"Hal ini menyebabkan beberapa partai politik masih mengabaikan aturan tersebut," tulis BPS dalam Cerita Data Statistik Indonesia.
Selain itu, penempatan calon legislatif (caleg) perempuan sering kali berada di nomor urutan bawah dalam surat suara.
Hal tersebut membuat peluang perempuan untuk terpilih menjadi anggota legislatif semakin kecil.
Baca juga: 45 Persen Jurnalis Alami Kekerasan, Perempuan Paling Rentan
BPS menambahkan, norma yang masih berlaku di masyarakat yang menempatkan perempuan di ranah domestik membuat wanita terhambat untuk terjun ke dunia politik.
Semakin tinggi keterwakilan perempuan di parlemen diharapkan semakin banyak kebijakan yang mendukung kesetaraan gender.
Hal ini dapat berkontribusi dalam perubahan alokasi anggaran untuk program yang berfokus pada kesetaraan gender.
Semakin banyak perempuan di lembaga legislatif berasosiasi positif dengan tingginya kesadaran masyarakat terhadap isu-isu gender.
Selain itu, dapat memperbesar partisipasi perempuan dalam kehidupan politik dan sosial.
Baca juga: Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan Diresmikan di Subang
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya