Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beasiswa Kuliah Anak Transmigran Berprestasi Buka hingga 26 April

Kompas.com - 19/03/2024, 13:00 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

Lalu melampirkan salinan ijazah sekolah menengah atas atau sederajat yang dilegalisasi kepala sekolah, dan salinan rapor dari semester 1 kelas X hingga semester 2 kelas XII yang dilegalisasi kepala sekolah.

Mereka juga perlu melampirkan surat keterangan/bukti tentang prestasi/peringkat siswa di kelas dan/atau surat keterangan/bukti prestasi lainnya. Lalu melampirkan kartu peserta seleksi perguruan tinggi yang hasilnya dapat dibuktikan pada laman penerimaan mahasiswa.

Sementara, persyaratan khusus bagi pendaftar mahasiswa aktif (on-going) adalah melampirkan surat keterangan aktif berkuliah dari perguruan tinggi sebagai bukti status aktif berkuliah maksimal semester 4 pada saat pendaftaran;

Lalu, melampirkan transkrip nilal sebagai bukti bahwa pendaftar yang bersangkutan memiliki IPK minimal 3,00 dalam skala 4,00, serta melampirkan surat rekomendasi dari perguruan tinggi.

Baca juga: Tingginya Kekerasan di Lembaga Pendidikan Jadi Persoalan Serius

Pendaftaran dan seleksi

Selanjutnya, berikut ini adalah langkah-langkah-langkah pendaftaran, tahapan seleksi, dan penetapan peserta beasiswa PPSBKT Kemendes PDTT.

A. Pendaftaran

1. Pendaftaran beasiswa PTN dilakukan secara daring melalui http://siditrans.kemendesa.go.id atau secara luring melalui pos yang ditujukan ke alamat Tim Seleksi PPSBKT Kemendes PDTT di Jalan TMP Kalibata Nomor 17, Jakarta Selatan.

2. Pendaftaran beasiswa PTS dilakukan oleh pihak PTS sesuai dengan ketentuan masing-masing perguruan tinggi.

3. Waktu pembukaan dan penutupan permohonan dan pendaftaran diumumkan melalui laman http://siditrans.kemendesa.go.id/

B. Seleksi

1. Direktorat Pengembangan Satuan Permukiman dan Pusat Satuan Kawasan Pengembangan melakukan seleksi melalui Tim Seleksi PPSBKT.

2. Tim Seleksi PPSBKT melakukan seleksi penilaian administrasi.

3. Khusus seleksi beasiswa di PTS proses seleksi dilakukan oleh Perguruan Tinggi Swasta dengan persetujuan oleh Tim Seleksi PPSBKT.

4. Hasil seleksi disampaikan kepada Direktur Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi dan perguruan tinggi terkait dalam bentuk berita acara.

C. Penetapan peserta

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com