Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 07/09/2023, 18:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com – Pemerintah tengah menusun peraturan menteri yang mengatur pembiayaan alternatif dan inovatif untuk pembangunan berkelanjutan, termasuk energi hijau.

Hal itu disampaikan Koordinator Direktorat Lingkungan Hidup Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Anna Amalia pada Rabu (6/9/2023).

“Saat ini kami sedang menyusun peraturan menteri mengenai pembiayaan alternatif,” kata Anna, sebagaimana dilansir Antara.

Baca juga: Capai SDGs di ASEAN, Perlu Kerja Sama Dagang Lintas Negara

Dia berharap, aturan tersebut dapat diimplementasikan dan dilaksanakan sesegera mungkin.

Anna menyampaikan, peraturan tersebut diharapkan dapat memobilisasi pembiayaan alternatif dari organisasi nonpemerintah (NGO), swasta, filantropi, dan pihak lainnya.

“Hal ini sangat bermanfaat untuk kita semua karena kita menginginkan masa depan yang cerah, dan ini saatnya kita bergerak bersama,” tutur Anna.

Untuk pembiayaan energi hijau, Anna menjelaskan hal itu membutuhkan dukungan dari banyak pihak.

Baca juga: Perguruan Tinggi Berperan Penting untuk Capai SDGs, Ini 5 Caranya

Menurutnya, pemerintah hanya dapat membiayai sebanyak 24 sampai 30 persen dari total kebutuhan transisi energi hijau.

“Kita membutuhkan lebih dari Rp 3.000 triliun hingga 2060 untuk mencapai net zero emission (NZE) dan ekonomi hijau,” papar Anna.

Di sisi lain, saat ini ada banyak institusi yang siap memberikan pendanaan terhadap program transisi energi hijau.

Namun, pendanaan tersebut tidak mudah diberikan karena ada beberapa kriteria yang belum terpenuhi.

Baca juga: Konservasi Energi Termal Berperan Bagi Pencapaian SDGs

“Kami harap melalui peraturan itu nantinya dapat memperkecil jarak antara investor dengan sektor bisnis. Dan pemerintah dapat menjaga keinginan investor dalam sektor bisnis hijau,” ucapnya.

Anna juga berharap peraturan tersebut dapat meningkatkan kerja sama antara swasta dengan publik yang dapat memberikan keuntungan bersama dalam aspek pembiayaan hijau.

Selain peraturan menteri, dia memastikan bahwa pemerintah sedang menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045.

“Kami telah menyebarkan virus hijau di internal kami dalam rencana 20 tahun tersebut. Nantinya akan berpusat pada keberlanjutan dan ekonomi yang lebih hijau,” ungkapnya.

Baca juga: Capai SDGs di Indonesia Perlu Peran dari Berbagai Pihak

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com