Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
EKONOMI SIRKULAR

Penerapan ESR dan Langkah Besar Coca-Cola untuk Dukung Implementasi Ekonomi Sirkular di Indonesia

Kompas.com - 18/12/2023, 11:57 WIB
Anissa Dea Widiarini,
Sri Noviyanti

Tim Redaksi

Kepala Subdirektorat Tata Laksana Produsen, Direktorat Pengelolaan Sampah, Kementerian LHK, Ujang Solihin Sidik, mengajak masyarakat untuk membaca secara lengkap Permen tersebut. Kata dia, selain berbicara tentang tanggung jawab produsen bersama-sama dengan pemerintah, Permen yang sama juga berbicara tentang membangun ekonomi sirkular.

Menurut Ujang, peraturan itu tidak hanya mengatur aspek hilir tentang pengumpulan plastik bekas pakai, tetapi juga di hulu.

“Mulai dari desain, produksi, distribusi, konsumsi, sampai post-consumer sudah diatur. Khusus plastik, lebih diatur lagi mengenai gagasan closed loop recycling. (Gagasan closed loop ini) menjadi salah satu konsep ekonomi sirkular paling ideal,” ujarnya.

Hal tersebut Ujang sampaikan dalam talkshow yang membahas mengenai partisipasi berbagai pemangku kepentingan dalam menciptakan ekosistem ekonomi sirkular yang diselenggarakan Coca-Cola di Gandaria City, Jakarta, Sabtu (17/6/2023).

Kampanye daur uang “Dari Botol Jadi Botol”

Upaya untuk mengimplementasikan ekonomi sirkular pun dilakukan oleh pihak produsen. Salah satunya adalah Coca-Cola.

Melalui peluncuran kemasan botol yang terbuat dari 100 persen plastik polyethylene terephthalate (PET) daur ulang (rPET), tidak termasuk tutup dan label, produsen minuman di Indonesia itu berupaya menghidupkan implementasi ekonomi sirkular loop tertutup (closed loop).

Sebagai informasi, saat ini, The Coca-Cola Company menawarkan setidaknya satu merek yang terbuat dari 100 persen rPET di lebih dari 40 negara di seluruh dunia.

Direktur Public Affairs, Communication, and Sustainability PT Coca Cola Indonesia, Triyono Prijosoesilo menjelaskan, kemasan rPET tersebut merupakan bagian dari visi Coca-Cola global, yakni World Without Waste.

Dalam mewujudkan visi tersebut, pihaknya menjalankannya melalui tiga pilar besar, yaitu design, collect, dan partner. Dari segi desain, Coca Cola berupaya membuat kemasan yang 100 persen dapat didaur ulang pada 2025 dan menggunakan setidaknya 50 persen bahan daur ulang dalam pembuatan kemasan pada 2030.

Kemudian, Coca-Cola juga berupaya mengumpulkan (collecting) dan mendaur ulang setiap botol ataupun kaleng yang dijual pada 2030.

“Jadi, pada 2030, kalau kami jual 1 juta botol, kami ingin bisa membantu mengumpulkan dan mendaur ulang 1 juta botol juga,” ujar Tri kepada Kompas.com, Sabtu.

Ketiga adalah membangun kemitraan (partnership) untuk mewujudkan lingkungan yang sehat dan bebas sampah.

Guna mendukung keberlanjutan penggunaan kemasan rPET di Indonesia, Coca-Cola Europacific Partners Indonesia bersama Dynapack Asia mendirikan fasilitas daur ulang Amandina Bumi Nusantara yang berlokasi di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Melalui fasilitas tersebut, Coca-Cola memproses botol PET bekas pakai (pascakonsumsi) yang bersumber dari pasokan lokal dan mengubahnya menjadi botol baru 100 persen rPET yang kini telah tersedia untuk merek Coca-Cola Trademark, Fanta, Sprite, dan Sprite Waterlymon .

“Itu adalah salah satu pabrik terbaik yang kami punya di seluruh dunia yang bisa menghasilkan kualitas resin rPET yang bagus. Salah satu yang terbaik jika bandingkan di Eropa atau di Amerika,” ujar Tri.

Halaman Berikutnya
Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya

Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan Segera Diresmikan

Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan Segera Diresmikan

Pemerintah
Masyarakat Jabodetabek Butuh Hutan Sebagai Penyangga, Tapi Alih Fungsi Lahan Kian Masif

Masyarakat Jabodetabek Butuh Hutan Sebagai Penyangga, Tapi Alih Fungsi Lahan Kian Masif

Pemerintah
Eksekutif Perusahaan Setuju Aktivitas Keberlanjutan Bisa Dongkrak Penjualan

Eksekutif Perusahaan Setuju Aktivitas Keberlanjutan Bisa Dongkrak Penjualan

Swasta
Walhi Laporkan 47 Perusahaan yang Diduga Rusak Lingkungan ke Kejagung

Walhi Laporkan 47 Perusahaan yang Diduga Rusak Lingkungan ke Kejagung

Pemerintah
RUU Masyarakat Adat: Janji Politik atau Ilusi Hukum?

RUU Masyarakat Adat: Janji Politik atau Ilusi Hukum?

Pemerintah
Jakarta Jadi Pionir Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon

Jakarta Jadi Pionir Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon

Pemerintah
Jakarta dan Hangzhou Alami Dampak Paling Parah akibat Perubahan Cuaca Ekstrem

Jakarta dan Hangzhou Alami Dampak Paling Parah akibat Perubahan Cuaca Ekstrem

Pemerintah
Pemasangan Panel Surya Global Dinginkan Bumi Hingga 0,13 Derajat C

Pemasangan Panel Surya Global Dinginkan Bumi Hingga 0,13 Derajat C

LSM/Figur
Pemerintah Wacanakan Bangun Hutan Wakaf untuk Ibadah dan Pelestarian Alam

Pemerintah Wacanakan Bangun Hutan Wakaf untuk Ibadah dan Pelestarian Alam

Pemerintah
Pemerintah Akan Evaluasi PLTSa, dari 12 Kota Hanya 2 yang Beroperasi

Pemerintah Akan Evaluasi PLTSa, dari 12 Kota Hanya 2 yang Beroperasi

Pemerintah
Sedekah Sampah Ala Hanan Attaki, Masyarakat Bisa Jual Plastik di Masjid

Sedekah Sampah Ala Hanan Attaki, Masyarakat Bisa Jual Plastik di Masjid

LSM/Figur
Jakarta Kembali Masuk 10 Besar Ibu Kota Paling Berpolusi di Dunia Sepanjang 2024

Jakarta Kembali Masuk 10 Besar Ibu Kota Paling Berpolusi di Dunia Sepanjang 2024

LSM/Figur
Indonesia Disebut Berpeluang Pasarkan Jasa Penyimpanan Karbon ke Luar Negeri

Indonesia Disebut Berpeluang Pasarkan Jasa Penyimpanan Karbon ke Luar Negeri

Pemerintah
Pemerintah Targetkan 30 Kota Kelola Sampah Jadi Listrik 4 Tahun Lagi

Pemerintah Targetkan 30 Kota Kelola Sampah Jadi Listrik 4 Tahun Lagi

Pemerintah
Terbukti Cemari Lingkungan, Pengelola TPA Ilegal Dikenakan Pidana

Terbukti Cemari Lingkungan, Pengelola TPA Ilegal Dikenakan Pidana

Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau