KOMPAS.com - Indonesia sebetulnya mempunyai banyak produk peraturan perundang-undangan yang melindungi perempuan.
Akan tetapi, perlu pembenahan penegakan hukum dan membutuhkan peraturan-peraturan turunannya.
Hal tersebut disampaikan Direktur Eksekutif Yayasan Plan Indonesia Dini Widiastuti di Jakarta, Senin (27/11/2023).
Baca juga: Aparat Penegak Hukum Harus Pahami Aturan Perlindungan Perempuan Korban Kekerasan
Hal itu dikatakannya sebagai tanggapan atas Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan.
Dini menyampaikan, Indonesia memiliki sejumlah produk hukum yang melindungi perempuan.
Beberapa produk hukum itu seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Namun demikian, penegakan hukumnya harus dibenahi.
Baca juga: 4 Perempuan Peneliti Indonesia Raih Penghargaan L’Oreal-UNESCO For Women in Science
"Indonesia sendiri sebenarnya tidak kekurangan produk undang-undang tetapi penegakan hukumnya itu seperti apa dan peraturan-peraturan turunannya seperti apa," ucap Dini.
"Juga kita lihat celahnya di mana saja untuk kemudian selalu diperbaiki," sambungnya, sebagaimana dilansir Antara.
Dia menambahkan, masih banyak pekerjaan rumah (PR) yang harus dikerjakan untuk mencapai kesetaraan perempuan bagi perempuan di Indonesia.
"Kita masih banyak PR untuk perempuan Indonesia bisa betul-betul aman, betul-betul bisa setara. Masih panjang jalannya ya," kata Dini.
Baca juga: Survei: Perempuan Indonesia Wajib Berhenti dari Pekerjaan demi Perawatan
Dia mengatakan, kesetaraan penting karena kekerasan terhadap perempuan terjadi salah satunya karena adanya ketimpangan atau ketidaksetaraan.
Pihaknya juga menyoroti bahwa sinergi dan kolaborasi instansi terkait dan komponen masyarakat diperlukan untuk menghapus kekerasan terhadap perempuan.
Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan adalah kampanye internasional untuk mendorong upaya-upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan di seluruh dunia.
Kampanye ini berlangsung dari 25 November hingga 10 Desember.
25 Desember merupakan Hari Internasional Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan sedangkan 10 Desember adalah Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional.
Baca juga: Lebih Banyak Perempuan di Parlemen Jadikan Demokrasi Lebih Inklusif
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya