Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beasiswa Kuliah Anak Transmigran Berprestasi Buka hingga 26 April

Kompas.com - 19/03/2024, 13:00 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (PPKTrans) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) membuka program beasiswa kuliah bagi anak-anak transmigran yang berprestasi. 

Menurut Sekretaris Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi Sigit Mustofa Nurudin, pendaftaran beasiswa bertajuk "Program Penjaringan Siswa Berprestasi di Kawasan Transmigrasi (PPSBKT)" itu dibuka hingga 26 April mendatang.

"Berkas pendaftaran dikumpulkan paling lambat tanggal 26 April 2024," kata Sigit dalam surat informasi seleksi beasiswa PPSBKT Tahun 2024, Selasa (19/3/2024). 

Baca juga: Beton Goes to School, Kontribusi WSBP Tingkatkan Kualitas Pendidikan

Bagi putra dan putri transmigran atau mereka yang bertempat tinggal di kawasan transmigrasi, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengikuti program beasiswa tersebut. 

Di antaranya, beasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) diberikan kepada putra-putri transmigran yang mendaftar di PTN mitra Direktorat Jenderal PPKTrans, berprestasi di bidang akademik atau non-akademik, dan/atau berkontribusi pada daya saing bangsa di segala bidang.

Untuk beasiswa kuliah di perguruan tinggi swasta (PTS), pendaftar harus mendaftar di PTS mitra kerja sama Direktorat Jenderal PPKTrans, berprestasi di bidang akademik/non-akademik, dan/atau berkontribusi kepada daya saing bangsa di segala bidang.

Persyaratan lainnya sama seperti pendaftaran beasiswa PTN, yang membedakan adalah pendaftar beasiswa PPSBKT harus mengikuti dan dinyatakan lulus dalam tes/seleksi yang diselenggarakan PTS bersangkutan.

Baca juga: Program Makan Siang Gratis Bisa Mengancam Kualitas Pendidikan Nasional

Syarat umum dan khusus

Putra-putri transmigran atau penduduk setempat yang memperoleh perlakuan sebagai transmigran harus memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus.

Persyaratan umum

Persyaratan umumnya antara lain berusia maksimal 25 tahun pada saat pendaftaran. Kedua, melampirkan surat keterangan sebagai transmigran disertai tahun penempatan atau keterangan sebagai penduduk setempat yang memperoleh perlakuan sebagai transmigran dari kepala desa atau sebutan lain.

Ketiga, melampirkan kartu tanda penduduk bagi pendaftar yang telah berumur 17 tahun atau lebih, melampirkan akta kelahiran, kartu keluarga, surat keterangan tidak mampu dari kepala desa atau sebutan lain, dan surat rekomendasi dari kepala dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota yang bersangkutan.

Selanjutnya, melampirkan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dari kepolisian daerah setempat. Lalu, melampirkan foto berwarna dengan latar belakang merah dengan ukuran 3X4 sebanyak 3 lembar.

Berikutnya, calon pendaftar juga harus melampirkan nomor telepon pribadi yang bisa dihubungi. Bagi yang tidak memiliki nomor telepon pribadi, dapat melampirkan nomor telepon orang tua/wali dan segera melaporkan ke pemerintah pusat kembali apabila sudah memiliki nomor telepon pribadi.

Selanjutnya, melampirkan surat pernyataan setuju dengan dibubuhi tanda tangan pribadi di atas meterai dan tanda tangan orang tua.

Lalu, melampirkan esai dengan tema "Pengabdian di Kawasan Transmigrasi" dengan ilmu sesuai program studi pilihan pendaftar beasiswa, dan mengirimkan dokumen pendaftaran secara daring ke http://siditrans.kemendesa.go.id atau secara luring melalui pos ke alamat sesuai dengan prosedur pendaftaran.

Baca juga: Kuota KIP Kuliah 985.577 Mahasiswa, Dorong Akses Pendidikan Tinggi

Persyaratan khusus

Selain itu, ada persyaratan khusus bagi pendaftar calon mahasiswa baru. Mulai dari melampirkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), salinan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) legalisasi kepala sekolah bagi yang belum mendapatkan salinan ujian nasional.

Lalu melampirkan salinan ijazah sekolah menengah atas atau sederajat yang dilegalisasi kepala sekolah, dan salinan rapor dari semester 1 kelas X hingga semester 2 kelas XII yang dilegalisasi kepala sekolah.

Mereka juga perlu melampirkan surat keterangan/bukti tentang prestasi/peringkat siswa di kelas dan/atau surat keterangan/bukti prestasi lainnya. Lalu melampirkan kartu peserta seleksi perguruan tinggi yang hasilnya dapat dibuktikan pada laman penerimaan mahasiswa.

Sementara, persyaratan khusus bagi pendaftar mahasiswa aktif (on-going) adalah melampirkan surat keterangan aktif berkuliah dari perguruan tinggi sebagai bukti status aktif berkuliah maksimal semester 4 pada saat pendaftaran;

Lalu, melampirkan transkrip nilal sebagai bukti bahwa pendaftar yang bersangkutan memiliki IPK minimal 3,00 dalam skala 4,00, serta melampirkan surat rekomendasi dari perguruan tinggi.

Baca juga: Tingginya Kekerasan di Lembaga Pendidikan Jadi Persoalan Serius

Pendaftaran dan seleksi

Selanjutnya, berikut ini adalah langkah-langkah-langkah pendaftaran, tahapan seleksi, dan penetapan peserta beasiswa PPSBKT Kemendes PDTT.

A. Pendaftaran

1. Pendaftaran beasiswa PTN dilakukan secara daring melalui http://siditrans.kemendesa.go.id atau secara luring melalui pos yang ditujukan ke alamat Tim Seleksi PPSBKT Kemendes PDTT di Jalan TMP Kalibata Nomor 17, Jakarta Selatan.

2. Pendaftaran beasiswa PTS dilakukan oleh pihak PTS sesuai dengan ketentuan masing-masing perguruan tinggi.

3. Waktu pembukaan dan penutupan permohonan dan pendaftaran diumumkan melalui laman http://siditrans.kemendesa.go.id/

B. Seleksi

1. Direktorat Pengembangan Satuan Permukiman dan Pusat Satuan Kawasan Pengembangan melakukan seleksi melalui Tim Seleksi PPSBKT.

2. Tim Seleksi PPSBKT melakukan seleksi penilaian administrasi.

3. Khusus seleksi beasiswa di PTS proses seleksi dilakukan oleh Perguruan Tinggi Swasta dengan persetujuan oleh Tim Seleksi PPSBKT.

4. Hasil seleksi disampaikan kepada Direktur Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi dan perguruan tinggi terkait dalam bentuk berita acara.

C. Penetapan peserta

1. Dirjen PPKTrans menetapkan penerima Beasiswa PPSBKT berdasarkan hasil seleksi melalui Keputusan Dirjen PPKTrans.

2. Hasil penetapan Penerima Beasiswa PPSBKT disampaikan kepada Penerima Beasiswa PPSBKT dan Perguruan Tinggi terkait.

3. Calon Penerima Beasiswa PPSBKT yang tidak melanjutkan pendaftaran di perguruan tinggi tujuan dianggap mengundurkan diri dari proses pendaftaran PPSBKT dan dinyatakan tidak lolos.

4. Calon penerima beasiswa PPSBKT yang sakit atau meninggal dunia setelah ditetapkan sebagai penerima Beasiswa PPSBKT diberhentikan melalui Keputusan Dirjen PPKTrans.

Untuk informasi lebih lanjut, panduan lengkap mengenai pendaftaran beasiswa serta syarat dokumen yang harus diunggah atau dikirim dapat diakses melalui laman bit.ly/downloadPPSBKT2024.

"Pengumuman kelulusan dan informasi lebih lanjut mengenai PPSBKT dapat pula diakses melalui laman bit.ly/downloadPPSBKT2024 atau dapat menghubungi Saudara Sutono Widiawan dengan nomor HP 0877-3967-2754," ujar Sigit.

 

 

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com