Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komunitas Startup Teknologi Bersih Sambut Perluasan Subsidi Motor Listrik

Kompas.com - 12/09/2023, 18:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com – Komunitas Startup Teknologi Energi Bersih (KSTEB) menyambut baik perubahan aturan subsidi motor listrik.

Untuk diketahui, KSTEB merupakan wadah bagi perusahaan startup teknologi bersih alias cleantech di Indonesia

Dalam regulasi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian No 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin No 6 Tahun 2023 tentang Subsidi Pembelian Motor Listrik atau Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) Roda Dua, kini setiap pemegang KTP berhak mendapatkan subsidi untuk satu unit motor listrik.

Baca juga: Ada 2 Model Baru Motor Listrik Subsidi, Dijual Rp 7 Jutaan

KSTEB menilai, perluasan penerima subsidi tersebut akan meningkatkan minat masyarakat untuk menggunakan kendaraan listrik.

Selain itu, aturan tersebut akan berdampak positif terhadap pelaku usaha di sektor kendaraan listrik, termasuk startup.

Kevin Phang, anggota KSTEB dan co-founder PT Swap Energi Indonesia, menyampaikan, perluasan penerima subsidi akan meningkatkan permintaan kendaraan listrik.

“Perubahan peraturan ini bisa mempercepat penjualan motor listrik sekaligus mengubah pandangan konsumen terhadap kendaraan listrik,” kata Kevin dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (12/9/2023).

Baca juga: Gojek Berencana Operasikan Motor Listrik Penuh pada 2030

Perluasan penerima subsidi motor listrik juga bakal mengurangi ketergantungan masyarakat akan subsidi bahan bakar minyak (BBM) sekaligus membantu mengurangi polusi dari kendaraan bermotor.

Di satu sisi, KSTEB berharap, pemerintah juga dapat mendukung ekosistem kendaraan listrik secara menyeluruh.

KSTEB juga mendorong pemerintah untuk mengembangkan ekosistem kendaraan listrik secara menyeluruh dengan terus menambah infrastruktur pengisian daya.

Selain itu, komunitas tersebut turut meminta pemerintah mengembangkan industri lokal untuk komponen maupun manufaktur kendaraan listrik serta memberikan pelatihan tenaga kerja lokal terkait keterampilan teknis kendaraan listrik.

Baca juga: Situs Sisapira buat Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta Belum Bisa Dipakai

Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa potensi pengurangan emisi karbon, daya saing industri, dan investasi di sektor kendaraan listrik dapat dioptimalkan sepenuhnya.

Selain pembelian kendaraan listrik, aturan tersebut juga memberikan subsidi untuk motor listrik hasil konversi

Akan tetapi, KSTEB menilai masih ada pekerjaan rumah yang harus diperbaiki oleh pemerintah.

Mufti Reza, anggota KSTEB sekaligus founder PT Ekolektrik Konversi Mandiri, beranggapan bahwa proses administrasi motor konversi masih rumit.

“Proses administrasi motor konversi perlu dipermudah. Waktu pengerjaan konversi sebetulnya hanya sekitar beberapa jam per unit, tapi administrasi hingga tes kelayakan itu yang butuh waktu berminggu-minggu,” ucap Mufti.

Baca juga: Motor Listrik Honda EM1 e: Masuk Daftar Penerima Subsidi Rp 7 Juta

 

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya

Produksi Listrik PLTS Lampaui PLTU Batu Bara di Uni Eropa

Produksi Listrik PLTS Lampaui PLTU Batu Bara di Uni Eropa

LSM/Figur
Bukan Tambang, Perguruan Tinggi Diminta Fokus Usaha Transisi Energi

Bukan Tambang, Perguruan Tinggi Diminta Fokus Usaha Transisi Energi

LSM/Figur
Eropa Larang BPA, Konsumen Indonesia Desak Pelabelan Galon Guna Ulang

Eropa Larang BPA, Konsumen Indonesia Desak Pelabelan Galon Guna Ulang

Pemerintah
Pemerintah Majukan Rencana Realisasi PLTN 3 Tahun, dari 2032 Jadi 2029

Pemerintah Majukan Rencana Realisasi PLTN 3 Tahun, dari 2032 Jadi 2029

Pemerintah
Pemprov Bali Larang Instansi Sediakan AMDK Plastik, Wajibkan Bawa Botol Minuman

Pemprov Bali Larang Instansi Sediakan AMDK Plastik, Wajibkan Bawa Botol Minuman

Pemerintah
Star Energy Geothermal Gandeng Perusahaan AS untuk Kembangkan Panas Bumi

Star Energy Geothermal Gandeng Perusahaan AS untuk Kembangkan Panas Bumi

Swasta
Pemerintah Tak Ambil Pusing soal AS Keluar dari Perjanjian Paris

Pemerintah Tak Ambil Pusing soal AS Keluar dari Perjanjian Paris

Pemerintah
Inikah Obat Krisis Iklim? CDR Serap Karbon 99.000 Kali Lebih Cepat dari Lautan

Inikah Obat Krisis Iklim? CDR Serap Karbon 99.000 Kali Lebih Cepat dari Lautan

Swasta
CO2 Terlalu Tinggi, Sulit Capai Target Pemanasan di Bawah 1,5 Derajat

CO2 Terlalu Tinggi, Sulit Capai Target Pemanasan di Bawah 1,5 Derajat

LSM/Figur
RUU Minerba Disahkan Jadi Usul Inisiatif DPR, Jatam: Bukan untuk Rakyat

RUU Minerba Disahkan Jadi Usul Inisiatif DPR, Jatam: Bukan untuk Rakyat

Pemerintah
AS Keluar Kesepakatan Paris: Perdagangan Karbon Jalan, JETP Terancam

AS Keluar Kesepakatan Paris: Perdagangan Karbon Jalan, JETP Terancam

Pemerintah
Danone Dukung Program Skrining Gratis Nasional dan Transformasi Kesehatan Kemenkes

Danone Dukung Program Skrining Gratis Nasional dan Transformasi Kesehatan Kemenkes

Swasta
Platform Fakta Iklim Hadir, Publik Bisa Cek Hoaks Iklim Lebih Mudah

Platform Fakta Iklim Hadir, Publik Bisa Cek Hoaks Iklim Lebih Mudah

Pemerintah
Pelancong Mau Bayar Lebih untuk Penerbangan Rendah Emisi

Pelancong Mau Bayar Lebih untuk Penerbangan Rendah Emisi

Pemerintah
100 Hari Prabowo Gibran, DMO Batu Bara Didesak Dievaluasi

100 Hari Prabowo Gibran, DMO Batu Bara Didesak Dievaluasi

LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau