Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Implementasi UU TPKS Masih Belum Maksimal, Kapasitas Aparat Perlu Ditingkatkan

Kompas.com, 12 September 2023, 10:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com – Implementasi Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) masih dirasa kurang maksimal.

Sejumlah personel aparat penegak hukum (APH) dinilai masih belum menggunakan UU tersebut untuk beberapa kasus perkosaan dan pencabulan.

Hal tersebut disampaikan Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat Nirwana dalam Rapat Koordinasi Antar Lembaga dan Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan Wilayah II.

Baca juga: Perjuangan Putus Rantai Kekerasan Anak di Kabupaten Sambas

Nirwana menyampaikan, sosialisasi dan peningkatan kapasitas APH perlu ditingkatkan agar implementasi UU TPKS bisa meningkat.

“Dilihat dari beberapa kasus baik perkosaan dan pencabulan, terkadang APH masih belum menggunakan UU TPKS,” kata Nirwana dilansir dari keterangan tertulis yang disiarkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Kamis (7/9/2023).

“Jadi kami berharap dengan adanya kegiatan rapat koordinasi ini bisa terbentuk persepsi bersama untuk menggunakan undang-undang lex specialis dalam memberikan hak dan perlindungan terhadap korban,” sambungnya.

Sementara itu, Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kementerian PPPA Ratna Susianawati menuturkan, UU TPKS merupakan peraturan yang bersifat lex specialis diharapkan bisa menjadi menyelesaikan kasus kekerasan di Indonesia.

Baca juga: Aparat Penegak Hukum Harus Ramah saat Tangani Korban Kekerasan

Dia mendorong APH mengawal kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak mulai dari proses penyidikan, penuntutan, dan putusan yang berperspektif perempuan dan anak dengan UU TPKS.

“Dalam UU TPKS telah diatur pencegahan, penanganan, pemulihan, dan penegakan hukum yang dilaksanakan secara terintegrasi dan komprehensif,” ujar Ratna.

Ratna menyampaikan, Kementerian PPPA sudah menyelenggarakan pelayanan terpadu perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan melalui Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA 129).

Untuk memastikan terselenggaranya pelayanan terpadu tersebut, peran APH menjadi penting agar kasus dapat ditindaklanjuti secara hukum dan keadilan bisa ditegakan.

“Dalam menindaklanjuti aduan kasus kekerasan tersebut, sinergi dan koordinasi penanganan tindak pidana kekerasan seksual menjadi penting,” paparnya.

Baca juga: Dari Tapal Batas Negeri, Masyarakat Dayak Berjuang Lindungi Anak Lewat Peraturan Adat

Menurutnya, kasus kekerasan yang dilaporkan harus diberikan pelayanan dalam waktu satu kali 24 jam.

“Sehingga tidak ada lagi penundaan dalam menangani kasus kekerasan yang bisa menyebabkan korban takut untuk melapor,” jelas Ratna.

Kementerian PPPA terus mendorong peraturan turunan UU TPKS untuk segera disahkan sehingga bisa menjadi acuan bagi penegakan hukum kasus kekerasan seksual.

Sementara itu, Komisaris Besar Polisi Arya Perdana berujar, U TPKS menjadi payung hukum yang komprehensif bagi APH dalam memberikan pelayanan hukum bagi masyarakat.

UU tersebut juga menjadi dasar untuk memberikan perlindungan bagi korban, menghindari reviktimisasi, dan mengatur restitusi.

Baca juga: Penyintas Kekerasan Seksual Harus Dapat Pendampingan dan Perlindungan

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Industri Olahraga Global Bisa Jadi Penggerak Konservasi Satwa Liar
Industri Olahraga Global Bisa Jadi Penggerak Konservasi Satwa Liar
Swasta
FAO: Perluasan Lahan Pertanian Tidak Lagi Memungkinkan
FAO: Perluasan Lahan Pertanian Tidak Lagi Memungkinkan
Pemerintah
Banjir Sumatera Disebabkan Kerusakan Hutan, Anggota DPR Ini Minta HGU Ditiadakan
Banjir Sumatera Disebabkan Kerusakan Hutan, Anggota DPR Ini Minta HGU Ditiadakan
Pemerintah
Pupuk Indonesia: Jangan Pertentangkan antara Pupuk Organik dan Kimia
Pupuk Indonesia: Jangan Pertentangkan antara Pupuk Organik dan Kimia
BUMN
PLN Kelebihan Pasokan, Proyek WtE Dikhawatirkan Hanya Bakar Uang
PLN Kelebihan Pasokan, Proyek WtE Dikhawatirkan Hanya Bakar Uang
LSM/Figur
Ekonomi Hijau Diprediksi Capai 7 Triliun Dolar AS per Tahun pada 2030
Ekonomi Hijau Diprediksi Capai 7 Triliun Dolar AS per Tahun pada 2030
Pemerintah
Skema Return dan Reuse Disebut Bisa Kurangi Polusi Plastik dalam 15 Tahun
Skema Return dan Reuse Disebut Bisa Kurangi Polusi Plastik dalam 15 Tahun
Pemerintah
Ketika Anak-anak Muda Mulai Berinisiatif untuk Lestarikan Lingkungan...
Ketika Anak-anak Muda Mulai Berinisiatif untuk Lestarikan Lingkungan...
LSM/Figur
Refleksi Filsafat Ekologis, Tempat Keramat dan Etika Lingkungan
Refleksi Filsafat Ekologis, Tempat Keramat dan Etika Lingkungan
Pemerintah
RI Sulit Capai Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Jika Andalkan Sektor Pertanian
RI Sulit Capai Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Jika Andalkan Sektor Pertanian
LSM/Figur
DAMRI Jalankan 286 Bus Listrik, Potensi Kurangi 72.000 Ton Emisi per Tahun
DAMRI Jalankan 286 Bus Listrik, Potensi Kurangi 72.000 Ton Emisi per Tahun
BUMN
Miangas hingga Wamena, FiberStar Genjot Akselerasi Digital di Wilayah 3T
Miangas hingga Wamena, FiberStar Genjot Akselerasi Digital di Wilayah 3T
Swasta
Pelaku Bisnis Luncurkan Program Sertifikasi Produksi Kaca Rendah Karbon
Pelaku Bisnis Luncurkan Program Sertifikasi Produksi Kaca Rendah Karbon
Pemerintah
Perubahan Iklim Diprediksi Tekan Pendapatan Dunia hingga 17 Persen
Perubahan Iklim Diprediksi Tekan Pendapatan Dunia hingga 17 Persen
LSM/Figur
ISSB Usulkan Pelaporan Emisi Metana Scope 1 untuk Perusahaan Energi
ISSB Usulkan Pelaporan Emisi Metana Scope 1 untuk Perusahaan Energi
LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau