Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 02/02/2024, 14:00 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

Evaluasi uji emisi

Langkah-langkah proaktif yang diambil pemerintah dan tingginya tingkat dukungan dari masyarakat menandai keseriusan bersama dalam menjaga kualitas udara di Ibukota.

Harapannya, upaya ini dapat terus ditingkatkan untuk menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat bagi semua warga.

Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap uji emisi, harapannya adalah bahwa langkah-langkah preventif akan semakin diterapkan secara luas.

Langkah ini diharapkan dapat mendorong kelompok masyarakat yang belum pernah melakukan uji emisi.

Baca juga: Indonesia-Amerika Bergandengan, Turunkan Emisi GRK Sektor Kehutanan

“Sekitar 48 persen masyarakat masuk pada kelompok responden yang belum pernah uji emisi sama sekali atau yang belum lolos uji emisi. Kelompok ini menjadi target utama dalam peningkatan kepatuhan mengenai uji emisi” ujar Indonesia Senior Country Coordinator di Vital Strategies Chintya Imelda Maidir.

Di sisi lain, masyarakat juga mengharapkan penerapan e-tilang yang lebih efektif sebagai bentuk penegakan aturan terkait uji emisi.

Dengan adanya sistem ini, diharapkan dapat lebih efisien dalam memastikan kendaraan yang beroperasi telah menjalani uji emisi sesuai ketentuan.

Dengan kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan langkah-langkah ini dapat menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan bersih bagi semua.

Vital Strategies, didukung oleh Bloomberg Philanthropies, sebelumnya telah menandatangani kesepakatan bersama tahun 2020 dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengurangi polusi udara di Jakarta melalui program Jakarta Clean Air Partnership (JCAP).

Tanggapan atas Sanksi Tilang

Pemberlakuan sanksi tilang terhadap kendaraan yang tak lolos uji emisi, juga tak sepenuhnya ditolak oleh masyarakat.

Lebih dari setengah dari total responden setuju penerapan tilang, namun kesetujuan lebih tinggi pada penerapan sanksi tilang elektronik ketimbang tilang manual.

“Perbandingannya kesetujuan tilang manual hanya 59 persen sedang tilang elektronik (ETLE) sampai 71 persen,” tambah Aini.

Baca juga: Indonesia-Amerika Bergandengan, Turunkan Emisi GRK Sektor Kehutanan

Selain itu tak seluruh masyarakat, terutama dalam survei ini, yang mengetahui jika sanksi tilang bagi yang tak lolos uji emisi telah diatur dalam UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com