Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beasiswa Kuliah Anak Transmigran Berprestasi Buka hingga 26 April

Kompas.com - 19/03/2024, 13:00 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (PPKTrans) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) membuka program beasiswa kuliah bagi anak-anak transmigran yang berprestasi. 

Menurut Sekretaris Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi Sigit Mustofa Nurudin, pendaftaran beasiswa bertajuk "Program Penjaringan Siswa Berprestasi di Kawasan Transmigrasi (PPSBKT)" itu dibuka hingga 26 April mendatang.

"Berkas pendaftaran dikumpulkan paling lambat tanggal 26 April 2024," kata Sigit dalam surat informasi seleksi beasiswa PPSBKT Tahun 2024, Selasa (19/3/2024). 

Baca juga: Beton Goes to School, Kontribusi WSBP Tingkatkan Kualitas Pendidikan

Bagi putra dan putri transmigran atau mereka yang bertempat tinggal di kawasan transmigrasi, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengikuti program beasiswa tersebut. 

Di antaranya, beasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) diberikan kepada putra-putri transmigran yang mendaftar di PTN mitra Direktorat Jenderal PPKTrans, berprestasi di bidang akademik atau non-akademik, dan/atau berkontribusi pada daya saing bangsa di segala bidang.

Untuk beasiswa kuliah di perguruan tinggi swasta (PTS), pendaftar harus mendaftar di PTS mitra kerja sama Direktorat Jenderal PPKTrans, berprestasi di bidang akademik/non-akademik, dan/atau berkontribusi kepada daya saing bangsa di segala bidang.

Persyaratan lainnya sama seperti pendaftaran beasiswa PTN, yang membedakan adalah pendaftar beasiswa PPSBKT harus mengikuti dan dinyatakan lulus dalam tes/seleksi yang diselenggarakan PTS bersangkutan.

Baca juga: Program Makan Siang Gratis Bisa Mengancam Kualitas Pendidikan Nasional

Syarat umum dan khusus

Putra-putri transmigran atau penduduk setempat yang memperoleh perlakuan sebagai transmigran harus memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus.

Persyaratan umum

Persyaratan umumnya antara lain berusia maksimal 25 tahun pada saat pendaftaran. Kedua, melampirkan surat keterangan sebagai transmigran disertai tahun penempatan atau keterangan sebagai penduduk setempat yang memperoleh perlakuan sebagai transmigran dari kepala desa atau sebutan lain.

Ketiga, melampirkan kartu tanda penduduk bagi pendaftar yang telah berumur 17 tahun atau lebih, melampirkan akta kelahiran, kartu keluarga, surat keterangan tidak mampu dari kepala desa atau sebutan lain, dan surat rekomendasi dari kepala dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota yang bersangkutan.

Selanjutnya, melampirkan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dari kepolisian daerah setempat. Lalu, melampirkan foto berwarna dengan latar belakang merah dengan ukuran 3X4 sebanyak 3 lembar.

Berikutnya, calon pendaftar juga harus melampirkan nomor telepon pribadi yang bisa dihubungi. Bagi yang tidak memiliki nomor telepon pribadi, dapat melampirkan nomor telepon orang tua/wali dan segera melaporkan ke pemerintah pusat kembali apabila sudah memiliki nomor telepon pribadi.

Selanjutnya, melampirkan surat pernyataan setuju dengan dibubuhi tanda tangan pribadi di atas meterai dan tanda tangan orang tua.

Lalu, melampirkan esai dengan tema "Pengabdian di Kawasan Transmigrasi" dengan ilmu sesuai program studi pilihan pendaftar beasiswa, dan mengirimkan dokumen pendaftaran secara daring ke http://siditrans.kemendesa.go.id atau secara luring melalui pos ke alamat sesuai dengan prosedur pendaftaran.

Baca juga: Kuota KIP Kuliah 985.577 Mahasiswa, Dorong Akses Pendidikan Tinggi

Persyaratan khusus

Selain itu, ada persyaratan khusus bagi pendaftar calon mahasiswa baru. Mulai dari melampirkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), salinan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) legalisasi kepala sekolah bagi yang belum mendapatkan salinan ujian nasional.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya

Masyarakat Jabodetabek Butuh Hutan Sebagai Penyangga, Tapi Alih Fungsi Lahan Kian Masif

Masyarakat Jabodetabek Butuh Hutan Sebagai Penyangga, Tapi Alih Fungsi Lahan Kian Masif

Pemerintah
Eksekutif Perusahaan Setuju Aktivitas Keberlanjutan Bisa Dongkrak Penjualan

Eksekutif Perusahaan Setuju Aktivitas Keberlanjutan Bisa Dongkrak Penjualan

Swasta
Walhi Laporkan 47 Perusahaan yang Diduga Rusak Lingkungan ke Kejagung

Walhi Laporkan 47 Perusahaan yang Diduga Rusak Lingkungan ke Kejagung

Pemerintah
RUU Masyarakat Adat: Janji Politik atau Ilusi Hukum?

RUU Masyarakat Adat: Janji Politik atau Ilusi Hukum?

Pemerintah
Jakarta Jadi Pionir Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon

Jakarta Jadi Pionir Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon

Pemerintah
Jakarta dan Hangzhou Alami Dampak Paling Parah akibat Perubahan Cuaca Ekstrem

Jakarta dan Hangzhou Alami Dampak Paling Parah akibat Perubahan Cuaca Ekstrem

Pemerintah
Pemasangan Panel Surya Global Dinginkan Bumi Hingga 0,13 Derajat C

Pemasangan Panel Surya Global Dinginkan Bumi Hingga 0,13 Derajat C

LSM/Figur
Pemerintah Wacanakan Bangun Hutan Wakaf untuk Ibadah dan Pelestarian Alam

Pemerintah Wacanakan Bangun Hutan Wakaf untuk Ibadah dan Pelestarian Alam

Pemerintah
Pemerintah Akan Evaluasi PLTSa, dari 12 Kota Hanya 2 yang Beroperasi

Pemerintah Akan Evaluasi PLTSa, dari 12 Kota Hanya 2 yang Beroperasi

Pemerintah
Sedekah Sampah Ala Hanan Attaki, Masyarakat Bisa Jual Plastik di Masjid

Sedekah Sampah Ala Hanan Attaki, Masyarakat Bisa Jual Plastik di Masjid

LSM/Figur
Jakarta Kembali Masuk 10 Besar Ibu Kota Paling Berpolusi di Dunia Sepanjang 2024

Jakarta Kembali Masuk 10 Besar Ibu Kota Paling Berpolusi di Dunia Sepanjang 2024

LSM/Figur
Indonesia Disebut Berpeluang Pasarkan Jasa Penyimpanan Karbon ke Luar Negeri

Indonesia Disebut Berpeluang Pasarkan Jasa Penyimpanan Karbon ke Luar Negeri

Pemerintah
Pemerintah Targetkan 30 Kota Kelola Sampah Jadi Listrik 4 Tahun Lagi

Pemerintah Targetkan 30 Kota Kelola Sampah Jadi Listrik 4 Tahun Lagi

Pemerintah
Terbukti Cemari Lingkungan, Pengelola TPA Ilegal Dikenakan Pidana

Terbukti Cemari Lingkungan, Pengelola TPA Ilegal Dikenakan Pidana

Pemerintah
Mikroplastik Hambat Fotosintesis Tanaman, Jutaan Orang Terancam Kelaparan

Mikroplastik Hambat Fotosintesis Tanaman, Jutaan Orang Terancam Kelaparan

LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau