KOMPAS.com - Biaya pemulihan lingkungan akibat pengerukan pasir laut jauh lebih tinggi daripada pendapatannya.
Menurut kajian Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) dan tim ahli, biaya pemulihan lingkungan hidup akibat penambangan pasir laut lebih besar lima kali lipat daripada pendapatan.
Manajer Kampanye Pesisir dan Laut Walhi Parid Ridwanuddin mengatakan, harga jual pasir laut per meter kubiknya adalah 7,5 dollar Singapura, asumsi harga terendah pada 2017.
Baca juga: 3 Perairan Jadi Lokasi Penambangan Pasir Laut, Walhi: Pemerintah Tak Peduli Desakan
Di sisi lain, biaya yang diperlukan untuk pemulihan lingkungan dari pengambilan 344,8 juta meter kubik pasir laut mencapai 129,3 juta dollar Singapura.
Dia menuturkan, penambangan pasir laut terbukti berdampak buruk terhadap lingkungan. Contohnya adalah tambang pasir di Pulau Rupat, Riau, telah mengakibatkan abrasi di wilayah pesisirnya.
Contoh lainnya, penambangan pasir laut di Pulau Kodingareng, Sulawesi Selatan, juga menyebabkan abrasi pesisir.
Parid menyampaikan, keuntungan yang didapatkan dari penambangan pasir tidak sebanding dengan besarnya biaya pemulihan lingkungannya.
Baca juga: Pemerintah Mulai Tawarkan Penambangan Pasir Laut, Walhi: Kedok Eksploitatif Terkuak
Dia menggarisbawahi, lokasi penambangan pasir laut juga merupakan kawasan tangkap nelayan tradisional yang hidupnya tergantung pada sumber daya perikanan.
"Kebijakan ini akan menghancurkan ekonomi perikanan yang menjadi tumpuan utama nelayan di Indonesia," jelas Parid kepada Kompas.com melaui aplikasi perpesanan WhatsApp, Sabtu (22/3/2024).
Diberitakan Kompas.com sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mulai menawarkan penambangan pasir laut kepada para pelaku usaha di tiga wilayah perairan.
KKP menyebutkan, penambangan pasir laut tersebut disebut sebagai pembersihan hasil sedimentasi di laut.
Baca juga: Tim Percepatan Reformasi Hukum Desak PP Ekspor Pasir Laut Dibatalkan
Pembukaan penambangan pasir tersebut mengacu pada PP Nomor 26 Tahun 2023 berikut aturan turunannya yaitu Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33 Tahun 2023 dan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16 Tahun 2024.
KKP menetapkan tiga perairan yang menjadi lokasi penambangan pasir laut yakni Laut Jawa, Selat Makassar, dan Natuna-Natuna Utara.
KKP menyebutkan, penambangan pasir laut tersebut disebut sebagai pembersihan hasil sedimentasi di laut.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, penetapan ketiga perairan tersebut telah dilakukan setelah melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak.
"Dan melakukan kajian ilmiah di titik-titik itu," kata Sakti dilansir dari siaran pers, Jumat (15/3/2024).
Baca juga: Penambangan Pasir Laut Ancam Hiu Berjalan dan Pari Manta yang Hampir Punah
Dari ketiga perairan tersebut, lokasi penambangan pasir laut terbagi menjadi tujuh lokasi. Masing-masing adalah:
Perairan di sekitar Kabupaten Demak, Kota Surabaya, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Karawang.
Perairan di sekitar Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kota Balikpapan
Perairan di sekitar Pulau Karimun, Pulau Lingga, dan Pulau Bintan, Provinsi Kepulauan Riau.
Pelaku usaha dapat mendaftar untuk menambang pasir laut melalui proposal yang memuat tujuan pembersihan, lokasi, volume, metode dan sarana pembersihandengan batas waktu 28 Maret.
Baca juga: Soal Ekspor Pasir Laut, Aktivis: Karpet Merah untuk Bisnis dan Oligarki
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya