Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jawa Jadi Wilayah dengan Puskesmas Terbanyak

Kompas.com, 13 Maret 2024, 10:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com - Jawa menjadi wilayah dengan jumlah pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) terbanyak di Indonesia.

Menurut Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 43 Tahun 2019, puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama.

Puskesmas lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif di wilayah kerjanya.

Baca juga: Mulai Tahun Ini, Puskesmas Dapat Alat Deteksi Dini Kanker

Menurut Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/1351/2023, jumlah puskesmas hingga semester I 2023 di Jawa tercatat 3.639 puskesmas.

Jumlah tersebut setara 34,94 persen dari total puskesmas di seluruh Indonesia yang mencapai 10.416 puskesmas.

Dari 3.639 puskesmas di Jawa, 179 merupakan puskesmas non-rawat inap dan 72 puskesmas rawat inap.

Berikut jumlah puskesmas di Jawa menurut provinsinya:

  • DKI Jakarta: 315 puskesmas
  • Jawa Barat: 1.100 puskesmas
  • Jawa Tengah: 880 puskesmas
  • DI Yogyakarta: 121 puskesmas
  • Jawa Timur: 972 puskesmas
  • Banten: 251 puskesmas

Baca juga: Kemenkes Dorong Deteksi Dini Kanker di Puskesmas, Mudah dan Murah

Bila dibandingkan, jumlah puskesmas di Jawa merupakan yang terbanyak dibandingkan daerah lain di Indonesia.

Untuk diketahui, puskesmas di Sumatera berjumlah 2.711 puskesmas atau 26,03 persen dari total puskesmas di Indonesia.

Sedangkan di Bali dan Nusa Tenggara jumlahnya 729 puskesmas atau 7 persen dari semua puskesmas di Indonesia.

Sementara itu, puskesmas di Kalimantan berjumlah 940 atau mencakup 9,02 persen dari total puskesmas di Indonesia.

Baca juga: Deteksi Stunting, Alat Ukur Tubuh Perlu Dioptimalkan Puskesmas

Di sisi lain, jumlah puskesmas di Sulawesi adalah 1.390 atau sekitar 13,34 persen dari semua puskesmas di Indonesia.

Terakhir, di kawasan Maluku dan Papua jumlah puskesmasnya 1.007 atau 9,67 persen dari total puskesmas di Indonesia.

Dalam Pasal 10 Permenkes Nomor 2019, puskesmas harus didirikan pada setiap kecamatan.

Dalam kondisi tertentu, pada satu kecamatan dapat didirikan lebih dari satu puskesmas.

Baca juga: Griya Idola Donasikan Oxygen Concentrator ke Puskesmas Cikupa dan Anyer

Kondisi tertentu yang dimaksud didasarkan pada pertimbangan kebutuhan
pelayanan, jumlah penduduk, dan aksesibilitas.

Secara total, jumlah puskesmas di Indonesia hingga semester I 2023 lebih banyak dibandingkan semseter II 2022.

Pada semester I 2023, jumlahnya 10.416 puskesmas. Sedangkan hingga semester II 2022, jumlahnya 10.374 puskesmas.

Itu berarti, ada penambahan 42 puskesmas selama enam bulan di Indonesia.

Baca juga: Cemburu, Suami di Prabumulih Siram Istrinya dengan Air Keras di Puskesmas

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
 Primata Kunci Cegah Kepunahan Massal akibat Perubahan Iklim
Primata Kunci Cegah Kepunahan Massal akibat Perubahan Iklim
Pemerintah
IATA: Penerbangan Ramah Lingkungan Mahal dan Maskapai Tak Sanggup Tanggung Sendiri
IATA: Penerbangan Ramah Lingkungan Mahal dan Maskapai Tak Sanggup Tanggung Sendiri
Pemerintah
Peta Risiko Penyakit Menular Lewat Air Bergeser akibat Perubahan Iklim
Peta Risiko Penyakit Menular Lewat Air Bergeser akibat Perubahan Iklim
LSM/Figur
Pasar Hijau Tembus Rp179,77 Kuadriliun, Asia Makin Dominan
Pasar Hijau Tembus Rp179,77 Kuadriliun, Asia Makin Dominan
Pemerintah
Pertamina Usul Blending SAF 1 Persen Rute Jakarta-Bali, Jaga Keseimbangan Emisi dan Harga Tiket Pesawat
Pertamina Usul Blending SAF 1 Persen Rute Jakarta-Bali, Jaga Keseimbangan Emisi dan Harga Tiket Pesawat
BUMN
Angka Vaksinasi Naik Tipis, Jutaan Anak Masih Belum Terlindungi
Angka Vaksinasi Naik Tipis, Jutaan Anak Masih Belum Terlindungi
Pemerintah
Samator Lanjutkan Revitalisasi Sungai Jagir, Targetkan Penataan Sepanjang 775 Meter
Samator Lanjutkan Revitalisasi Sungai Jagir, Targetkan Penataan Sepanjang 775 Meter
Swasta
PalmCo Dorong Pemerintah Perjelas Batas Kawasan Hutan untuk Beri Kepastian Hukum
PalmCo Dorong Pemerintah Perjelas Batas Kawasan Hutan untuk Beri Kepastian Hukum
BUMN
Emisi Melejit, Bakteri Pemakan Metana Kewalahan
Emisi Melejit, Bakteri Pemakan Metana Kewalahan
LSM/Figur
UE Tindak Tegas 27 Negara Anggota Soal Aturan Bangunan Ramah Lingkungan
UE Tindak Tegas 27 Negara Anggota Soal Aturan Bangunan Ramah Lingkungan
Pemerintah
Emisi Perjalanan Penonton Piala Dunia Jauh Lebih Tinggi Dibanding Acaranya
Emisi Perjalanan Penonton Piala Dunia Jauh Lebih Tinggi Dibanding Acaranya
Pemerintah
Studi: Kebakaran Hutan Kanada Bikin Puluhan Spesies Burung di New York Lebih Sulit Ditemukan
Studi: Kebakaran Hutan Kanada Bikin Puluhan Spesies Burung di New York Lebih Sulit Ditemukan
LSM/Figur
ITB Kembangkan Pepton dari Maggot untuk Kurangi Ketergantungan Impor
ITB Kembangkan Pepton dari Maggot untuk Kurangi Ketergantungan Impor
LSM/Figur
Kebijakan Perlindungan Tanah Terbukti Sehatkan Lahan Pertanian
Kebijakan Perlindungan Tanah Terbukti Sehatkan Lahan Pertanian
Pemerintah
El Nino Bukan Vonis Kekeringan
El Nino Bukan Vonis Kekeringan
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau