Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beasiswa Kuliah Anak Transmigran Berprestasi Buka hingga 26 April

Kompas.com, 19 Maret 2024, 13:00 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (PPKTrans) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) membuka program beasiswa kuliah bagi anak-anak transmigran yang berprestasi. 

Menurut Sekretaris Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi Sigit Mustofa Nurudin, pendaftaran beasiswa bertajuk "Program Penjaringan Siswa Berprestasi di Kawasan Transmigrasi (PPSBKT)" itu dibuka hingga 26 April mendatang.

"Berkas pendaftaran dikumpulkan paling lambat tanggal 26 April 2024," kata Sigit dalam surat informasi seleksi beasiswa PPSBKT Tahun 2024, Selasa (19/3/2024). 

Baca juga: Beton Goes to School, Kontribusi WSBP Tingkatkan Kualitas Pendidikan

Bagi putra dan putri transmigran atau mereka yang bertempat tinggal di kawasan transmigrasi, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengikuti program beasiswa tersebut. 

Di antaranya, beasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) diberikan kepada putra-putri transmigran yang mendaftar di PTN mitra Direktorat Jenderal PPKTrans, berprestasi di bidang akademik atau non-akademik, dan/atau berkontribusi pada daya saing bangsa di segala bidang.

Untuk beasiswa kuliah di perguruan tinggi swasta (PTS), pendaftar harus mendaftar di PTS mitra kerja sama Direktorat Jenderal PPKTrans, berprestasi di bidang akademik/non-akademik, dan/atau berkontribusi kepada daya saing bangsa di segala bidang.

Persyaratan lainnya sama seperti pendaftaran beasiswa PTN, yang membedakan adalah pendaftar beasiswa PPSBKT harus mengikuti dan dinyatakan lulus dalam tes/seleksi yang diselenggarakan PTS bersangkutan.

Baca juga: Program Makan Siang Gratis Bisa Mengancam Kualitas Pendidikan Nasional

Syarat umum dan khusus

Putra-putri transmigran atau penduduk setempat yang memperoleh perlakuan sebagai transmigran harus memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus.

Persyaratan umum

Persyaratan umumnya antara lain berusia maksimal 25 tahun pada saat pendaftaran. Kedua, melampirkan surat keterangan sebagai transmigran disertai tahun penempatan atau keterangan sebagai penduduk setempat yang memperoleh perlakuan sebagai transmigran dari kepala desa atau sebutan lain.

Ketiga, melampirkan kartu tanda penduduk bagi pendaftar yang telah berumur 17 tahun atau lebih, melampirkan akta kelahiran, kartu keluarga, surat keterangan tidak mampu dari kepala desa atau sebutan lain, dan surat rekomendasi dari kepala dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota yang bersangkutan.

Selanjutnya, melampirkan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dari kepolisian daerah setempat. Lalu, melampirkan foto berwarna dengan latar belakang merah dengan ukuran 3X4 sebanyak 3 lembar.

Berikutnya, calon pendaftar juga harus melampirkan nomor telepon pribadi yang bisa dihubungi. Bagi yang tidak memiliki nomor telepon pribadi, dapat melampirkan nomor telepon orang tua/wali dan segera melaporkan ke pemerintah pusat kembali apabila sudah memiliki nomor telepon pribadi.

Selanjutnya, melampirkan surat pernyataan setuju dengan dibubuhi tanda tangan pribadi di atas meterai dan tanda tangan orang tua.

Lalu, melampirkan esai dengan tema "Pengabdian di Kawasan Transmigrasi" dengan ilmu sesuai program studi pilihan pendaftar beasiswa, dan mengirimkan dokumen pendaftaran secara daring ke http://siditrans.kemendesa.go.id atau secara luring melalui pos ke alamat sesuai dengan prosedur pendaftaran.

Baca juga: Kuota KIP Kuliah 985.577 Mahasiswa, Dorong Akses Pendidikan Tinggi

Persyaratan khusus

Selain itu, ada persyaratan khusus bagi pendaftar calon mahasiswa baru. Mulai dari melampirkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), salinan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) legalisasi kepala sekolah bagi yang belum mendapatkan salinan ujian nasional.

Lalu melampirkan salinan ijazah sekolah menengah atas atau sederajat yang dilegalisasi kepala sekolah, dan salinan rapor dari semester 1 kelas X hingga semester 2 kelas XII yang dilegalisasi kepala sekolah.

Mereka juga perlu melampirkan surat keterangan/bukti tentang prestasi/peringkat siswa di kelas dan/atau surat keterangan/bukti prestasi lainnya. Lalu melampirkan kartu peserta seleksi perguruan tinggi yang hasilnya dapat dibuktikan pada laman penerimaan mahasiswa.

Sementara, persyaratan khusus bagi pendaftar mahasiswa aktif (on-going) adalah melampirkan surat keterangan aktif berkuliah dari perguruan tinggi sebagai bukti status aktif berkuliah maksimal semester 4 pada saat pendaftaran;

Lalu, melampirkan transkrip nilal sebagai bukti bahwa pendaftar yang bersangkutan memiliki IPK minimal 3,00 dalam skala 4,00, serta melampirkan surat rekomendasi dari perguruan tinggi.

Baca juga: Tingginya Kekerasan di Lembaga Pendidikan Jadi Persoalan Serius

Pendaftaran dan seleksi

Selanjutnya, berikut ini adalah langkah-langkah-langkah pendaftaran, tahapan seleksi, dan penetapan peserta beasiswa PPSBKT Kemendes PDTT.

A. Pendaftaran

1. Pendaftaran beasiswa PTN dilakukan secara daring melalui http://siditrans.kemendesa.go.id atau secara luring melalui pos yang ditujukan ke alamat Tim Seleksi PPSBKT Kemendes PDTT di Jalan TMP Kalibata Nomor 17, Jakarta Selatan.

2. Pendaftaran beasiswa PTS dilakukan oleh pihak PTS sesuai dengan ketentuan masing-masing perguruan tinggi.

3. Waktu pembukaan dan penutupan permohonan dan pendaftaran diumumkan melalui laman http://siditrans.kemendesa.go.id/

B. Seleksi

1. Direktorat Pengembangan Satuan Permukiman dan Pusat Satuan Kawasan Pengembangan melakukan seleksi melalui Tim Seleksi PPSBKT.

2. Tim Seleksi PPSBKT melakukan seleksi penilaian administrasi.

3. Khusus seleksi beasiswa di PTS proses seleksi dilakukan oleh Perguruan Tinggi Swasta dengan persetujuan oleh Tim Seleksi PPSBKT.

4. Hasil seleksi disampaikan kepada Direktur Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi dan perguruan tinggi terkait dalam bentuk berita acara.

C. Penetapan peserta

1. Dirjen PPKTrans menetapkan penerima Beasiswa PPSBKT berdasarkan hasil seleksi melalui Keputusan Dirjen PPKTrans.

2. Hasil penetapan Penerima Beasiswa PPSBKT disampaikan kepada Penerima Beasiswa PPSBKT dan Perguruan Tinggi terkait.

3. Calon Penerima Beasiswa PPSBKT yang tidak melanjutkan pendaftaran di perguruan tinggi tujuan dianggap mengundurkan diri dari proses pendaftaran PPSBKT dan dinyatakan tidak lolos.

4. Calon penerima beasiswa PPSBKT yang sakit atau meninggal dunia setelah ditetapkan sebagai penerima Beasiswa PPSBKT diberhentikan melalui Keputusan Dirjen PPKTrans.

Untuk informasi lebih lanjut, panduan lengkap mengenai pendaftaran beasiswa serta syarat dokumen yang harus diunggah atau dikirim dapat diakses melalui laman bit.ly/downloadPPSBKT2024.

"Pengumuman kelulusan dan informasi lebih lanjut mengenai PPSBKT dapat pula diakses melalui laman bit.ly/downloadPPSBKT2024 atau dapat menghubungi Saudara Sutono Widiawan dengan nomor HP 0877-3967-2754," ujar Sigit.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
CIMB Niaga Salurkan 'Green Financing' Syariah ke IKPT untuk Dukung Transisi Energi
CIMB Niaga Salurkan "Green Financing" Syariah ke IKPT untuk Dukung Transisi Energi
Swasta
Permintaan Batu Bara Dunia Capai Puncak Tahun Ini, Tapi Melandai 2030
Permintaan Batu Bara Dunia Capai Puncak Tahun Ini, Tapi Melandai 2030
Pemerintah
Pulihkan Ekosistem Sungai, Jagat Satwa Nusantara Lepasliarkan Ikan Kancra di Bogor
Pulihkan Ekosistem Sungai, Jagat Satwa Nusantara Lepasliarkan Ikan Kancra di Bogor
LSM/Figur
Riau dan Kalimantan Tengah, Provinsi dengan Masalah Kebun Sawit Masuk Hutan Paling Rumit
Riau dan Kalimantan Tengah, Provinsi dengan Masalah Kebun Sawit Masuk Hutan Paling Rumit
LSM/Figur
366.955 Hektar Hutan Adat Ditetapkan hingga November 2025
366.955 Hektar Hutan Adat Ditetapkan hingga November 2025
Pemerintah
Suhu Arktik Pecahkan Rekor Terpanas Sepanjang Sejarah, Apa Dampaknya?
Suhu Arktik Pecahkan Rekor Terpanas Sepanjang Sejarah, Apa Dampaknya?
LSM/Figur
Pembelian Produk Ramah Lingkungan Meningkat, tapi Pesan Keberlanjutan Meredup
Pembelian Produk Ramah Lingkungan Meningkat, tapi Pesan Keberlanjutan Meredup
LSM/Figur
Menjaga Napas Terakhir Orangutan Tapanuli dari Ancaman Banjir dan Hilangnya Rimba
Menjaga Napas Terakhir Orangutan Tapanuli dari Ancaman Banjir dan Hilangnya Rimba
LSM/Figur
FWI Soroti Celah Pelanggaran Skema Keterlanjuran Kebun Sawit di Kawasan Hutan
FWI Soroti Celah Pelanggaran Skema Keterlanjuran Kebun Sawit di Kawasan Hutan
LSM/Figur
Menhut Raja Juli Soroti Lemahnya Pengawasan Hutan di Daerah, Anggaran dan Personel Terbatas
Menhut Raja Juli Soroti Lemahnya Pengawasan Hutan di Daerah, Anggaran dan Personel Terbatas
Pemerintah
Menhut Raja Juli Sebut Tak Pernah Beri Izin Pelepasan Kawasan Hutan Setahun Terakhir
Menhut Raja Juli Sebut Tak Pernah Beri Izin Pelepasan Kawasan Hutan Setahun Terakhir
Pemerintah
Krisis Iklim Picu Berbagai Jenis Penyakit, Ancam Kesehatan Global
Krisis Iklim Picu Berbagai Jenis Penyakit, Ancam Kesehatan Global
Pemerintah
Petani Rumput Laut di Indonesia Belum Ramah Lingkungan, Masih Terhalang Biaya
Petani Rumput Laut di Indonesia Belum Ramah Lingkungan, Masih Terhalang Biaya
Pemerintah
Kemenhut Musnahkan 98,8 Hektar Kebun Sawit Ilegal di TN Berbak Sembilang Jambi
Kemenhut Musnahkan 98,8 Hektar Kebun Sawit Ilegal di TN Berbak Sembilang Jambi
Pemerintah
Indonesia Bisa Contoh India, Ini 4 Strategi Kembangkan EBT
Indonesia Bisa Contoh India, Ini 4 Strategi Kembangkan EBT
LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau