Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 22/11/2023, 16:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com – Besarnya porsi utang dalam skema pendanaan transisi energi Just Energy Transition Partnership (JETP) dikhawatirkan menjadi beban fiskal di Indonesia.

Pada Selasa (21/11/2023), dokumen rencana investasi dan kebijakan komprehensif atau Comprehensive Investment and Policy Plan (CIPP) JETP resmi diluncurkan.

Dikutip dari pemberitaan Kontan, dokumen CIPP JETP memobilisasi pendanaan senilai 21,6 miliar dollar AS atau sekitar Rp 336 triliun.

Baca juga: Dokumen Rencana Investasi JETP Diluncurkan, Bauran Energi Terbarukan Ditarget 44 Persen

Dari angka tersebut, dana hibahnya hanya 1,37 persen yakni 295 juta dollar AS (Rp 4,6 triliun). Sisanya, 21,3 miliar dollar AS atau sekitar Rp 331 triliun berupa utang.

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudistira menilai, skema pendanaan yang bertumpu pada pinjaman konsesi dan non-konsesi dikhawatirkan menimbulkan beban fiskal yang terlalu besar.

“Ini melenceng jauh dari ekspektasi JETP dimana porsi hibah dan suntikan modal ke proyeknya lebih besar,” kata Bhima kepada Kompas.com, Rabu (22/11/2023).

Dia menambahkan, hampir tidak ada perubahan yang signifikan antara dokumen CIPP yang disahkan dengan rancangan dokumen yang dirilis pada 1 November.

Baca juga: Rancangan Dokumen JETP Harusnya Lebih Memihak Masyarakat

Dengan porsi utang yang besar, Bhima mengkhawatirkan dokumen CIPP JETP yang disahkan memicu resistensi dari publik dan memengaruhi alokasi belanja lainnya, termasuk belanja sosial.

“Jelas JETP kalau tidak direvisi sesuai kepentingan Indonesia akan berubah menjadi debt trap atau jebakan utang,” tutur Bhima.

Dia menambahkan, dengan skema utang tersebut, Indonesia dipastikan akan impor teknologi secara besar-besaran dari pemberi dana yakni International Partner Group (IPG).

IPG merupakan kelompok negara yang dipimpin bersama oleh Amerika Serikat (AS) dan Jepang serta beranggotakan delapan negara lainnya.

Baca juga: Rancangan Dokumen JETP Dinilai Setengah Hati Wujudkan Transisi Energi Berkadilan di Indonesia

“Khususnya ketika memaksa berutang untuk membiayai pembangunan CCUS (carbon capture, utilisation and storage) atau penyimpan karbon, mini reaktor nuklir, hingga instalasi hidrogen,” ucap Bhima.

Bhima menyampaikan, sejak awal koalisi organisasi masyarakat sipil telah mendorong penghapusan sebagian utang ke negara maju.

Hal tersebut dimaksudkan untuk memberikan ruang bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) membiayai penutupan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara sebagai salah satu upaya transisi energi.

“Tapi masukan itu juga tidak muncul di CIPP,” ucap Bhima.

Sebelumnya, Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenko Marves) Rachmat Kaimuddin menjelaskan, pendanaan JETP dialokasikan untuk proyek produktif yang berkaitan dengan transisi energi.

Baca juga: Draf Rencana Investasi JETP Dirilis, Ketenagalistrikan Jadi Sorotan

“Kami pastikan menjaga supaya jangan sampai nanti kita dipaksa melakukan sesuatu yang tidak dibutuhkan. Tentunya pembangkit listrik ini kan penting, karena sesuai dengan kebutuhan energi kita, industri kita,” kata Rachmat dilansir dari Antara, Selasa.

Dia menyampaikan hal tersebut sebagai tanggapan atas kekhawatiran dana investasi dari program pendanaan JETP sebagai jebakan utang bagi Indonesia.

Rachmat menjelaskan, dalam membangun pembangkit listrik dibutuhkan dana investasi.

Oleh karena itu, kata Rachmat, pemerintah berupaya agar pendanaan dari JETP dijadikan utang produktif yang artinya disalurkan untuk proyek-proyek yang dapat memberikan nilai tambah bagi Indonesia.

“Selama kebutuhannya untuk sesuatu yang produktif, menghasilkan nilai tambah, ya tidak apa-apa,” ujar Rachmat.

Baca juga: Draf Rencana Investasi JETP Dirilis, Pembangkit Energi Terbarukan Ditarget 44 Persen

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya

Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan Segera Diresmikan

Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan Segera Diresmikan

Pemerintah
Masyarakat Jabodetabek Butuh Hutan Sebagai Penyangga, Tapi Alih Fungsi Lahan Kian Masif

Masyarakat Jabodetabek Butuh Hutan Sebagai Penyangga, Tapi Alih Fungsi Lahan Kian Masif

Pemerintah
Eksekutif Perusahaan Setuju Aktivitas Keberlanjutan Bisa Dongkrak Penjualan

Eksekutif Perusahaan Setuju Aktivitas Keberlanjutan Bisa Dongkrak Penjualan

Swasta
Walhi Laporkan 47 Perusahaan yang Diduga Rusak Lingkungan ke Kejagung

Walhi Laporkan 47 Perusahaan yang Diduga Rusak Lingkungan ke Kejagung

Pemerintah
RUU Masyarakat Adat: Janji Politik atau Ilusi Hukum?

RUU Masyarakat Adat: Janji Politik atau Ilusi Hukum?

Pemerintah
Jakarta Jadi Pionir Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon

Jakarta Jadi Pionir Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon

Pemerintah
Jakarta dan Hangzhou Alami Dampak Paling Parah akibat Perubahan Cuaca Ekstrem

Jakarta dan Hangzhou Alami Dampak Paling Parah akibat Perubahan Cuaca Ekstrem

Pemerintah
Pemasangan Panel Surya Global Dinginkan Bumi Hingga 0,13 Derajat C

Pemasangan Panel Surya Global Dinginkan Bumi Hingga 0,13 Derajat C

LSM/Figur
Pemerintah Wacanakan Bangun Hutan Wakaf untuk Ibadah dan Pelestarian Alam

Pemerintah Wacanakan Bangun Hutan Wakaf untuk Ibadah dan Pelestarian Alam

Pemerintah
Pemerintah Akan Evaluasi PLTSa, dari 12 Kota Hanya 2 yang Beroperasi

Pemerintah Akan Evaluasi PLTSa, dari 12 Kota Hanya 2 yang Beroperasi

Pemerintah
Sedekah Sampah Ala Hanan Attaki, Masyarakat Bisa Jual Plastik di Masjid

Sedekah Sampah Ala Hanan Attaki, Masyarakat Bisa Jual Plastik di Masjid

LSM/Figur
Jakarta Kembali Masuk 10 Besar Ibu Kota Paling Berpolusi di Dunia Sepanjang 2024

Jakarta Kembali Masuk 10 Besar Ibu Kota Paling Berpolusi di Dunia Sepanjang 2024

LSM/Figur
Indonesia Disebut Berpeluang Pasarkan Jasa Penyimpanan Karbon ke Luar Negeri

Indonesia Disebut Berpeluang Pasarkan Jasa Penyimpanan Karbon ke Luar Negeri

Pemerintah
Pemerintah Targetkan 30 Kota Kelola Sampah Jadi Listrik 4 Tahun Lagi

Pemerintah Targetkan 30 Kota Kelola Sampah Jadi Listrik 4 Tahun Lagi

Pemerintah
Terbukti Cemari Lingkungan, Pengelola TPA Ilegal Dikenakan Pidana

Terbukti Cemari Lingkungan, Pengelola TPA Ilegal Dikenakan Pidana

Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau