Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indonesia Tak Kurang Aturan Perlindungan Perempuan, Penegakan Hukumnya Perlu Dibenahi

Kompas.com, 28 November 2023, 08:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Editor

KOMPAS.com - Indonesia sebetulnya mempunyai banyak produk peraturan perundang-undangan yang melindungi perempuan.

Akan tetapi, perlu pembenahan penegakan hukum dan membutuhkan peraturan-peraturan turunannya.

Hal tersebut disampaikan Direktur Eksekutif Yayasan Plan Indonesia Dini Widiastuti di Jakarta, Senin (27/11/2023).

Baca juga: Aparat Penegak Hukum Harus Pahami Aturan Perlindungan Perempuan Korban Kekerasan

Hal itu dikatakannya sebagai tanggapan atas Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan.

Dini menyampaikan, Indonesia memiliki sejumlah produk hukum yang melindungi perempuan.

Beberapa produk hukum itu seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Namun demikian, penegakan hukumnya harus dibenahi.

Baca juga: 4 Perempuan Peneliti Indonesia Raih Penghargaan L’Oreal-UNESCO For Women in Science

"Indonesia sendiri sebenarnya tidak kekurangan produk undang-undang tetapi penegakan hukumnya itu seperti apa dan peraturan-peraturan turunannya seperti apa," ucap Dini.

"Juga kita lihat celahnya di mana saja untuk kemudian selalu diperbaiki," sambungnya, sebagaimana dilansir Antara.

Dia menambahkan, masih banyak pekerjaan rumah (PR) yang harus dikerjakan untuk mencapai kesetaraan perempuan bagi perempuan di Indonesia.

"Kita masih banyak PR untuk perempuan Indonesia bisa betul-betul aman, betul-betul bisa setara. Masih panjang jalannya ya," kata Dini.

Baca juga: Survei: Perempuan Indonesia Wajib Berhenti dari Pekerjaan demi Perawatan

Dia mengatakan, kesetaraan penting karena kekerasan terhadap perempuan terjadi salah satunya karena adanya ketimpangan atau ketidaksetaraan.

Pihaknya juga menyoroti bahwa sinergi dan kolaborasi instansi terkait dan komponen masyarakat diperlukan untuk menghapus kekerasan terhadap perempuan.

Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan adalah kampanye internasional untuk mendorong upaya-upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan di seluruh dunia.

Kampanye ini berlangsung dari 25 November hingga 10 Desember.

25 Desember merupakan Hari Internasional Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan sedangkan 10 Desember adalah Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional.

Baca juga: Lebih Banyak Perempuan di Parlemen Jadikan Demokrasi Lebih Inklusif

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Bapeten Musnahkan 5,7 Ton Udang Ekspor yang Terkontaminasi Cesium-137
Bapeten Musnahkan 5,7 Ton Udang Ekspor yang Terkontaminasi Cesium-137
Pemerintah
IESR: Revisi Perpres 112 Tahun 2022 Ancam Target Transisi Energi
IESR: Revisi Perpres 112 Tahun 2022 Ancam Target Transisi Energi
LSM/Figur
8 Juta Anak Indonesia Memiliki Darah Mengandung Timbal Melebihi Batas WHO
8 Juta Anak Indonesia Memiliki Darah Mengandung Timbal Melebihi Batas WHO
Pemerintah
Bobibos Diklaim Lebih Ramah Lingkungan, Ini Penjelasan BRIN
Bobibos Diklaim Lebih Ramah Lingkungan, Ini Penjelasan BRIN
LSM/Figur
IWIP Libatkan UMKM dalam Rantai Pasok Industri, Nilai Kerja Sama Tembus Rp 4,4 Triliun
IWIP Libatkan UMKM dalam Rantai Pasok Industri, Nilai Kerja Sama Tembus Rp 4,4 Triliun
Swasta
Celios: Pembatasan Izin Smelter Harus Disertai Regulasi dan Peta Dekarbonisasi
Celios: Pembatasan Izin Smelter Harus Disertai Regulasi dan Peta Dekarbonisasi
Pemerintah
COP30 Buka Peluang RI Dapatkan Dana Proyek PLTS 100 GW
COP30 Buka Peluang RI Dapatkan Dana Proyek PLTS 100 GW
Pemerintah
Kemenhut: 6.000 ha TN Kerinci Seblat Dirambah, Satu Orang Jadi Tersangka
Kemenhut: 6.000 ha TN Kerinci Seblat Dirambah, Satu Orang Jadi Tersangka
Pemerintah
Masa Depan Keberlanjutan Sawit RI di Tengah Regulasi Anti Deforestasi UE dan Tekanan dari AS
Masa Depan Keberlanjutan Sawit RI di Tengah Regulasi Anti Deforestasi UE dan Tekanan dari AS
Swasta
Negara di COP30 Sepakati Deklarasi Memerangi Disinformasi
Negara di COP30 Sepakati Deklarasi Memerangi Disinformasi
Pemerintah
3.099 Kasus Iklim Diajukan Secara Global hingga Pertengahan 2025
3.099 Kasus Iklim Diajukan Secara Global hingga Pertengahan 2025
Pemerintah
Seruan UMKM di COP30: Desak agar Tak Diabaikan dalam Transisi Energi
Seruan UMKM di COP30: Desak agar Tak Diabaikan dalam Transisi Energi
Pemerintah
Mendobrak Stigma, Menafsir Ulang Calon Arang lewat Suara Perempuan dari Panggung Palegongan Satua Calonarang
Mendobrak Stigma, Menafsir Ulang Calon Arang lewat Suara Perempuan dari Panggung Palegongan Satua Calonarang
LSM/Figur
Fragmentasi Regulasi Hambat Keberlanjutan Industri Sawit RI
Fragmentasi Regulasi Hambat Keberlanjutan Industri Sawit RI
Swasta
Terkendala Harga, ESDM Pilih Solar dengan Kandungan Sulfur Tinggi untuk Campuran B50
Terkendala Harga, ESDM Pilih Solar dengan Kandungan Sulfur Tinggi untuk Campuran B50
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau