Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KB Setelah Persalinan Berperan Penting Cegah Stunting

Kompas.com, 23 Februari 2024, 07:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Editor

KOMPAS.com - Selain dapat merencanakan kehamilan, penggunaan alat kontrasepsi atau KB pascapersalinan mempunyai peran penting untuk mencegah stunting.

Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Keluarga Berencana/Kesehatan Reproduksi Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasionanal (BKKBN) Sukaryo Teguh, sebagaimana dilansir Antara, Kamis (22/2/2024).

"Program KB yang tepat juga dapat membantu merencanakan keluarga dan KB pascapersalinan dalam 42 hari setelah melahirkan memegang peranan penting dalam pencegahan stunting," kata Teguh.

Baca juga: Menengok Kembali Solusi Stunting lewat Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran

Teguh mengemukakan hal tersebut dalam pertemuan nasional tim kerja bidang Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi (KBKR) di Denpasar, Bali, Selasa (20/2/2024).

Dia menambahkan, program KB memberikan jeda yang cukup antarkehamilan serta memungkinkan kondisi dan kesehatan ibu pulih sepenuhnya.

"Dan memastikan bayi mendapatkan nutrisi yang cukup untuk pertumbuhan dan perkembangannya secara optimal," ujar Teguh.

Apabila nutrisi yang diperoleh bayi cukup, maka dapat mencegah terjadinya stunting pada anak tersebut.

Teguh turut mengapresiasi capaian kinerja BKKBN antara lain penurunan kebutuhan KB yang tidak terpenuhi atau unmeet need dari 14,7 persen pada 2022 menjadi 11,5 persen di 2023.

Baca juga: Angka Stunting NTT Ditarget Turun Jadi 10 Persen Tahun Ini

Capaian lainnya adalah prevalensi kontrasepsi modern (mCPR) dari 59,4 persen menjadi 60,4 persen serta peningkatan peserta aktif metode kontrasepsi jangka panjang (PA MKJP) dari 22,2 persen menjadi 23,6 persen.

Kemudian penurunan angka putus pakai pemakaian kontrasepsi dari 21,6 persen menjadi 20,3 persen, serta penurunan rata-rata kesuburan usia spesifik atau age specific fertility rate (ASFR) pada usia 15-19 tahun dari 22,8 kelahiran menjadi 19,7 kelahiran.

Pada kesempatan tersebut Teguh juga menekankan hal-hal prioritas yang perlu diperhatikan, khususnya percepatan penurunan stunting.

"Stunting merupakan ancaman terhadap kualitas sumber daya manusia (SDM). Indonesia masih punya pekerjaan rumah mendasar dalam peningkatan kualitas SDM," ucapnya.

Menurut Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) 2022, balita dengan kondisi stunting mengalami penurunan 2,8 persen menjadi 21,6 persen, tetapi angka ini terap harus diturunkan lagi.

Baca juga: Makan Siang Tidak Efektif Atasi Stunting, Harus dari Kandungan

"Sekarang kita menanti hasil Survei Kesehatan Indonesia (SKI) untuk prevalensi stunting tahun 2023," katanya.

Menurutnya, pencegahan stunting harus dilakukan sejak sebelum menikah, antara lain melalui pencegahan anemia dan kurang energi kronik (KEK) pada wanita yang harus dilakukan sejak usia remaja, mengingat remaja putri akan menjadi calon ibu.

Selain itu program pendampingan, konseling dan pemeriksaan kesehatan juga wajib dilakukan calon pengantin, dimulai tiga bulan sebelum menikah.

"Jika seorang ibu hamil terlalu muda atau terlalu sering hamil dengan jarak yang terlalu dekat, hal ini dapat mengakibatkan risiko stunting pada anak-anak yang dilahirkan," paparnya.

Oleh karena itu, penting untuk memastikan ibu hamil mendapatkan perawatan kesehatan prenatal yang memadai.

Hal tersebut termasuk pemantauan status gizi dan pendidikan gizi serta menghindari kehamilan yang terlalu sering atau terlalu dekat antara satu kehamilan dengan berikutnya.

Baca juga: Cegah Stunting di Masa Depan, Remaja Putri Perlu Cukupi Kebutuhan Nutrisi

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Karbon, Hutan Adat, dan Keadilan Tertunda
Karbon, Hutan Adat, dan Keadilan Tertunda
Pemerintah
Berdayakan 50.000 Warga, Armawati Ubah Sampah Jadi Peluang Ekonomi
Berdayakan 50.000 Warga, Armawati Ubah Sampah Jadi Peluang Ekonomi
Swasta
Reformasi Subsidi Energi, Jalan Menuju Perlindungan yang Lebih Adil
Reformasi Subsidi Energi, Jalan Menuju Perlindungan yang Lebih Adil
LSM/Figur
Dampak Kekeringan, Perancis Batasi Pemakaian Air di 70 Persen Wilayahnya
Dampak Kekeringan, Perancis Batasi Pemakaian Air di 70 Persen Wilayahnya
Pemerintah
Integrasi Keberlanjutan, Praktik Baik Bangunan Hijau Sektor FMCG dan Farmasi
Integrasi Keberlanjutan, Praktik Baik Bangunan Hijau Sektor FMCG dan Farmasi
Swasta
Kisah Nurdini Prihastiti Membuka Ruang Berkarya bagi Penyandang Disabilitas
Kisah Nurdini Prihastiti Membuka Ruang Berkarya bagi Penyandang Disabilitas
LSM/Figur
Coca-Cola Sediakan Drop Box Botol PET di 20 Gerai M Mart
Coca-Cola Sediakan Drop Box Botol PET di 20 Gerai M Mart
Swasta
WHO Rilis Kerangka Kerja Keberlanjutan untuk Dekarbonisasi Sektor Farmasi
WHO Rilis Kerangka Kerja Keberlanjutan untuk Dekarbonisasi Sektor Farmasi
Pemerintah
Pemuda Desa Sumbersari Ubah Sampah Pasar Menjadi Kompos Bernilai Ekonomi
Pemuda Desa Sumbersari Ubah Sampah Pasar Menjadi Kompos Bernilai Ekonomi
LSM/Figur
Kemenhut Petakan 6,28 Juta Hektare Perhutanan Sosial untuk Perdagangan Karbon
Kemenhut Petakan 6,28 Juta Hektare Perhutanan Sosial untuk Perdagangan Karbon
Pemerintah
Teknologi Fermentasi ITB Pangkas Waktu Pengolahan Kakao dari 14 Hari Jadi 2 Hari
Teknologi Fermentasi ITB Pangkas Waktu Pengolahan Kakao dari 14 Hari Jadi 2 Hari
LSM/Figur
875 Bibit Ditanam Serentak di Kawasan Konservasi NTT, Ada Mangrove hingga Nangka
875 Bibit Ditanam Serentak di Kawasan Konservasi NTT, Ada Mangrove hingga Nangka
Pemerintah
Perusahaan Dinilai Belum Maksimal Siapkan Pekerja Hadapi Disrupsi AI
Perusahaan Dinilai Belum Maksimal Siapkan Pekerja Hadapi Disrupsi AI
Pemerintah
Gaya Hidup Berkelanjutan Tak Cukup Jadi Pilihan Individu, Butuh Dukungan Ekosistem
Gaya Hidup Berkelanjutan Tak Cukup Jadi Pilihan Individu, Butuh Dukungan Ekosistem
LSM/Figur
Menteri LH Klaim Karhutla di Lahan Konsesi Turun Akibat Sanksi Hukum
Menteri LH Klaim Karhutla di Lahan Konsesi Turun Akibat Sanksi Hukum
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau