1. Dirjen PPKTrans menetapkan penerima Beasiswa PPSBKT berdasarkan hasil seleksi melalui Keputusan Dirjen PPKTrans.
2. Hasil penetapan Penerima Beasiswa PPSBKT disampaikan kepada Penerima Beasiswa PPSBKT dan Perguruan Tinggi terkait.
3. Calon Penerima Beasiswa PPSBKT yang tidak melanjutkan pendaftaran di perguruan tinggi tujuan dianggap mengundurkan diri dari proses pendaftaran PPSBKT dan dinyatakan tidak lolos.
4. Calon penerima beasiswa PPSBKT yang sakit atau meninggal dunia setelah ditetapkan sebagai penerima Beasiswa PPSBKT diberhentikan melalui Keputusan Dirjen PPKTrans.
Untuk informasi lebih lanjut, panduan lengkap mengenai pendaftaran beasiswa serta syarat dokumen yang harus diunggah atau dikirim dapat diakses melalui laman bit.ly/downloadPPSBKT2024.
"Pengumuman kelulusan dan informasi lebih lanjut mengenai PPSBKT dapat pula diakses melalui laman bit.ly/downloadPPSBKT2024 atau dapat menghubungi Saudara Sutono Widiawan dengan nomor HP 0877-3967-2754," ujar Sigit.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya