KOMPAS.com – Komunitas Startup Teknologi Energi Bersih (KSTEB) menyambut baik perubahan aturan subsidi motor listrik.
Untuk diketahui, KSTEB merupakan wadah bagi perusahaan startup teknologi bersih alias cleantech di Indonesia
Dalam regulasi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian No 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin No 6 Tahun 2023 tentang Subsidi Pembelian Motor Listrik atau Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) Roda Dua, kini setiap pemegang KTP berhak mendapatkan subsidi untuk satu unit motor listrik.
Baca juga: Ada 2 Model Baru Motor Listrik Subsidi, Dijual Rp 7 Jutaan
KSTEB menilai, perluasan penerima subsidi tersebut akan meningkatkan minat masyarakat untuk menggunakan kendaraan listrik.
Selain itu, aturan tersebut akan berdampak positif terhadap pelaku usaha di sektor kendaraan listrik, termasuk startup.
Kevin Phang, anggota KSTEB dan co-founder PT Swap Energi Indonesia, menyampaikan, perluasan penerima subsidi akan meningkatkan permintaan kendaraan listrik.
“Perubahan peraturan ini bisa mempercepat penjualan motor listrik sekaligus mengubah pandangan konsumen terhadap kendaraan listrik,” kata Kevin dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (12/9/2023).
Baca juga: Gojek Berencana Operasikan Motor Listrik Penuh pada 2030
Perluasan penerima subsidi motor listrik juga bakal mengurangi ketergantungan masyarakat akan subsidi bahan bakar minyak (BBM) sekaligus membantu mengurangi polusi dari kendaraan bermotor.
Di satu sisi, KSTEB berharap, pemerintah juga dapat mendukung ekosistem kendaraan listrik secara menyeluruh.
KSTEB juga mendorong pemerintah untuk mengembangkan ekosistem kendaraan listrik secara menyeluruh dengan terus menambah infrastruktur pengisian daya.
Selain itu, komunitas tersebut turut meminta pemerintah mengembangkan industri lokal untuk komponen maupun manufaktur kendaraan listrik serta memberikan pelatihan tenaga kerja lokal terkait keterampilan teknis kendaraan listrik.
Baca juga: Situs Sisapira buat Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta Belum Bisa Dipakai
Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa potensi pengurangan emisi karbon, daya saing industri, dan investasi di sektor kendaraan listrik dapat dioptimalkan sepenuhnya.
Selain pembelian kendaraan listrik, aturan tersebut juga memberikan subsidi untuk motor listrik hasil konversi
Akan tetapi, KSTEB menilai masih ada pekerjaan rumah yang harus diperbaiki oleh pemerintah.
Mufti Reza, anggota KSTEB sekaligus founder PT Ekolektrik Konversi Mandiri, beranggapan bahwa proses administrasi motor konversi masih rumit.
“Proses administrasi motor konversi perlu dipermudah. Waktu pengerjaan konversi sebetulnya hanya sekitar beberapa jam per unit, tapi administrasi hingga tes kelayakan itu yang butuh waktu berminggu-minggu,” ucap Mufti.
Baca juga: Motor Listrik Honda EM1 e: Masuk Daftar Penerima Subsidi Rp 7 Juta
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya