Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Pramono Dwi Susetyo
Pensiunan

Pemerhati masalah kehutanan; penulis buku

Sengkarut Pengelolaan Hutan Indonesia

Kompas.com, 12 Agustus 2023, 16:30 WIB

Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.

Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Kedua, meski kawasan hutan alam primer telah dilakukan moratorium secara permanen, faktanya pemerintah masih membuka peluang melalui UU No. 11/2021 Cipta Kerja dan PP No. 23/2021 tentang penyelenggaraan kehutanan untuk pemanfaatan hutan produksi dengan skema perizinan usaha kegiatan pemanfaatan hasil hutan kayu yang tumbuh alami/hutan alam.

Dengan kata lain, masih dibuka peluang IUPHHK-HA dalam kawasan hutan produksi pada hutan alam primer.

PP ini sama saja dengan menegasi dan anomali adanya moratorium hutan alam dan gambut.

Dalam buku “The State of Indonesia’s Forest (SOIFO) 2020, dalam kawasan hutan produksi, hutan primer yang tersisa tinggal seluas 17,0 juta hektare, yang terdiri dari hutan produksi terbatas (HPT) 9,8 juta hektare, hutan produksi biasa (HP) 4,7 juta hektare dan hutan produksi konversi (HPK) 2,5 juta hektare.

Bila dihitung jumlah total kawasan hutan alam primer, termasuk hutan konservasi (HK) 12,5 juta hektare dan hutan lindung (HL) 15,9 juta hektare, maka luasnya baru mencapai 45,4 juta hektare.

Ketiga, penyelesaian sawit dalam kawasan hutan yang mencapai 3,1 – 3,4 juta hektare. Menurut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) saat ini terdapat 3,1 - 3,2 juta hektare sawit di kawasan hutan.

Yayasan Kehati, dalam rapat dengan DPR pada 17 Juni 2021, menyebut 3,4 juta hektare. Sawit di kawasan hutan tentu saja ilegal.

Kebun-kebun ini ada di hutan konservasi seluas 115.694 hektare, hutan lindung 174.910 hektare, hutan produksi terbatas 454.849 hektare, hutan produksi biasa 1.484.075 hektare dan hutan produksi yang dapat dikonversi 1.224.291 hektare.

Pemerintah berencana memutihkan atau melegalkan 3,3 juta hektare perkebunan kelapa sawit yang berada di kawasan hutan (Kompas, 24/06/2023).

Pemutihan tersebut merupakan langkah penyelesaian permasalahan kebun sawit yang sesuai dengan mekanisme Pasal 110 A dan 110 B UU Cipta Kerja.

Menurut Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi selaku Ketua Tim Pengarah Satgas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara, saat ini terdapat 16,8 juta hektare luas lahan sawit di Indonesia.

Dari jumlah itu, seluas 10,4 juta hektare digunakan oleh korporasi atau perusahaan baik BUMN maupun swasta. Sisanya, seluas 6,4 juta hektare adalah perkebunan rakyat.

Update data terakhir dari Satgas di atas, luas sebesar 3,3 juta hektare dari total lahan sawit Indonesia berada di kawasan hutan.

Pemutihan lahan sawit dalam kawasan hutan dengan cara melegalkan oleh pemerintah ini, bukan lantas masalahnya menjadi selesai. Persoalan baru telah menghadang, terhadap produk-produk komoditas pertanian yang berasal dari kawasan hutan termasuk produk sawit dan turunannya.

Di tengah ekspektasi penerimaan negara bukan pajak (PNPB) yang begitu besar dari denda sawit dalam kawasan hutan tersebut, terdapat hambatan dan pesimistis yang menghadang di depan ketidak mulusnya penerapan denda sawit dengan terbit UU anti deforestasi Uni Eropa (EUDR) yang berlaku mulai 16 Mei 2023.

Dengan pemberlakuan ini, seluruh komoditas andalan Indonesia ke Uni Eropa dilarang masuk ke 27 negara anggota organisasi itu jika tidak lolos uji tuntas deforestasi.

Sudah barang tentu produk sawit dan turunannya masuk dalam sasaran EUDR yang dilarang dijual di Uni Eropa. Padahal negara Uni Eropa merupakan konsumen terbesar kedua setelah negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT).

Jadi bagi subyek hukum pada kelompok penguasa hutan ilegal (tanpa izin), meliputi korporasi, koperasi, kelompok tani, individu, kelompok masyarakat dan lembaga instansi pemerintah yang akan dikenai denda PNBP tersebut, suka atau tidak suka akan mengalami gangguan neraca keuangan akibat penjualan produk sawitnya yang tidak lagi semulus sebelumnya.

Dampaknya kemampuan membayar denda PNBP subyek hukum yang disebut di atas akan melemah atau menurun.

Proses pemutihan kebun sawit seluas 3,3 juta hektare, dengan mekanisme pelepasan kawasan hutan, jelas akan menjadi ganjalan bagi minyak mentah sawit (CPO) Indonesia yang akan dijual kepasaran Uni Eropa, karena masuk dalam golongan dan kriteria deforestasi yang diharamkan bagi UU EUDR.

Pemerintah Indonesia sebaiknya menata ulang kebijakan pengelolaan hutan agar sengkarut ini tidak terlanjur terperosok kedalam lubang yang dalam di tengah upaya dunia sedang menahan laju peningkatan emisi karbon yang mengancam jiwa dan keselamatan warga dunia.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Peneliti Khawatir Suhu Daun Tanaman Naik Lebih Cepat akibat Perubahan Iklim
Peneliti Khawatir Suhu Daun Tanaman Naik Lebih Cepat akibat Perubahan Iklim
LSM/Figur
Limbah Tandan Kosong Sawit Berpotensi Jadi Bahan Plafon yang Lebih Kuat dan Murah
Limbah Tandan Kosong Sawit Berpotensi Jadi Bahan Plafon yang Lebih Kuat dan Murah
LSM/Figur
Gelombang Panas Ancam Stadion, Ahli Dorong Renovasi untuk Hadapi Krisis Iklim
Gelombang Panas Ancam Stadion, Ahli Dorong Renovasi untuk Hadapi Krisis Iklim
Pemerintah
Pindad Kembangkan Amunisi dari Limbah Kelapa Sawit
Pindad Kembangkan Amunisi dari Limbah Kelapa Sawit
BUMN
 Primata Kunci Cegah Kepunahan Massal akibat Perubahan Iklim
Primata Kunci Cegah Kepunahan Massal akibat Perubahan Iklim
Pemerintah
IATA: Penerbangan Ramah Lingkungan Mahal dan Maskapai Tak Sanggup Tanggung Sendiri
IATA: Penerbangan Ramah Lingkungan Mahal dan Maskapai Tak Sanggup Tanggung Sendiri
Pemerintah
Peta Risiko Penyakit Menular Lewat Air Bergeser akibat Perubahan Iklim
Peta Risiko Penyakit Menular Lewat Air Bergeser akibat Perubahan Iklim
LSM/Figur
Pasar Hijau Tembus Rp179,77 Kuadriliun, Asia Makin Dominan
Pasar Hijau Tembus Rp179,77 Kuadriliun, Asia Makin Dominan
Pemerintah
Pertamina Usul Blending SAF 1 Persen Rute Jakarta-Bali, Jaga Keseimbangan Emisi dan Harga Tiket Pesawat
Pertamina Usul Blending SAF 1 Persen Rute Jakarta-Bali, Jaga Keseimbangan Emisi dan Harga Tiket Pesawat
BUMN
Angka Vaksinasi Naik Tipis, Jutaan Anak Masih Belum Terlindungi
Angka Vaksinasi Naik Tipis, Jutaan Anak Masih Belum Terlindungi
Pemerintah
Samator Lanjutkan Revitalisasi Sungai Jagir, Targetkan Penataan Sepanjang 775 Meter
Samator Lanjutkan Revitalisasi Sungai Jagir, Targetkan Penataan Sepanjang 775 Meter
Swasta
PalmCo Dorong Pemerintah Perjelas Batas Kawasan Hutan untuk Beri Kepastian Hukum
PalmCo Dorong Pemerintah Perjelas Batas Kawasan Hutan untuk Beri Kepastian Hukum
BUMN
Emisi Melejit, Bakteri Pemakan Metana Kewalahan
Emisi Melejit, Bakteri Pemakan Metana Kewalahan
LSM/Figur
UE Tindak Tegas 27 Negara Anggota Soal Aturan Bangunan Ramah Lingkungan
UE Tindak Tegas 27 Negara Anggota Soal Aturan Bangunan Ramah Lingkungan
Pemerintah
Emisi Perjalanan Penonton Piala Dunia Jauh Lebih Tinggi Dibanding Acaranya
Emisi Perjalanan Penonton Piala Dunia Jauh Lebih Tinggi Dibanding Acaranya
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau