Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BKSDA Bengkulu Gagalkan Pengiriman Ilegal 787 Satwa Liar Burung

Kompas.com - 10/01/2024, 21:00 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu menggagalkan upaya pengiriman 787 satwa liar jenis burung yang tidak dilengkapi dokumen sah. Dari jumlah tersebut, 75 ekor di antaranya merupakan jenis dilindungi.

Sebelumnya, BKSDA Bengkulu mendapat informasi dari masyarakat akan ada pengiriman satwa liar jenis burung dari Kabupaten Way Kanan menuju ke Jakarta.

Petugas SKW III Lampung BKSDA Bengkulu bersama dengan Sat PJR Ditlantas Polda Lampung dibantu NGO Yayasan Flight Bird Indonesia melakukan operasi gabungan. Tim berhasil mengamankan satu unit kendaraan roda 6 jenis bus penumpang.

Baca juga: Setop Pembunuhan Gajah, Tindak Kejahatan Terhadap Satwa

Kendaraan milik PO LJ tersebut dikemudikan oleh pelaku berinisial P dan H sebagai kernet. Pada Sabtu (6/1/2024) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB, mobil yang diduga membawa satwa liar tersebut berhasil dihentikan dan diamankan di Km 87 B Tol Terbanggi-Besar Bakauheni.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan pada pintu bagian belakang sebelah kiri dan sekitar toilet dalam kendaraan tersebut, ditemukan 11 keranjang buah warna putih, dan 11 kardus warna coklat yang berisi 787 ekor burung dari berbagai jenis.

Dijual jutaan rupiah

Berdasarkan pengumpulan bahan dan keterangan, satwa-satwa tersebut hendak dibawa atau dikirim menuju Jakarta, dengan biaya untuk mengirimkan satwa liar jenis burung tersebut sebesar Rp 1,1 juta, dan akan dibayarkan ketika satwa liar jenis burung tersebut sampai di tujuan.

Dengan pertimbangan terdapat jenis dilindungi, dan tidak dilengkapi dokumen yang sah berupa surat angkut tumbuhan dan satwa dalam negeri (SATS-DN) dari BKSDA dan sertifikat kesehatan hewan dari Badan Karantina bagi jenis-jenis yang tidak dilindungi, sopir dan barang bukti berupa satwa liar jenis burung diamankan di Mapolda Lampung guna penyelidikan lebih lanjut.

Baca juga:

Selanjutnya, untuk jenis burung yang dilindungi sebanyak 75 ekor akan dititip rawat sementara di Aviari UPTD KPHK Tahura Wan Abdul Rachman guna direhabilitasi sebelum dilepasliarkan.

Sedangkan satwa liar jenis burung yang tidak dilindungi undang-undang sebanyak 712 ekor langsung dilepasliarkan.

Pelepasliaran dilakulan pada Sabtu (6/1/2024) sore oleh Petugas SKW III Lampung Balai KSDA Bengkulu bersama-sama dengan Personil Ditkrimsus Polda Lampung, Petugas Tahura Wan Abdul Rahman Bandar Lampung, dan dibantu NGO Yayasan Flight Bird Indonesia.

Pelepasliaran satwa liar yang tidak dilindungi Undang-Undang jenis burung sebanyak 712 ekor tersebut dilakukan di sekitar Air Terjun Gunung Betung kawasan Tahura Wan Abdul Rahman, Kabupaten Pesawaran, Lampung. 

 

 

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Studi: 2024 Jadi Era Transisi Energi Betulan, Emisi Segera Capai Puncak

Studi: 2024 Jadi Era Transisi Energi Betulan, Emisi Segera Capai Puncak

LSM/Figur
Bisakah Negara-negara di Asia Hentikan Penggunaan Batu Bara?

Bisakah Negara-negara di Asia Hentikan Penggunaan Batu Bara?

Pemerintah
Harga PLTS dan PLTB Turun Drastis, ASEAN Harus Ambil Kesempatan

Harga PLTS dan PLTB Turun Drastis, ASEAN Harus Ambil Kesempatan

LSM/Figur
“Social Enterprise” yang Ramah Lingkungan Masih Hadapi Stigma Negatif

“Social Enterprise” yang Ramah Lingkungan Masih Hadapi Stigma Negatif

Swasta
Singapura Putuskan Ikut Danai Studi Kelayakan CCS di Negaranya

Singapura Putuskan Ikut Danai Studi Kelayakan CCS di Negaranya

Pemerintah
Perluasan Hutan Tanaman Energi Dinilai Percepat Deforestasi di Kalimantan Barat

Perluasan Hutan Tanaman Energi Dinilai Percepat Deforestasi di Kalimantan Barat

LSM/Figur
Penegakan Hukum dan Rendahnya Kesadaran Masyarakat jadi Tantangan Kelola Sampah

Penegakan Hukum dan Rendahnya Kesadaran Masyarakat jadi Tantangan Kelola Sampah

LSM/Figur
Pengajar dan Praktisi Minta Prabowo Revolusi Ketenagakerjaan ke Arah Berkelanjutan

Pengajar dan Praktisi Minta Prabowo Revolusi Ketenagakerjaan ke Arah Berkelanjutan

LSM/Figur
Seruan Pendanaan Pelestarian Alam Menggema dalam KTT Keanekaragaman Hayati COP16

Seruan Pendanaan Pelestarian Alam Menggema dalam KTT Keanekaragaman Hayati COP16

Pemerintah
79 Persen Eksekutif Agrifood Laporkan Pertumbuhan Pendapatan dari Investasi Keberlanjutan

79 Persen Eksekutif Agrifood Laporkan Pertumbuhan Pendapatan dari Investasi Keberlanjutan

Pemerintah
 Bank Belum Siap Hadapi Perubahan Iklim

Bank Belum Siap Hadapi Perubahan Iklim

Pemerintah
Emisi CO2 Global dari Kebakaran Hutan meningkat 60 Persen Sejak 2001

Emisi CO2 Global dari Kebakaran Hutan meningkat 60 Persen Sejak 2001

LSM/Figur
Tolak PLTU Captive, Koalisi Sulawesi Tanpa Polusi Minta Prabowo Revisi Perpres 112/2022

Tolak PLTU Captive, Koalisi Sulawesi Tanpa Polusi Minta Prabowo Revisi Perpres 112/2022

LSM/Figur
Google Bakal Manfaatkan Nuklir untuk Pasok Listrik Data Center

Google Bakal Manfaatkan Nuklir untuk Pasok Listrik Data Center

Swasta
Ilmuwan Eksplorasi Rumput Laut Jadi Sumber Energi dan Pakan Ternak

Ilmuwan Eksplorasi Rumput Laut Jadi Sumber Energi dan Pakan Ternak

Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau