Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com, 6 Maret 2024, 15:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com - Pengembangan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) disebut tidak terlalu membawa dampak berganda terhadap ekonomi lokal.

Hal tersebut mengemuka berdasarkan temuan studi terbaru yang dilakukan oleh Center of Economic and Law Studies (Celios) dengan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Nasional.

Celios dan Walhi melakukan permodelan ekonomi dengan memproyeksikan keberadaan PLTP di tiga lokasi di Nusa Tenggara Timur (NTT) yakni Wae Sano, Sakoria, dan Ulumbu.

Baca juga: PGE dan Chevron Kembangkan WKP Way Ratai di Lampung, Berencana Bangun PLTP

Selain tidak memberikan dampak berganda, kehadiran PLTP juga dipandang sebagai penghambat produktivitas di sektor pertanian dan perikanan.

Menurut permodelan, PLTP di ketiga lokasi tersebut berisiko menurunkan pendapatan petani sebesar Rp 470 miliar pada tahap pembangunan.

Kerugian terhadap output ekonomi mencapai Rp 1,09 triliun pada tahun kedua proses ekstraksi geothermal.

Sementara itu, jumlah tenaga kerja diperkirakan menurun 20.671 orang pada tahun pertama dan 60.700 orang pada tahun kedua.

Hasil studi juga menunjukkan, kehadiran PLTP di tahun pertama akan menurunkan produktivitas pertanian, perikanan, dan perkebunan, yang selama ini menjadi denyut nadi bagi perekonomian masyarakat khususnya di NTT.

Baca juga: Komponen Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP)

Sedangkan untuk tahun-tahun selanjutnya, semakin banyak sektor ekonomi yang akan terus menurun sebagai dampak dari proyek PLTP.

Di sisi lain, PLTP diproyeksikan menjadi teknologi transisi energi nomor wahid dalam rencana investasi atau Comprehensives Investment and Policy Plan (CIPP) Just Energy Transition Partnership (JETP) atau .

Direktur Eksekutif Celios Bhima Yudhistira mengatakan, sebaiknya kerja sama pendanaan internasional seperti JETP tidak memasukkan PLTP sebagai bagian dari rencana utama mencapai transisi energi.

"Secara ekonomi biaya investasi PLTP juga tergolong mahal dan berisiko membebani negara dari sisi subsidi listrik," ungkap Bhima dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (5/3/2024).

Kepala Divisi Kampanye Walhi Nasional Fanny Tri Jambore Christanto berujar, tujuan dari transisi energi berkeadilan bukan sekadar mengganti energi kotor dengan sumber energi yang hanya melayani kepentingan pencarian keuntungan.

Baca juga: Cara Kerja Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP)

"Dari yang kita lihat pada operasi-operasi panas bumi yang ada, tidak menunjukkan perbedaan fundamental dalam tata kelola energi untuk bisa kita sebut ini sebagai bagian dari transisi energi berkeadilan," kata Fanny.

Dia menyampaikan, selain masih bercorak eksploitatif, PLTP juga berpotensi memperluas konflik agraria dan meningkatkan ancaman kriminalisasi terhadap rakyat.

Selain itu, ada beberapa ancaman kebencanaan seperti risiko seismik, penurunan muka tanah, perubahan bentang alam, kerusakan dan pencemaran sistem-sistem ekologi, serta masih timbulnya emisi gas rumah kaca.

Sementara itu, Direktur Panas Bumi Ditjen Energi Baru Terbarukan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Harris Yahya mengatakan, perlu ada pengkajian lebih lanjut terkait pengelolaan hasil pendapatan dari PLTP bagi masyarakat lokal.

Merespons pertanyaan soal merebaknya kasus keracunan gas di sekitar area PLTP, Harris menyatakan pentingnya penyelidikan lebih lanjut.

"Kami sudah melakukan penyelidikan di area WKP (wilayah kerja panas bumi), namun kami memang belum melakukan penyelidikan di area-area di mana keluhan keracunan itu terjadi," kata Harris.

Baca juga: Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP): Cara Kerja, Jenis, dan Komponennya

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Presiden Prabowo Beri 20.000 Hektar Lahan di Aceh untuk Gajah
Presiden Prabowo Beri 20.000 Hektar Lahan di Aceh untuk Gajah
Pemerintah
IWGFF: Bank Tak Ikut Tren Investasi Hijau, Risiko Reputasi akan Tinggi
IWGFF: Bank Tak Ikut Tren Investasi Hijau, Risiko Reputasi akan Tinggi
LSM/Figur
MBG Bikin Anak Lebih Aktif, Fokus, dan Rajin Belajar di Sekolah?, Riset Ini Ungkap Persepsi Orang Tua
MBG Bikin Anak Lebih Aktif, Fokus, dan Rajin Belajar di Sekolah?, Riset Ini Ungkap Persepsi Orang Tua
LSM/Figur
Mikroplastik Bisa Sebarkan Patogen Berbahaya, Ini Dampaknya untuk Kesehatan
Mikroplastik Bisa Sebarkan Patogen Berbahaya, Ini Dampaknya untuk Kesehatan
LSM/Figur
Greenpeace Soroti Krisis Iklim di Tengah Minimnya Ruang Aman Warga Jakarta
Greenpeace Soroti Krisis Iklim di Tengah Minimnya Ruang Aman Warga Jakarta
LSM/Figur
Interpol Sita 30.000 Satwa dan Tanaman Ilegal di 134 Negara, Perdagangan Daging Meningkat
Interpol Sita 30.000 Satwa dan Tanaman Ilegal di 134 Negara, Perdagangan Daging Meningkat
Pemerintah
PHE Konsisten Lestarikan Elang Jawa di Kamojang Jawa Barat
PHE Konsisten Lestarikan Elang Jawa di Kamojang Jawa Barat
Pemerintah
Indeks Investasi Hijau Ungkap Bank Nasional di Posisi Teratas Jalankan ESG
Indeks Investasi Hijau Ungkap Bank Nasional di Posisi Teratas Jalankan ESG
LSM/Figur
Korea Selatan Larang Label Plastik di Botol Air Minum per Januari 2026
Korea Selatan Larang Label Plastik di Botol Air Minum per Januari 2026
Pemerintah
Aturan Baru Uni Eropa, Wajibkan 25 Persen Plastik Daur Ulang di Mobil Baru
Aturan Baru Uni Eropa, Wajibkan 25 Persen Plastik Daur Ulang di Mobil Baru
Pemerintah
BRIN Soroti Banjir Sumatera, Indonesia Dinilai Tak Belajar dari Sejarah
BRIN Soroti Banjir Sumatera, Indonesia Dinilai Tak Belajar dari Sejarah
Pemerintah
KLH Periksa 8 Perusahaan Diduga Picu Banjir di Sumatera Utara
KLH Periksa 8 Perusahaan Diduga Picu Banjir di Sumatera Utara
Pemerintah
Banjir Sumatera, BMKG Dinilai Belum Serius Beri Peringatan Dini dan Dampaknya
Banjir Sumatera, BMKG Dinilai Belum Serius Beri Peringatan Dini dan Dampaknya
LSM/Figur
Mengenal Kemitraan Satu Atap Anak Usaha TAPG di Kalimantan Tengah, Apa Itu?
Mengenal Kemitraan Satu Atap Anak Usaha TAPG di Kalimantan Tengah, Apa Itu?
Swasta
KLH Identifikasi Hutan di Aceh Dibuka untuk Sawit dan Tambang Ilegal
KLH Identifikasi Hutan di Aceh Dibuka untuk Sawit dan Tambang Ilegal
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau