Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 27/12/2023, 06:00 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sehari jelang Natal, Minggu (24/12/2023) pukul 05.30 Wita, ledakan terjadi pada tungku smelter PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS), di Kawasan Industri Morowali atau Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Ledakan ini berbuah tragedi. PT Indonesia Morowali Industrial Park (PT IMIM) selaku pengelola IMIP mencatat 59 orang menjadi korban kecelakaan kerja. Sebanyak 13 orang di antaranya meninggal dunia.

"Mereka terdiri dari sembilan tenaga kerja Indonesia (TKI) dan empat tenaga kerja asing (TKA), sementara 46 orang lainnya mengalami luka ringan dan berat, saat ini telah mendapatkan penanganan medis di klinik 1 dan 2 di lingkungan perusahaan," kata Media Relations Head PT IMIP Dedy Kurniawan, seperti dilansir dari Antaranews.

 

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) turut menyampaikan keprihatinan atas kecelakaan kerja tersebut.

Baca juga: Tragedi di Kawasan Industri Morowali, Proyek Strategis Nasional yang Diresmikan Jokowi

Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif menyampaikan rasa duka cita yang mendalam bagi para keluarga korban.

"Kami mengharapkan perusahaan dapat memastikan terpenuhinya hak-hak karyawan yang menjadi korban, baik yang meninggal maupun luka,” kata Febri, dikutip dari laman resmi Kemenperin, Rabu (27/12/2023).

Febri menegaskan, Kemenperin akan mengirim tim ke lokasi, proaktif melakukan koordinasi dengan ITSS dan pihak-pihak terkait dalam upaya cepat penanganan kecelakaan kerja tersebut.

“Kami mendapat laporan bahwa pasca-kecelakaan ini, para korban ditangani dengan baik. Kami juga berharap agar perusahaan dapat kooperatif dengan tim investigasi kecelakaan kerja yang diturunkan ke lokasi. Semoga kejadian ini tidak terulang lagi,” paparnya.

Baca juga: Masifnya Tambang Nikel di Sulawesi Picu Deforestasi dan Dampak Lingkungan

Febri menyampaikan, hasil inspeksi dari tim investigasi tersebut, selain untuk mengetahui penyebab musibah juga dapat menjadi evaluasi dari ITSS untuk lebih baik lagi dalam pengawasan dan pengendalian terkait penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

“Jadi Standard Operating Procedure (SOP) benar-benar dijalankan dengan benar, termasuk yang berkaitan dengan pekerjanya dan teknologi yang digunakan,” tuturnya.

Bagi Kemenperin, implementasi K3 sangat krusial untuk mencegah dan menekan angka kecelakaan kerja di sektor industri.

“Pelaksanaan K3 harus menjadi prioritas bagi dunia usaha di Indonesia. Kami mengajak dan mendorong kepada sektor industri agar budaya K3 melekat pada setiap individu di perusahaan,” lanjut Febri.

 

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau