Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com, 6 Maret 2024, 11:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah telah merevisi aturan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap yang terhubung ke jaringan listrik alias on-grid.

Pemasanagn PLTS atap on-grid kini diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 2 Tahun 2024.

Regulasi ini merupakan hasil revisi dari peraturan sebelumnya yakni Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2021.

Baca juga: Aturan Kuota dan Periode Pendaftaran Hambat Penetrasi PLTS Atap

Dalam peraturan tersebut, ada beberapa perubahan bagi calon pelanggan yang ingin memasang PLTS atap dan terhubung ke jaringan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Direktur Retail dan Niaga PT PLN Edi Srimulyanti menyampaikan, pelanggan dapat menyambung PLTS atap ke jaringan PLN melalui mekanisme perizinan dan penyambungan yang telah ditetapkan.

"Pendaftaran bisa dilakukan melalui aplikasi PLN Mobile," kaya Edi dalam Sosialisasi Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2024, Selasa (5/3/2024).

Berikut tata cara memasang PLTS atap yang terhubung ke jaringan PLN.

Baca juga: Kementerian ESDM Sebut Revisi Aturan PLTS Atap Pertimbangkan Masukan Masyarakat

1. Permohonan

Pelanggan memasukkan permohonan via aplikasi PLN Mobile yang dapat diunduh bagi pengguna ponsel Android atau iOS.

Saat pendaftaran, aplikasi akan secara otomatis menghitung kuota PLTS atap berdasarkan dientitias diri pelanggan PLN yang diinput dan terbuka untuk diakses publik.

2. Persetujuan perizinan

PLN Unit akan melakukan pengecekan berkas dalam tujuh hari. Selanjutnya, jawaban perizinan ke pelanggan maksimal 30 hari kalender via email yang telah didaftarkan di aplikasi PLN Mobile.

Baca juga: Kapasitas Terpasang PLTS Indonesia Rendah di ASEAN

3. Pemasangan

Apabila perizinan telah diberikan, maka pelanggan bisa memasang PLTS atap di rumah oleh badan usaha yang telah terdaftar di Kementerian ESDM.

4. Perjanjian

Pelanggan dan PT PLN menadatangani perjanjian sesuai dengan klausul Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2024.

5. Penyambungan

PLN akan menyambungkan meteran listrik berupa advanced meter untuk pelanggan PLTS atap on-grid.

Baca juga: Meneropong Keadilan Transisi Energi PLTS Atap

Penerapan kuota, ekspor-impor dihapus

Untuk diketahui, ada sejumlah perbedaan dari Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2024 dengan Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2021.

Beberapa perubahan itu di antaranya adalah penghapusan ekspor-impor listrik dan penerapan kuota dari pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum (IUPTLU), contohnya PLN.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Proyek Konservasi Dunia Diam-diam Gagal, Target Alam Global Terancam
Proyek Konservasi Dunia Diam-diam Gagal, Target Alam Global Terancam
Pemerintah
40 Saksi Diperiksa dalam Kasus Kontaminasi Cesium-137 di Cikande
40 Saksi Diperiksa dalam Kasus Kontaminasi Cesium-137 di Cikande
Pemerintah
Kemenhut Ungkap Tersangka Penambang Batu Bara Ilegal Bukit Soeharto di IKN
Kemenhut Ungkap Tersangka Penambang Batu Bara Ilegal Bukit Soeharto di IKN
Pemerintah
2 Ekor Pesut Mahakam Mati Diduga karena Lonjakan Aktivitas Tongkang Batu Bara
2 Ekor Pesut Mahakam Mati Diduga karena Lonjakan Aktivitas Tongkang Batu Bara
LSM/Figur
KLH Akui Belum Tahu Asal Muasal Radioaktif yang Kontaminasi Cengkih Ekspor
KLH Akui Belum Tahu Asal Muasal Radioaktif yang Kontaminasi Cengkih Ekspor
Pemerintah
Jayapura Tetapkan Perda Perlindungan Danau Sentani, Komitmen Jaga Alam Papua
Jayapura Tetapkan Perda Perlindungan Danau Sentani, Komitmen Jaga Alam Papua
Pemerintah
Indonesia Masih Nyaman dengan Batu Bara, Transisi Energi Banyak Retorikanya
Indonesia Masih Nyaman dengan Batu Bara, Transisi Energi Banyak Retorikanya
LSM/Figur
KLH: Cengkih Ekspor Asal Lampung Terkontaminasi Radioaktif dari Pemakaman
KLH: Cengkih Ekspor Asal Lampung Terkontaminasi Radioaktif dari Pemakaman
Pemerintah
PR Besar Temukan Cara Aman Buang Limbah Nuklir, Iodin-129 Bisa Bertahan 15 Juta Tahun
PR Besar Temukan Cara Aman Buang Limbah Nuklir, Iodin-129 Bisa Bertahan 15 Juta Tahun
LSM/Figur
WVI Luncurkan WASH BP 2.0, Strategi 5 Tahun Percepat Akses Air dan Sanitasi Aman
WVI Luncurkan WASH BP 2.0, Strategi 5 Tahun Percepat Akses Air dan Sanitasi Aman
LSM/Figur
Dunia Sepakat Hapus Tambalan Gigi Merkuri pada 2034
Dunia Sepakat Hapus Tambalan Gigi Merkuri pada 2034
Pemerintah
Fokus Perdagangan Karbon, Misi RI di COP 30 Dinilai Terlalu Jualan
Fokus Perdagangan Karbon, Misi RI di COP 30 Dinilai Terlalu Jualan
LSM/Figur
Pulau Obi Jadi Episentrum Baru Ekonomi Maluku Utara
Pulau Obi Jadi Episentrum Baru Ekonomi Maluku Utara
Swasta
Dari Gaza hingga Ukraina, Alam Jadi Korban Sunyi Konflik Bersenjata
Dari Gaza hingga Ukraina, Alam Jadi Korban Sunyi Konflik Bersenjata
Pemerintah
Cacing Tanah Jadi Sekutu Tak Terduga dalam Perang Lawan Polusi Plastik
Cacing Tanah Jadi Sekutu Tak Terduga dalam Perang Lawan Polusi Plastik
LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau