Juru Kampanye Amnesty International Indonesia Aldo Kaligis berujar, Berdasarkan Rabat Plan of Action, sistem peradilan yang adil harus mempertimbangkan beberapa faktor, termasuk konteks, pembicara, maksud, isi dan bentuk, jangkauan tindak tutur, dan kemungkinan kerugian.
“Dalam kasus Daniel, kami yakin bahwa elemen-elemen ini tidak terpenuhi, mengingat latar belakang pernyataan tersebut dibuat, yaitu untuk menjaga hak atas lingkungan yang sehat, serta tidak adanya dampak buruk yang akan terjadi,” terang Aldo.
Baca juga: Perusahaan Asuransi yang Danai Shell, dan BP Bakal Jadi Sasaran Tembak Aktivis Iklim
Selain mengundang perhatian masyarakat internasional, kasus Daniel juga mendapat perhatian dari warga Indonesia.
Per 2 April 2024 pukul 12.00 WIB, tercatat 8.571 orang telah menandatangani petisi di change.org berujudul Hentikan Kasus Kriminalisasi Pejuang Lingkungan dan Selamatkan Karimunjawa.
Dalam petisi itu, warga mendesak agar kasus kriminalisasi terhadap para pejuang lingkungan Karimunjawa dihentikan. Selain Daniel, terdapat tiga orang pejuang lingkungan lainnya yang dilaporkan dengan UU ITE yaitu Datang, Rofi’un, dan Hasanuddin.
Petisi ini diinisiasi oleh Koalisi Nasional Selamatkan Karimunjawa yang terdiri atas berbagai organisasi masyarakat sipil di tingkat lokal dan nasional.
Organisasi yang bergabung dalam koalisi ini di antaranya Lingkar Juang Karimunjawa, Jepara Poster Syndicate, Balong Wani, Walhi Jateng, SAFEnet, ICJR, KontraS, Amnesty International Indonesia, Greenpeace Indonesia, dan Aksi Kamisan Semarang.
Petisi ini juga didukung oleh Tim Penasehat Hukum Daniel yaitu Koalisi Advokat Pembela Pejuang Lingkungan yang terdiri atas Iluni UI, Pilnet Indonesia, Kawali, dan LBH Pers.
Baca juga: COP28: Aktivis Muda Muak dengan Janji-janji Iklim
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya