DATA merupakan komponen penting dalam proses perencanaan pembangunan. Secara umum ada yang disebut data statistik dan ada data spasial.
Data statistik bersifat kuantitatif, bentuknya angka, tabuler, dan terdiri dari bilangan. Data spasial secara umum bentuknya peta, meskipun terdapat angka dan kuantifikasi di dalamnya.
Kesadaran tentang pentingnya data spasial sudah mulai meningkat. Data spasial dalam bentuk peta mulai banyak digunakan oleh berbagai instansi, baik kementerian maupun lembaga.
Data spasial memberikan gambaran dan persebaran secara keruangan, secara kewilayahan, memberikan gambaran keadaan suatu daerah tertentu.
Namun sayangnya data spasial yang ada di setiap instansi kadang masih berbeda-beda formatnya, belum semua terstandar.
Pemerintah Indonesia telah mencanangkan kebijakan satu peta melalui Peraturan Presiden No 9 Tahun 2016 yang dilanjutkan dengan Peraturan Presiden No 23 Tahun 2021.
Suatu kebijakan untuk mengintegrasikan dan mensinkronisasikan peta-peta tematik di setiap kementerian dan lembaga agar mempunyai standar yang sama.
Sampai dengan saat ini telah terkompilasi dan terintegrasi 154 peta tematik dari kementerian dan lembaga, dan sudah dilakukan sinkronisasi hingga mencapai 80 persen.
Harapannya berbagai macam tema peta dan berbagai data spasial dari kementerian dan lembaga dapat dioperasionalisasikan untuk pemanfaatan lintas institusi.
Integrasi dan sinkronisasi ini dilaksanakan pada skala peta 1:50.000. Peta-peta yang perlu diintegrasikan dan disinkronisasikan banyak sekali, 154 tema.
Mulai dari peta terkait bidang pertanian, peta perkebunan, peta zonasi kawasan strategis nasional, peta terkait pertahanan keamanan, peta sistem lahan, peta batas wilayah administratif, peta lahan sawah dilindungi, peta hak guna bangunan, peta air tanah, peta rawan banjir, peta lokasi kegiatan logistik dan pergudangan, peta daerah irigasi, peta neraca sumberdaya air, peta kebencanaan, peta SDG-s dan lain sebagainya.
Apabila semua peta yang dihasilkan oleh kementerian dan lembaga mempunyai standar yang sama, mempunyai referensi geospasial sama, basis datanya juga sama dan disajikan serta diakses dari geoportal yang sama, maka peta dan data spasial tersebut akan dapat diberbagi-pakaikan antar K/L, dimanfaatkan secara bersama untuk berbagai tujuan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan.
Manfaat nyata kebijakan satu peta antara lain telah digunakan untuk mengidentifikasi adanya tumpang tindih kawasan, membantu menyelesaikan ketidaksesuaian tata ruang, kawasan hutan, izin dan hak atas tanah.
Saat ini peta indikatif tumpang tindih yang meliputi ketidaksesuaian batas, ketidaksesuaian tata ruang dan ketidaksesuaian kawasan hutan secara keseluruhan mencapai 43,5 juta hektare.
Kebijakan satu peta membantu mendeteksi adanya ketidaksesuaian perizinan pertambangan dalam kawasan hutan.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya