Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak Perusahaan Tetapkan Target NZE, Hanya 4 Persen yang Penuhi Kriteria

Kompas.com, 7 November 2023, 14:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com – Jumlah perusahaan publik multinasional yang menetapkan target netralitas karbon atau net zeo emission (NZE) telah meningkat secara eksponensial dalam beberapa waktu terakhir.

Menurut laporan Net Zero Tracker, ada 2.000 perusahaan publik terbesar di dunia yang masuk dalam daftar Forbes Global 2000.

Dari jumlah tersebut, sekitar separuhnya atau 1.000 perusahaan telah memiliki target NZE.

Baca juga: Emisi Industri Bisa Meningkat 4 Kali Lipat 2060, Ini Rekomendasi Capai NZE

Untuk diketahui, Net Zero Tracker adalah lembaga independen yang memantau target NZE dibuat oleh negara, wilayah, kota, dan perusahaan besar di seluruh dunia.

Peneliti Kebijakan Iklim Senior di NewClimate Institute mengatakan, banyaknya perusahaan yang sudah menetapkan target NZE mengindikasikan bahwa netralitas karbon kini sudah menjadi norma di banyak perusahaan.

Akan tetapi, meski sudah banyak perusahaan yang menetapkan target NZE, Net Zero Tracker melaporkan hanya sedikit yang memenuhi kriteria pedoman dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Selain itu, banyak target NZE dari perusahaan-perusahaan tersebut juga dinilai belum selaras dengan Persetujuan Paris yang berupaya mencegah kenaikan suhu Bumi di atas 1,5 derajat celsius.

Baca juga: Pemerintah Optimistis Capai NZE Sebelum 2060, EBT Jadi Andalan

Kuramochi mengatakan, fakta tersebut disebabkan karena sebagian besar target NZE perusahaan didasarkan pada batasan emisi yang ditentukan sendiri.

Dia mendesak perusahaan segera menyempurnakan target dan strategi mencapai NZE yang sejalan dengan pedoman yang dirilis oleh PBB.

“Dan standar-standar lain yang selaras dengan Persetujuan Paris,” kata Kuramochi, sebagaimana dilansir Earth.org, Senin (6/11/2023).

Dalam laporan berjudul Net Zero Stocktake yang dirilis Net Zero Tracker, hanya 4 persen dari 1.000 perusahaan yang target NZE-nya selaras dengan pedoman PBB.

Baca juga: Implementasi Penangkap dan Penyimpan Karbon di Indonesia Dinilai Tidak Tepat

Pedoman PBB yang dimaksud mulai dari penetapan target NZE yang spesifik, ketentuan yang jelas untuk carbon offset atau penyeimbang karbon untuk pengurangan emisi, serta secara teratur melaporkan kemajuan NZE sementara dan jangka panjang.

Selain itu, ditemukan bahwa hanya 37 persen dari target NZE perusahaan yang mencakup emisi dalam kategori Scope 3.

Kategori Scope 3 merupakan emisi yang dihasilkan tidak langsung dari aktivitas yang berkaitan dengan operasional perusahaan seperti dari rantai pasokan, distribusi barang, penggunaan produk oleh pelanggan, dan pembuangan limbah.

Dalam banyak kasus, jenis emisi kategori Scope 3 merupakan proporsi terbesar dari total emisi dari suatu perusahaan.

Baca juga: Dukung Perdagangan Karbon, IDCTA Gelar Carbon Digital Conference 2023

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Tren Global Rendah Emisi, Indonesia Bisa Kalah Saing Jika Tak Segera Pensiunkan PLTU
Tren Global Rendah Emisi, Indonesia Bisa Kalah Saing Jika Tak Segera Pensiunkan PLTU
LSM/Figur
JSI Hadirkan Ruang Publik Hijau untuk Kampanye Anti Kekerasan Berbasis Gender
JSI Hadirkan Ruang Publik Hijau untuk Kampanye Anti Kekerasan Berbasis Gender
Swasta
Dampak Panas Ekstrem di Tempat Kerja, Tak Hanya Bikin Produktivitas Turun
Dampak Panas Ekstrem di Tempat Kerja, Tak Hanya Bikin Produktivitas Turun
Pemerintah
BMW Tetapkan Target Iklim Baru untuk 2035
BMW Tetapkan Target Iklim Baru untuk 2035
Pemerintah
Lebih dari Sekadar Musikal, Jemari Hidupkan Harapan Baru bagi Komunitas Tuli pada Hari Disabilitas Internasional
Lebih dari Sekadar Musikal, Jemari Hidupkan Harapan Baru bagi Komunitas Tuli pada Hari Disabilitas Internasional
LSM/Figur
Material Berkelanjutan Bakal Diterapkan di Hunian Bersubsidi
Material Berkelanjutan Bakal Diterapkan di Hunian Bersubsidi
Pemerintah
Banjir Sumatera: Alarm Keras Tata Ruang yang Diabaikan
Banjir Sumatera: Alarm Keras Tata Ruang yang Diabaikan
Pemerintah
Banjir Sumatera, Penyelidikan Hulu DAS Tapanuli Soroti 12 Subyek Hukum
Banjir Sumatera, Penyelidikan Hulu DAS Tapanuli Soroti 12 Subyek Hukum
Pemerintah
Banjir Sumatera, KLH Setop Operasional 3 Perusahaan untuk Sementara
Banjir Sumatera, KLH Setop Operasional 3 Perusahaan untuk Sementara
Pemerintah
Berkomitmen Sejahterakan Umat, BSI Maslahat Raih 2 Penghargaan Zakat Award 2025
Berkomitmen Sejahterakan Umat, BSI Maslahat Raih 2 Penghargaan Zakat Award 2025
BUMN
Veronica Tan Bongkar Penyebab Pekerja Migran Masih Rentan TPPO
Veronica Tan Bongkar Penyebab Pekerja Migran Masih Rentan TPPO
Pemerintah
Mengapa Sumatera Barat Terdampak Siklon Tropis Senyar Meski Jauh? Ini Penjelasan Pakar
Mengapa Sumatera Barat Terdampak Siklon Tropis Senyar Meski Jauh? Ini Penjelasan Pakar
LSM/Figur
Ambisi Indonesia Punya Geopark Terbanyak di Dunia, Bisa Cegah Banjir Terulang
Ambisi Indonesia Punya Geopark Terbanyak di Dunia, Bisa Cegah Banjir Terulang
Pemerintah
Saat Hutan Hilang, SDGs Tak Lagi Relevan
Saat Hutan Hilang, SDGs Tak Lagi Relevan
Pemerintah
Ekspansi Sawit Picu Banjir Sumatera, Mandatori B50 Perlu Dikaji Ulang
Ekspansi Sawit Picu Banjir Sumatera, Mandatori B50 Perlu Dikaji Ulang
LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau