Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Pramono Dwi Susetyo
Pensiunan

Pemerhati masalah kehutanan; penulis buku

Polemik Pupuk Bersubsidi

Kompas.com - 15/01/2024, 13:48 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Padahal, kebijakan subsidi pupuk merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam membantu petani.

Kebutuhan pupuk nasional petani

Dalam keterangan persnya di Istana Negara setelah rapat internal dengan Presiden Jokowi, Menteri Pertanian saat itu, Syahrul Yasin Limpo menjelaskan, pupuk merupakan salah satu unsur yang menjamin produktivitas tanaman padi.

Dalam RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok), pupuk yang dibutuhkan petani secara nasional di atas 20 juta ton.

Sebelumnya terdapat 69 jenis komoditas dengan 6 jenis pupuk yang diberikan subsidi. Namun sejak 2023, Peraturan Menteri Pertanian diubah dan disesuaikan, dari 69 jenis komoditas diubah menjadi 6 jenis komoditas yang dibantu dengan pupuk bersubsidi.

Enam jenis komoditas tersebut terkait dengan pangan strategis, pangan yang berkontribusi pada inflasi dan pangan yang memperkuat ekspor.

Kemampuan pemerintah, berdasarkan anggaran yang disediakan APBN, setiap tahun hanya bisa membeli pupuk bersubsidi sebesar 8-9 juta ton saja.

Tahun ini, presiden memberi arahan agar jumlah pupuk yang disediakan sebesar itu harus tetap dipertahankan bagaimanapun caranya.

Karena itu, yang harus dibenahi adalah program dan konsepsinya agar penyaluran pupuk bersubsidi lebih efisien dan tepat sasaran.

Selain itu, memperkuat koordinasi dengan para pihak terkait dengan penyediaan dan distribusi pupuk, seperti PT Pupuk Indonesia sebagai produsen pupuk dalam negeri, para gubernur, para bupati dan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) sebagai pendamping petani.

Data petani yang mendaftar untuk mendapatkan pupuk subsidi pada 2021 sebanyak 16,7 juta orang dari 22,3 juta petani di Indonesia (Susenas, 2013).

Jumlah pupuk subsidi yang diajukan para petani melalui e-RDKK (elektronik Rencana Definitif kebutuhan kelompok) sebanyak 23,3 juta ton pupuk. Jumlah yang diajukan itu untuk 70 komoditas pertanian.

Namun, anggaran subsidi yang disediakan pemerintah terbatas, yaitu hanya untuk 9,04 juta ton. Perbedaan yang sangat besar antara usulan kebutuhan dan alokasi yang disediakan pemerintah menyebabkan kelangkaan pupuk akan selalu terjadi, sampai kapan pun dan dengan metode apapun yang dikembangkan untuk distribusinya.

Meski pemerintah telah membangun pabrik baru PT Iskandar Muda, Aceh, tetapi tambahan produksinya relatif terbatas, yakni sebesar 570.000 ton per tahun.

Pemerintah memang telah mempunyai pabrik-pabrik pupuk yang cukup representatif. Di Sumatera diwakili PT Iskandar Muda di Aceh dan PT Sriwijaya di Sumatera Selatan.

Di Jawa diwakili PT Kujang di Cikampek di Jawa Barat dan PT Petrokimia Gresik di Jawa Timur. Di Kalimantan diwakili PT PKT di Kalimantan Timur.

Produksi pupuk PT Petrokimia Gresik sebesar lima juta ton per tahun, PT Kujang sebesar 1,360 juta ton per tahun, PT Iskandar Muda 3,7 juta ton per tahun, PT Sriwijaya 2,337 juta ton per tahun, PT PKT Kaltim 3,73 juta ton per tahun.

Produksi masing-masing pabrik pupuk tersebut meliputi jenis urea untuk pertumbuhan tanaman padi dan NPK yang sangat dibutuhkan dalam peningkatan produksi bulir padi.

Untuk wilayah Sulawesi, di mana terdapat sentra produksi padi seperti Sulawesi Selatan, seharusnya minimal ada satu pabrik pupuk. Demikian juga di wilayah Bali, NTB, dan NTT di mana sentra produksi padi terdapat di Bali dan NTB, mestinya ada minimal satu pabrik pupuk di daerah tersebut.

Beberapa tahun silam, PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) berhenti berproduksi beberapa bulan lantaran tidak ada suplai gas alam dari Pertamina maupun perusahaan gas alam lainnya.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau