Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Studi: Larangan Plastik Sekali Pakai Kurangi Sampah dan Polusi

Kompas.com - 25/01/2024, 13:00 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

Sebagian besar wilayah yang menerapkan larangan penggunaan tas memperbolehkan toko untuk mendistribusikan kantong kertas, sehingga memberikan penggantian jika pelanggan lupa membawa tas yang dapat digunakan kembali.

Baca juga: Bolehkah Menggunakan Botol Plastik Bekas Minuman Lebih dari Sekali?

Kantong kertas dapat terurai secara hayati dan dapat didaur ulang secara luas, sehingga lebih disukai daripada kantong plastik.

Namun, menggunakan kantong kertas baru untuk setiap perjalanan belanjaan lebih boros dibandingkan membawa tas yang sama dan dapat digunakan kembali setiap saat.

Untuk mengurangi polusi plastik, para pembuat kebijakan harus menerapkan larangan tegas terhadap kantong plastik sekali pakai untuk meminimalkan sampah plastik dan harus menutup celah yang melemahkan efektivitas larangan yang sudah ada, saran laporan tersebut.

Toko kelontong, restoran, dan toko ritel tidak boleh membagikan kantong plastik film dengan ketebalan berapa pun saat pembayaran.

Namun, perusahaan-perusahaan tersebut harus diizinkan dan bahkan didorong untuk mendistribusikan tas yang benar-benar dapat digunakan kembali dengan biaya yang sesuai agar tidak diperlakukan sebagai tas sekali pakai.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau