JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) Group resmi jadi Penyelenggara Pasar Fisik CPO.
Hal ini menyusul telah diterimanya persetujuan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Head of Corporate Communication ICDX Group P Giri Hatmoko mengonfirmasi hal tersebut dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (11/10/2023).
Baca juga: Total Perdagangan Karbon Capai Rp 29,1 Miliar dalam 4 Hari
"Persetujuan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Bappebti No 1/Bappebti/SC-SCPO/10/2023, yang dikeluarkan pada tanggal 9 Oktober 2023," ujar Giri.
Untuk itu, ICDX berkomitmen penuh menjalankan tugas sebagai penyelenggara pasar fisik CPO di Bursa dari pemerintah.
ICDX akan menyampaikan hal-hal teknis terkait mekanisme perdagangan dan lain-lain, pada saat Launching Bursa CPO Indonesia bersama dengan Kementerian Perdagangan dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya