Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Pramono Dwi Susetyo
Pensiunan

Pemerhati masalah kehutanan; penulis buku

Sengkarut Pengelolaan Hutan Indonesia

Kompas.com, 12 Agustus 2023, 16:30 WIB

Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.

Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

KEKAYAAN sumber daya alam (natural resources) terbesar yang dimiliki Indonesia saat ini adalah hutan alam tropis (tropical rain forest) seluas 120,3 juta hektare, terbentang dari ujung barat Sabang di Pulau Sumatera sampai ujung timur Marauke di Papua.

Dalam peta dunia, luas hutan tropis Indonesia menempati urutan ketiga setelah Brasil di benua Amerika dan Republik Demokratik Kongo di benua Afrika.

Dalam buku “The State of Indonesia’s Forest (SOIFO) 2020” yang terbit Desember 2020, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan luas hutan Indonesia secara hukum (de jure) 120,3 juta hektare.

Luas ini terdiri dari hutan konservasi 21,9 juta hektare, hutan lindung 29,6 juta hektare, hutan produksi terbatas 26,8 juta hektare, hutan produksi biasa 29,2 juta hektare, dan hutan produksi yang dapat dikonversi 12,8 juta hektare.

Sayangnya hutan seluas itu secara eksisting (de facto) yang mempunyai tutupan tinggal 84,9 juta hektare, terdiri dari hutan primer 43,3 juta hektare, hutan sekunder 37,3 juta hektare dan hutan tanaman 4,3 juta hektare. Sisanya kawasan hutan nontutupan hutan seluas 33,4 juta hektare.

Dari awal negara ini dibentuk 1945, pengelolaan hutan alam bertumpu pada regulasi undang-undang (UU) No. 5 tahun 1967 tentang ketentuan-ketentuan pokok kehutanan.

Dalam UU tersebut yang dimaksud dengan pengelolaan hutan diartikan sebagai pengurusan hutan dalam arti yang luas, untuk mencapai manfaat hutan sebaik serta sebesar mungkin secara serbaguna dan terus-menerus, baik langsung maupun tidak langsung.

Kegiatan pengurusan hutan termasuk di dalamnya antara lain pengusahaan hutan. Pengusahaan hutan bertujuan memperoleh dan meningggikan produksi hasil hutan guna pembangunan ekonomi nasional dan kemakmuran rakyat.

Dalam pengusahaan hutan diselenggarakan berdasarkan azas kelestarian hutan (forest sustainability).

Disusul dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 tahun 1970 tentang hak pengusahaan hutan (HPH) dan hak pemungutan hasil hutan (HPHH).

Sejak saat itu, mulailah hutan alam dieksplotasi untuk kepentingan pembangunan ekonomi nasional dan kemakmuran rakyat.

Bonanza kayu oleh rezim orde baru selama tiga dekade dimanfaatkan sebagai penggerak roda pembangunan dan merupakan penyumbang devisa negara nomor dua setelah minyak bumi.

Akibatnya hutan alam diekploitasi habis-habisan untuk diekspor kayunya dalam bentuk bahan mentah log (gelondongan). Izin pengusahaan kayu alam dalam bentuk HPH (Hak Pengusahaan Hutan) baik asing maupun domestik terus bertambah.

Pada 2000, misalnya, jumlah hak pengusahaan hutan (HPH) meningkat sekitar 600 unit dan mengusahakan areal hutan lebih dari 64 juta hektare.

Devisa negara yang disumbangkan hampir setara dengan minyak bumi, 9 miliar dollar AS per tahun terhadap pendapatan nasional.

Ekses yang timbul dari izin HPH yang tidak terkendali antara lain tidak cermatnya lokasi kawasan yang ditunjuk. Banyak kawasan hutan yang mestinya berfungsi lindung/termasuk hutan gambut masuk dalam wilayah HPH.

Sistem silvikultur TPTI (Tebang Pilih Tanam Indonesia) tidak dipatuhi di lapangan karena pengawasan aparat kehutanan setempat lemah. Singkatnya, kaidah kelestarian produksi hutan alam tidak berjalan dengan baik.

Salah urus

Ternyata kelestarian yang dijanjikan dalam regulasi sekelas UU belum terbukti. Jargon tentang timber estate sustainability management hanya terbatas pada diskursus atau wacana saja.

Faktanya, setelah bergantinya rezim dari orde baru ke rezim reformasi, seiring dengan pudarnya kejayaan kayu dari hutan alam Indonesia, muncul masalah baru yang sebenarnya sudah diperhitungkan sebelumnya, yaitu bencana ekologis akibat eksploitasi SDA hutan.

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) khususnya dari bekas hutan gambut yang menghasilkan bencana asap, selalu muncul setiap tahunnya memasuki musim kemarau seperti sekarang.

Pemerintah pusat maupun daerah dibuat kalang kabut untuk mengatasi karhutla ini. Konflik tenurial antarwarga dengan korporasi maupun dengan pemerintah terus terjadi dan tak ada habisnya.

Hutan open akses terlantar akibat ditinggalkan oleh HPH bermasalah atau habis masa kontraknya terus bertambah jumlah dan luasnya. Luas lahan kritis dalam kawasan hutan terus bertambah.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Musim Mas Raih Mahayuga Award 2026 sebagai Pelopor Industri Hijau
Musim Mas Raih Mahayuga Award 2026 sebagai Pelopor Industri Hijau
BrandzView
Singapura Jadi Pusat Pendanaan AI Terbesar di Asia Tenggara
Singapura Jadi Pusat Pendanaan AI Terbesar di Asia Tenggara
Pemerintah
Pemanfaatan Biokokas dari Cangkang Sawit Berpotensi Jadi Pengurang Emisi Industri Nikel
Pemanfaatan Biokokas dari Cangkang Sawit Berpotensi Jadi Pengurang Emisi Industri Nikel
LSM/Figur
Waspada Panas Ekstrem,  Lebih Berbahaya Bagi Warga Usia 60 Tahun ke Atas
Waspada Panas Ekstrem, Lebih Berbahaya Bagi Warga Usia 60 Tahun ke Atas
Pemerintah
Kementerian Kebudayaan Jadi Wali Data Masyarakat Adat, Cari Keseimbangan Ekonomi dan Lingkungan
Kementerian Kebudayaan Jadi Wali Data Masyarakat Adat, Cari Keseimbangan Ekonomi dan Lingkungan
Pemerintah
Isu Keandalan AI Kini Jadi Sorotan Petinggi Bisnis
Isu Keandalan AI Kini Jadi Sorotan Petinggi Bisnis
Pemerintah
Mayoritas Negara Diproyeksikan Gagal Capai Target Sistem Pangan 2030
Mayoritas Negara Diproyeksikan Gagal Capai Target Sistem Pangan 2030
Pemerintah
Baleg DPR RI Targetkan Pembahasan RUU Masyarakat Adat jadi UU Rampung di Awal 2027
Baleg DPR RI Targetkan Pembahasan RUU Masyarakat Adat jadi UU Rampung di Awal 2027
Pemerintah
Ancaman Laut Dunia, Praktik Illegal Fishing Makin Marak Meski Terus Ditekan
Ancaman Laut Dunia, Praktik Illegal Fishing Makin Marak Meski Terus Ditekan
Pemerintah
Microsoft Pangkas Pembelian Kredit Karbon hingga 80 Persen, Prioritaskan AI
Microsoft Pangkas Pembelian Kredit Karbon hingga 80 Persen, Prioritaskan AI
Pemerintah
Berbagai Tambang Batu Bara RI dengan Kapasitas 760 Juta Ton Berakhir Izinnya hingga 2035
Berbagai Tambang Batu Bara RI dengan Kapasitas 760 Juta Ton Berakhir Izinnya hingga 2035
LSM/Figur
Pemulihan Kawasan Bromo Pasca-Kebakaran Perlu Pertimbangkan Karakter Ekosistem
Pemulihan Kawasan Bromo Pasca-Kebakaran Perlu Pertimbangkan Karakter Ekosistem
LSM/Figur
Pipa Baja Galvanis Spindo Perkuat Jaringan Air Bersih Kubangsari Tasikmalaya
Pipa Baja Galvanis Spindo Perkuat Jaringan Air Bersih Kubangsari Tasikmalaya
BrandzView
135.793 Fasilitas Kesehatan Belum Laporkan Limbah B3, Pakar Ingatkan Risiko Pencemaran Air
135.793 Fasilitas Kesehatan Belum Laporkan Limbah B3, Pakar Ingatkan Risiko Pencemaran Air
LSM/Figur
Ancaman El Niño Buat Pelaku Bisnis Kian Cemas
Ancaman El Niño Buat Pelaku Bisnis Kian Cemas
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau