Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indonesia Tak Kurang Aturan Perlindungan Perempuan, Penegakan Hukumnya Perlu Dibenahi

Kompas.com - 28/11/2023, 08:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Editor

KOMPAS.com - Indonesia sebetulnya mempunyai banyak produk peraturan perundang-undangan yang melindungi perempuan.

Akan tetapi, perlu pembenahan penegakan hukum dan membutuhkan peraturan-peraturan turunannya.

Hal tersebut disampaikan Direktur Eksekutif Yayasan Plan Indonesia Dini Widiastuti di Jakarta, Senin (27/11/2023).

Baca juga: Aparat Penegak Hukum Harus Pahami Aturan Perlindungan Perempuan Korban Kekerasan

Hal itu dikatakannya sebagai tanggapan atas Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan.

Dini menyampaikan, Indonesia memiliki sejumlah produk hukum yang melindungi perempuan.

Beberapa produk hukum itu seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Namun demikian, penegakan hukumnya harus dibenahi.

Baca juga: 4 Perempuan Peneliti Indonesia Raih Penghargaan L’Oreal-UNESCO For Women in Science

"Indonesia sendiri sebenarnya tidak kekurangan produk undang-undang tetapi penegakan hukumnya itu seperti apa dan peraturan-peraturan turunannya seperti apa," ucap Dini.

"Juga kita lihat celahnya di mana saja untuk kemudian selalu diperbaiki," sambungnya, sebagaimana dilansir Antara.

Dia menambahkan, masih banyak pekerjaan rumah (PR) yang harus dikerjakan untuk mencapai kesetaraan perempuan bagi perempuan di Indonesia.

"Kita masih banyak PR untuk perempuan Indonesia bisa betul-betul aman, betul-betul bisa setara. Masih panjang jalannya ya," kata Dini.

Baca juga: Survei: Perempuan Indonesia Wajib Berhenti dari Pekerjaan demi Perawatan

Dia mengatakan, kesetaraan penting karena kekerasan terhadap perempuan terjadi salah satunya karena adanya ketimpangan atau ketidaksetaraan.

Pihaknya juga menyoroti bahwa sinergi dan kolaborasi instansi terkait dan komponen masyarakat diperlukan untuk menghapus kekerasan terhadap perempuan.

Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan adalah kampanye internasional untuk mendorong upaya-upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan di seluruh dunia.

Kampanye ini berlangsung dari 25 November hingga 10 Desember.

25 Desember merupakan Hari Internasional Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan sedangkan 10 Desember adalah Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional.

Baca juga: Lebih Banyak Perempuan di Parlemen Jadikan Demokrasi Lebih Inklusif

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Tropenbos Indonesia: Restorasi Gambut Swakelola di Tingkat Tapak Butuh Pendampingan
Tropenbos Indonesia: Restorasi Gambut Swakelola di Tingkat Tapak Butuh Pendampingan
LSM/Figur
KLH Targetkan Dekontaminasi Cikande Selesai Akhir November
KLH Targetkan Dekontaminasi Cikande Selesai Akhir November
Pemerintah
Puncak Musim Hujan, BMKG Gelar Operasi Modifikasi Cuaca untuk Cegah Banjir
Puncak Musim Hujan, BMKG Gelar Operasi Modifikasi Cuaca untuk Cegah Banjir
Pemerintah
Menteri LH: Cengkih Terpapar Radioaktif Asal Lampung Tertangani
Menteri LH: Cengkih Terpapar Radioaktif Asal Lampung Tertangani
Pemerintah
Menyelamatkan Lahan Kritis Indonesia dari Desa: Pelajaran Ekologi dari Perlang
Menyelamatkan Lahan Kritis Indonesia dari Desa: Pelajaran Ekologi dari Perlang
Pemerintah
PLTN Pulau Gelasa dan Ujian Tata Kelola Risiko
PLTN Pulau Gelasa dan Ujian Tata Kelola Risiko
Pemerintah
Gunung Ditutup karena Sampah: Cermin Buram Wisata Alam Kita
Gunung Ditutup karena Sampah: Cermin Buram Wisata Alam Kita
Pemerintah
Menebus Keadilan Arjuno Welirang
Menebus Keadilan Arjuno Welirang
Pemerintah
Fortifikasi Pangan, Strategi Efektif Wujudkan SDM Unggul dan Ketahanan Gizi Nasional
Fortifikasi Pangan, Strategi Efektif Wujudkan SDM Unggul dan Ketahanan Gizi Nasional
BrandzView
FAO Masukkan Salak Bali Dalam Daftar Warisan Pertanian Baru
FAO Masukkan Salak Bali Dalam Daftar Warisan Pertanian Baru
Pemerintah
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem Sepekan ke Depan, Ini Wilayah yang Harus Waspada
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem Sepekan ke Depan, Ini Wilayah yang Harus Waspada
Pemerintah
PSN Tebu untuk Etanol di Merauke Dinilai Tak Jawab Transisi Energi Bersih
PSN Tebu untuk Etanol di Merauke Dinilai Tak Jawab Transisi Energi Bersih
LSM/Figur
GBC Indonesia Dorong Prinsip Bangunan Hijau Jadi Solusi Iklim Lewat 'Greenship Award 2025'
GBC Indonesia Dorong Prinsip Bangunan Hijau Jadi Solusi Iklim Lewat "Greenship Award 2025"
Swasta
Agroforestri Intensif Berpotensi Masuk Pasar Karbon, tapi Terkendala Dana
Agroforestri Intensif Berpotensi Masuk Pasar Karbon, tapi Terkendala Dana
LSM/Figur
IAEA: Dekarbonisasi dengan Manfaatkan Nuklir Tak Boleh Abaikan Keamanan dan Keselamatan
IAEA: Dekarbonisasi dengan Manfaatkan Nuklir Tak Boleh Abaikan Keamanan dan Keselamatan
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau