Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 06/03/2024, 11:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah telah merevisi aturan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap yang terhubung ke jaringan listrik alias on-grid.

Pemasanagn PLTS atap on-grid kini diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 2 Tahun 2024.

Regulasi ini merupakan hasil revisi dari peraturan sebelumnya yakni Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2021.

Baca juga: Aturan Kuota dan Periode Pendaftaran Hambat Penetrasi PLTS Atap

Dalam peraturan tersebut, ada beberapa perubahan bagi calon pelanggan yang ingin memasang PLTS atap dan terhubung ke jaringan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Direktur Retail dan Niaga PT PLN Edi Srimulyanti menyampaikan, pelanggan dapat menyambung PLTS atap ke jaringan PLN melalui mekanisme perizinan dan penyambungan yang telah ditetapkan.

Pilih idol K-Pop/aktor K-Drama favoritmu & dapatkan Samsung Galaxy Fit3!
Kompas.id
Pilih idol K-Pop/aktor K-Drama favoritmu & dapatkan Samsung Galaxy Fit3!

"Pendaftaran bisa dilakukan melalui aplikasi PLN Mobile," kaya Edi dalam Sosialisasi Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2024, Selasa (5/3/2024).

Berikut tata cara memasang PLTS atap yang terhubung ke jaringan PLN.

Baca juga: Kementerian ESDM Sebut Revisi Aturan PLTS Atap Pertimbangkan Masukan Masyarakat

1. Permohonan

Pelanggan memasukkan permohonan via aplikasi PLN Mobile yang dapat diunduh bagi pengguna ponsel Android atau iOS.

Saat pendaftaran, aplikasi akan secara otomatis menghitung kuota PLTS atap berdasarkan dientitias diri pelanggan PLN yang diinput dan terbuka untuk diakses publik.

2. Persetujuan perizinan

PLN Unit akan melakukan pengecekan berkas dalam tujuh hari. Selanjutnya, jawaban perizinan ke pelanggan maksimal 30 hari kalender via email yang telah didaftarkan di aplikasi PLN Mobile.

Baca juga: Kapasitas Terpasang PLTS Indonesia Rendah di ASEAN

3. Pemasangan

Apabila perizinan telah diberikan, maka pelanggan bisa memasang PLTS atap di rumah oleh badan usaha yang telah terdaftar di Kementerian ESDM.

4. Perjanjian

Pelanggan dan PT PLN menadatangani perjanjian sesuai dengan klausul Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2024.

5. Penyambungan

PLN akan menyambungkan meteran listrik berupa advanced meter untuk pelanggan PLTS atap on-grid.

Baca juga: Meneropong Keadilan Transisi Energi PLTS Atap

Penerapan kuota, ekspor-impor dihapus

Untuk diketahui, ada sejumlah perbedaan dari Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2024 dengan Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2021.

Beberapa perubahan itu di antaranya adalah penghapusan ekspor-impor listrik dan penerapan kuota dari pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum (IUPTLU), contohnya PLN.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Lingkungan Kotor dan Banjir Picu Leptospirosis, Pakar: Ini Bukan Hanya Soal Tikus
Lingkungan Kotor dan Banjir Picu Leptospirosis, Pakar: Ini Bukan Hanya Soal Tikus
Swasta
Hijaukan Pesisir, KAI Logistik Tanam 2.000 Mangrove di Probolinggo
Hijaukan Pesisir, KAI Logistik Tanam 2.000 Mangrove di Probolinggo
BUMN
Kematian Lansia akibat Gelombang Panas Melonjak 85 Persen Sejak 1990-an
Kematian Lansia akibat Gelombang Panas Melonjak 85 Persen Sejak 1990-an
Pemerintah
Larangan Plastik Segera dan Serentak Hemat Uang 8 Triliun Dolar AS
Larangan Plastik Segera dan Serentak Hemat Uang 8 Triliun Dolar AS
Pemerintah
Digitalisasi Bisa Dorong Sistem Pangan Berkelanjutan
Digitalisasi Bisa Dorong Sistem Pangan Berkelanjutan
LSM/Figur
Lama Dilindungi Mitos, Bajing Albino Sangihe Kini Butuh Proteksi Tambahan
Lama Dilindungi Mitos, Bajing Albino Sangihe Kini Butuh Proteksi Tambahan
LSM/Figur
Melonjaknya Harga Minyak Bisa Percepat Transisi Energi Hijau Global
Melonjaknya Harga Minyak Bisa Percepat Transisi Energi Hijau Global
Pemerintah
5 Warga Yogyakarta Meninggal akibat Leptospirosis, Dinkes Perkuat Deteksi dan Survei Lingkungan
5 Warga Yogyakarta Meninggal akibat Leptospirosis, Dinkes Perkuat Deteksi dan Survei Lingkungan
Pemerintah
Ekowisata Lumba-lumba Bisa Untungkan Warga, tapi Perlu Rambu-rambu
Ekowisata Lumba-lumba Bisa Untungkan Warga, tapi Perlu Rambu-rambu
LSM/Figur
Gula dan Minyak Goreng Juga Sumber Emisi, Industri Perlu Hitung Dampaknya
Gula dan Minyak Goreng Juga Sumber Emisi, Industri Perlu Hitung Dampaknya
Swasta
Cegah Banjir, Pemprov DKI Siagakan Pasukan Oranye untuk Angkut Sampah Sungai
Cegah Banjir, Pemprov DKI Siagakan Pasukan Oranye untuk Angkut Sampah Sungai
Pemerintah
Greenpeace: Hujan Juli Bukan Anomali, Tanda Krisis Iklim karena Energi Fosil
Greenpeace: Hujan Juli Bukan Anomali, Tanda Krisis Iklim karena Energi Fosil
Pemerintah
Anoa dan Babirusa Buktikan, Pulau Kecil Kunci Jaga Keanekaragaman
Anoa dan Babirusa Buktikan, Pulau Kecil Kunci Jaga Keanekaragaman
LSM/Figur
Triwulan I 2025, BRI Catat Pembiayaan Hijau Capai Rp 89,9 Triliun
Triwulan I 2025, BRI Catat Pembiayaan Hijau Capai Rp 89,9 Triliun
BUMN
Kelinci Terlangka di Dunia Terekam Kamera Jebak di Hutan Sumatera
Kelinci Terlangka di Dunia Terekam Kamera Jebak di Hutan Sumatera
LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau