Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com, 27 Maret 2024, 11:00 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Copernicus Climate Change Service mencatat tahun 2023 merupakan tahun terpanas sepanjang sejarah, dengan rata-rata suhu udara permukaan bumi mencapai 14,98 derajat celsius.

Tidak hanya berdampak pada naiknya temperatur bumi, perubahan iklim memicu global warming yang dapat memunculkan krisis pangan dan beragam bencana alam.

Sejumlah upaya telah dilakukan oleh negara-negara di dunia melalui berbagai kesepakatan untuk menanggulangi pemanasan global salah satunya dengan memaksimalkan penerapan konsep green building.

Konsep “Bangunan Hijau” merupakan gagasan agar bangunan yang didesain dapat mengurangi dampak negatif bagi lingkungan dan sesuai dengan konsep pembangunan berkelanjutan.

Baca juga: PLN dan Perusahaan China Kaji Pengembangan Energi Hijau di Sulawesi

Salah satu upaya Divisi Corporate Social Responsibility (CSR) dan Green Initiative (GI) Sinarmas Land untuk terus menggalakkan green building adalah dengan berperan aktif dalam Ikatan Ahli Bangunan Hijau Indonesia (IABHI).  

IABHI merupakan asosiasi profesi yang menjadi wadah komunikasi, konsultasi, koordinasi, serta pemersatu para ahli dan profesional bangunan hijau yang dibentuk sejak tanggal 10 April 2013 dengan anggota mencapai 355 orang yang tersebar di Indonesia.

Ketua IABHI periode 2019-2024 Bintang Agus Nugroho mengatakan, krisis iklim dan bencana alam membuat semua pihak harus sadar bagaimana pentingnya penerapan bangunan hijau.

Pihaknya terus mendorong seluruh anggota untuk menerapkan pengurangan emisi karbon dari penggunaan listrik konvensional.

Baca juga: Jalani Ramadhan Hijau, Ini Tips Kurangi Food Waste Selama Puasa

"Kami berkomitmen melakukan kolaborasi dengan semua pihak agar bangunan hijau dan pembangunan yang berkelanjutan dapat diterapkan dengan baik di Indonesia," tuturnya.

Managing Director President Office Sinarmas Land Dony Martadisata menambahkan, dalam mewujudkan visi perusahaan secara konkret terus melakukan pembangunan berkelanjutan yang diterapkan dalam produk properti dengan target mengurangi emisi karbon hingga 34 persen pada tahun 2034 mendatang, salah satunya dari minimalisasi penggunaan listrik.

"Semoga hasil Kongres IABHI 2024 dapat menjadi pedoman sekaligus memberikan perspektif yang menarik mengenai bagaimana produk ramah lingkungan memiliki dampak yang besar terhadap terwujudnya ekonomi hijau yang tangguh dan inklusif," cetusnya.

Selain penghematan listrik, berbagai inisiatif hijau juga sudah dilakukan Divisi CSR dan GI untuk mendukung pembangunan berkelanjutan.

Baca juga: BlueScope dan UMN Bersinergi Pangkas Emisi Melalui Konstruksi Hijau

Antara lain penerapan material ramah lingkungan, menggunakan Energi Baru Terbarukan (EBT) melalui penerapan panel surya di bangunan-bangunan komersial, sarana penerangan jalan hingga pemanfaatan layanan Renewable Energy Certificate (REC) dari PT PLN (Persero).

Perusahaan juga memulai proses energy management di semua gedung operasional perusahaan sehingga penurunan energi bangunan terus menerus dilakukan menuju rendah karbon.

Melalui layanan dan kegiatan tersebut, perusahaan turut mendukung inisiasi pemerintah dan mengambil bagian dalam mengurangi emisi CO2.

Selain mengoptimalkan sertifikat EBT, sejumlah gedung perkantoran milik perusahaan juga telah mendapatkan sertifikasi “Bangunan Hijau" dari Green Building Council Indonesia(GBCI).

Selanjutnya, untuk kawasan perkantoran BSD Green Office Park sudah tersertifikasi Gold Green District dari Building Construction Authority (BCA) Singapura dengan total 14 gedung.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
RI Hasilkan 57 Juta Ton Sampah Per Tahun, dan Hanya 33 Persen yang Dikelola
RI Hasilkan 57 Juta Ton Sampah Per Tahun, dan Hanya 33 Persen yang Dikelola
LSM/Figur
Peneliti Kembangkan AI TreeStructor untuk Kenali Struktur Pohon di Hutan
Peneliti Kembangkan AI TreeStructor untuk Kenali Struktur Pohon di Hutan
LSM/Figur
AS Percepat Izin Perusahaan untuk Tambang Laut Dalam
AS Percepat Izin Perusahaan untuk Tambang Laut Dalam
Pemerintah
Bisakah Biaya Retur Kurangi Dampak Industri Fast Fashion?
Bisakah Biaya Retur Kurangi Dampak Industri Fast Fashion?
Swasta
Nasib Karyawan Jadi Sorotan Usai Izin 28 Perusahaan di Sumatera Dicabut
Nasib Karyawan Jadi Sorotan Usai Izin 28 Perusahaan di Sumatera Dicabut
Pemerintah
Danantara Pastikan Proyek PSEL Pakai Teknologi Lebih Canggih dari China
Danantara Pastikan Proyek PSEL Pakai Teknologi Lebih Canggih dari China
Pemerintah
Ilmuwan Uji Klaim Dark Oxygen dari Batu Logam di Dasar Laut
Ilmuwan Uji Klaim Dark Oxygen dari Batu Logam di Dasar Laut
LSM/Figur
Danantara Bakal Umumkan Tender Pengelolaan Sampah Jadi Listrik Februari Ini
Danantara Bakal Umumkan Tender Pengelolaan Sampah Jadi Listrik Februari Ini
Pemerintah
Mengapa Bencana Meningkat, tapi Angka Kematian Tak Selalu Bertambah?
Mengapa Bencana Meningkat, tapi Angka Kematian Tak Selalu Bertambah?
LSM/Figur
Dorongan Pajak Daging Menguat di Eropa, Konsumsi Tinggi Karbon Dinilai Ancam Iklim
Dorongan Pajak Daging Menguat di Eropa, Konsumsi Tinggi Karbon Dinilai Ancam Iklim
LSM/Figur
KLH Akan Bicara ke Kemnaker Soal Nasib Karyawan 28 Perusahaan yang Dicabut Izinnya
KLH Akan Bicara ke Kemnaker Soal Nasib Karyawan 28 Perusahaan yang Dicabut Izinnya
Pemerintah
Tekan Kerusakan Terumbu Karang, Raja Ampat Perluas Mooring dan Wajibkan Retribusi
Tekan Kerusakan Terumbu Karang, Raja Ampat Perluas Mooring dan Wajibkan Retribusi
LSM/Figur
Dampak Kebakaran Hutan Tak Hilang Meski Api Padam, Erosi Tanah Terus Terjadi
Dampak Kebakaran Hutan Tak Hilang Meski Api Padam, Erosi Tanah Terus Terjadi
LSM/Figur
Dukung Transisi Energi, KG Media Beli Sertifikat Energi Terbarukan PLN
Dukung Transisi Energi, KG Media Beli Sertifikat Energi Terbarukan PLN
Swasta
KLH Sebut 28 Perusahaan yang Dicabut Izinnya oleh Prabowo Terbukti Langgar Aturan
KLH Sebut 28 Perusahaan yang Dicabut Izinnya oleh Prabowo Terbukti Langgar Aturan
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau