Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Harimau Sumatera yang Dilepasliarkan Punya Nama Unik

Kompas.com - 11/03/2024, 17:00 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Lingkungan Hidup dan kehutanan (LHK) Siti Nurbaya melepasliarkan dua satwa Harimau Sumatera bernama “Ambar Goldsmith” dan “Beru Situtung” di kawasan hutan Taman Nasional (TN) Gunung Leuser, Aceh, Rabu (6/3/2024).

Dua Harimau Sumatera tersebut dilepasliarkan ke habitat alaminya di zona inti Taman Nasional Gunung Leuser.

Menteri Siti menerangkan, Harimau Sumatera merupakan satu dari sembilan spesies kucing liar (wild cat) yang perannya sangat penting dalam mendukung keseimbangan ekosistem dan penyediaan jasa lingkungan.

Baca juga: BKSDA Bengkulu Gagalkan Pengiriman Ilegal 787 Satwa Liar Burung

"Harimau ini menjadi perhatian internasional karena dunia menyebutnya Flagship Species yaitu jenis satwa strategis sebagai indikator baiknya bentang alam hutan atau lingkungan kita diantaranya adalah harimau, badak, gajah, dan orangutan,” terang Siti dalam pernyataan resmi, Senin (11/3/2024).

Pada kesempatan ini, Siti menyematkan tambahan nama pada Harimau Sumatera bernama Ambar menjadi Ambar Goldsmith.

Pasalnya, Harimau Ambar Goldsmith dilepasliarkan oleh Menteri LHK bersama Lord Goldsmith yang sebelumnya pernah menjabat sebagai UK Minister of State for Overseas Territories, Commonwelath, Energy, Climate and Environment.

Uniknya, Lord Goldsmith memiliki anak perempuan yang namanya mirip dengan penyebutan Ambar.

“Saya kira anak perempuan saya mungkin tidak akan percaya bahwa ada harimau sumatera yang mirip namanya dengan dia, tapi akan saya ceritakan kisah hari ini kepadanya," kata Lord Goldsmith dengan gembira.

Proses penyelamatan satwa

Adapun kegiatan pelepasliaran ini merupakan upaya penyelamatan satwa dari konflik satwa dan manusia, yang telah melalui proses rehabilitasi untuk mengembalikan sifat keliarannya kembali.

Baca juga: Setop Pembunuhan Gajah, Tindak Kejahatan Terhadap Satwa

Kegiatan pelepasliaran menggunakan tiga helikopter dari Angkatan Udara TNI, Kepolisian Daerah Provinsi Sumatera Utara, dan Kementerian LHK.

Ambar Goldsmith, berjenis kelamin betina, berumur kurang lebih 5,5 - 6 tahun, berasal dari Desa Bukit Mas, Kecamatan Besitang, Kabupatan Langkat.

Harimau Sumatera “Ambar” merupakan satwa harimau sumatera yang ditangkap menggunakan kandang jebak yang dipasang oleh Tim Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara dan mitra pada 21 Desember 2022 di dusun Aras Napal, Desa Bukit Mas, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara.

Selanjutnya, satwa dititipkan sementara di instalasi kandang Sumatran Rescue Alliance (SRA) yang berada di Desa Bukit Mas.

Pada tanggal 27 Januari 2023, satwa dipindahkan dari SRA ke Suaka Satwa (sanctuary) harimau sumatera di Barumun Nagari Kabupaten Padang Lawas Utara, untuk perawatan dan observasi lebih lanjut.

Baca juga: Gunung Es Terbesar Dunia Hanyut ke Samudera Atlantik Selatan, Ancam Kehidupan Satwa

Harimau sumatera kedua “Beru Situtung” dilepasliarkan oleh Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Satyawan Pudyatmoko bersama dengan Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL), Agus Justianto.

Beru Situtung merupakan harimau betina dengan perkiraan usia 3-4 tahun yang diselamatkan dari interaksi negatif antara manusia dan harimau sumatera di kawasan Hutan Lindung Kluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan.

Harimau Beru Situtung menjalani perawatan dan pemantauan di fasilitas penyelamatan kantor Bidang Pengelolaan Taman Nasional Wilayah I Tapak Tuan-Aceh Selatan, Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL) sampai kondisinya pulih dan sehat.

Pada 8 April 2023, Beru Situtung dipindahkan ke Suaka Satwa Harimau Sumatera Barumun untuk dilakukan observasi/kajian perilaku, perawatan intensif, hingga siap untuk dilepasliarkan.

Menteri Lingkungan Hidup dan kehutanan (LHK), Siti Nurbaya melepasliarkan dua satwa Harimau Sumatera (HS) bernama Ambar Goldsmith dan Beru Situtung di kawasan hutan Taman Nasional (TN) Gunung Leuser, Rabu (06/03/2024). Dok. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Menteri Lingkungan Hidup dan kehutanan (LHK), Siti Nurbaya melepasliarkan dua satwa Harimau Sumatera (HS) bernama Ambar Goldsmith dan Beru Situtung di kawasan hutan Taman Nasional (TN) Gunung Leuser, Rabu (06/03/2024).

Alasan lokasi pelepasliaran

Lokasi pelepasliaran satwa Harimau Sumatera ini berada di zona inti blok hutan Lubuk Tanggok kawasan TN Gunung Leuser, Resort Sei Betung SPTN Wilayah VI Besitang, Bidang PTN Wilayah III Stabat.

Menteri Siti menyampaikan, pemilihan lokasi pelepasliaran sudah melalui kajian kesesuaian habitat yang dilakukan oleh Balai Besar TN Gunung Leuser bersama mitra pada tahun 2022.

Taman Nasional Gunung Leuser dikenal dunia sebagai keping terakhir di bumi yang di dalamnya terdapat empat flagship species sekaligus yaitu harimau, badak, gajah, dan orangutan,” tutur Siti.

Baca juga: Pangkostrad Tanam 10.000 Pohon dan Lepas Liar Satwa Langka di Gunung Sanggabuana

Topografi lokasi pelepasliaran yang berada pada zona inti kawasan TNGL relatif datar dengan tinggi sekitar 45 meter di atas permukaan laut (mdpl) dengan tutupan hutan yang masih terjaga.

Lebih lanjut, kata dia, ditemukan jejak beberapa jenis satwa mangsa harimau sumatera berupa babi hutan, rusa, dan kijang, serta ditemukan juga jejak harimau sumatera pada lokasi lepas liar. Aktivitas masyarakat juga sangat jarang ditemukan di sekitar lokasi lepas liar.

“Atas pertimbangan-pertimbangan itu maka lokasi tersebut layak untuk menjadi tempat pelepasliaran Harimau Sumatera,” ujar Siti.

Harimau sumatera satwa dilindungi

Untuk diketahui, Harimau Sumatera (Phantera tigris sumatrae) merupakan jenis dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri LHK No. P. 106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi, sebagaimana mandat UU No. 5 tahun 1990 tentang KSDHAE dan PP 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa.

Baca juga: WWF Indonesia Tegaskan Satwa Liar Bukanlah Hewan Peliharaan

Untuk operasional penanganan konflik, Pemerintah telah mengatur dalam Permenhut No.48/Menhut-II/2008 tentang Pedoman Penanggulangan Konflik Manusia dan Satwa Liar. Peraturan tersebut mengatur bagaimana cara menanggulangi maupun bertindak dalam konflik.

"Terbitnya Permenhut No.48/Menhut-II/2008 juga merupakan komitmen pemerintah terhadap upaya pelepasliaran harimau sumatera," pungkasnya. 

 

 

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com