Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Biaya Pemulihan Tambang Pasir Laut 5 Kali Lebih Mahal daripada Pendapatan

Kompas.com - 25/03/2024, 12:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com - Biaya pemulihan lingkungan akibat pengerukan pasir laut jauh lebih tinggi daripada pendapatannya.

Menurut kajian Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) dan tim ahli, biaya pemulihan lingkungan hidup akibat penambangan pasir laut lebih besar lima kali lipat daripada pendapatan.

Manajer Kampanye Pesisir dan Laut Walhi Parid Ridwanuddin mengatakan, harga jual pasir laut per meter kubiknya adalah 7,5 dollar Singapura, asumsi harga terendah pada 2017.

Baca juga: 3 Perairan Jadi Lokasi Penambangan Pasir Laut, Walhi: Pemerintah Tak Peduli Desakan

Di sisi lain, biaya yang diperlukan untuk pemulihan lingkungan dari pengambilan 344,8 juta meter kubik pasir laut mencapai 129,3 juta dollar Singapura.

Dia menuturkan, penambangan pasir laut terbukti berdampak buruk terhadap lingkungan. Contohnya adalah tambang pasir di Pulau Rupat, Riau, telah mengakibatkan abrasi di wilayah pesisirnya.

Contoh lainnya, penambangan pasir laut di Pulau Kodingareng, Sulawesi Selatan, juga menyebabkan abrasi pesisir.

Parid menyampaikan, keuntungan yang didapatkan dari penambangan pasir tidak sebanding dengan besarnya biaya pemulihan lingkungannya.

Baca juga: Pemerintah Mulai Tawarkan Penambangan Pasir Laut, Walhi: Kedok Eksploitatif Terkuak

Dia menggarisbawahi, lokasi penambangan pasir laut juga merupakan kawasan tangkap nelayan tradisional yang hidupnya tergantung pada sumber daya perikanan.

"Kebijakan ini akan menghancurkan ekonomi perikanan yang menjadi tumpuan utama nelayan di Indonesia," jelas Parid kepada Kompas.com melaui aplikasi perpesanan WhatsApp, Sabtu (22/3/2024).

Diberitakan Kompas.com sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mulai menawarkan penambangan pasir laut kepada para pelaku usaha di tiga wilayah perairan.

KKP menyebutkan, penambangan pasir laut tersebut disebut sebagai pembersihan hasil sedimentasi di laut.

Baca juga: Tim Percepatan Reformasi Hukum Desak PP Ekspor Pasir Laut Dibatalkan

Pembukaan penambangan pasir tersebut mengacu pada PP Nomor 26 Tahun 2023 berikut aturan turunannya yaitu Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33 Tahun 2023 dan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16 Tahun 2024.

KKP menetapkan tiga perairan yang menjadi lokasi penambangan pasir laut yakni Laut Jawa, Selat Makassar, dan Natuna-Natuna Utara.

KKP menyebutkan, penambangan pasir laut tersebut disebut sebagai pembersihan hasil sedimentasi di laut.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, penetapan ketiga perairan tersebut telah dilakukan setelah melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau