Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com, 23 April 2024, 11:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyusun target iklim terbaru dalam Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional Kedua atau Second Nationally Determined Contribution (NDC).

Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim (PPI) KLHK Laksmi Dhewanthi mengatakan, Second NDC akan berbeda dari komitmen sebelumnya, baik NDC pertama, Updated NDC, maupun Enhanced NDC.

Untuk diketahui, dalam Enhanced NDC, Indonesia menargetkan pengurangan emisi 31,89 persen dengan kemampuan sendiri dan 43,2 persen dengan bantuan internasional pada 2030.

Baca juga: Menhut Resmikan RKKIK untuk Dukung Capai Target NDC

Second NDC akan membandingkan pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) dari tahun rujukan 2019 yang berbasis inventarisasi GRK, sehingga tidak lagi menggunakan dasar business as usual.

"Dengan penggunaan tahun rujukan yang sama, maka pengurangan emisi GRK antarnegara dapat dibandingkan atau diagregasikan secara lebih akurat," ujar Laksmi dikutip dari siaran pers, Senin (22/4/2024).

Komitmen dalam Second NDC akan diberlakukan untuk pencapaian target pengurangan emisi GRK yang sejalan dengan skenario Perjanjian Paris untuk membatasi suhu Bumi naik 1,5 derajat celsius.

Laksmi menambahkan, dalam dokumen Second NDC, Indonesia juga akan memutakhirkan kerangka transparansi yang mencakup Sistem Registri Nasional (SRN) serta pengukuran, pelaporan, dan verifikasi atau measurement, reporting, and verification (MRV)

"Ini dilakukan untuk memastikan pencapaian target NDC dan pelaksanaan nilai ekonomi karbon untuk mendukung NDC yang terverifikasi dan berkontribusi terhadap upaya global mencegah kenaikan suhu 1,5 derajat celsius," terang Laksmi.

Baca juga: Kejar Target NDC, Agincourt Gencarkan Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca

Kelautan dan HFC

Dalam Second NDC, Indonesia berencana memasukkan sektor kelautan serta menambahkan hidrofluorokarbon atau HFC.

Di sektor kelautan, ada beberapa sub-sektor yang berfokus pada pengelolaan ekosistem pesisir dan laut.

Hal itu mengingat potensi yang dimiliki ekosistem pesisir terkait pengurangan emisi GRK, termasuk mangrove dan padang lamun, karena kemampuannya dalam penyimpanan dan penyerapan karbon.

Laksmi mengatakan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sedang mempersiapkan baseline atau jumlah emisi yang menjadi acuan potensi penyimpanan karbon dan target pengurangan emisi di sektor kelautan

Sementara itu, dimasukkannya HFC dalam Second NDC karena gas tersebut menjadi perusak ozon yang berdampak terhadap peningkatan temperatur bumi.

Baca juga: RI Butuh 281 Miliar Dollar AS untuk Kejar Target NDC pada 2030, Bos Bank Mandiri: Peluang Besar bagi Swasta

Selain itu, Indonesia juga sudah meratifikasi Amendemen Kigali yang mengekang zat perusak ozon, salah satunya HFC.

Laksmi menambahkan, ada enam jenis gas yang diatur oleh UNFCCC termasuk HFC dan negara penandatangan Perjanjian Paris dapat memilih jenis yang menjadi target pengurangan emisi.

HFC sendiri banyak digunakan ke dalam sistem pendinginan ruangan dan Indonesia sejak 1 Januari 2024 sudah memiliki target untuk pengurangannya.

"Kenapa yang dipilih HFC , karena sudah peta jalannya. Kita sudah punya regulasi pembatasan dan pelarangan. Kemudian kita sudah bicara kepada sektor-sektornya, asosiasi pengguna atau pemasok HFC dan komitmennya cukup tinggi," tutur Laksmi.

Dokumen Second NDC ditargetkan dapat diserahkan ke Sekretariat United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) pada Agustus 2024 dari tenggat waktu Maret 2025.

Baca juga: Kadin: Indonesia Sulit Capai Target NDC Tanpa Dekarbonisasi Industri

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
COP30: 300 Juta Dollar AS Dialokasikan untuk Riset Kesehatan Iklim
COP30: 300 Juta Dollar AS Dialokasikan untuk Riset Kesehatan Iklim
Pemerintah
Startup Indonesia Perkuat Ekosistem Inovasi Berkelanjutan lewat Nusantara Innovation Hub
Startup Indonesia Perkuat Ekosistem Inovasi Berkelanjutan lewat Nusantara Innovation Hub
Swasta
WEF: Transisi Hijau Ciptakan 9,6 Juta Lapangan Kerja Baru pada 2030
WEF: Transisi Hijau Ciptakan 9,6 Juta Lapangan Kerja Baru pada 2030
Pemerintah
Celios: Banyak Negara Maju Belum Bayar Utang Ekologis ke Negara Berkembang
Celios: Banyak Negara Maju Belum Bayar Utang Ekologis ke Negara Berkembang
Pemerintah
Skandal Sawit Kalteng: 108 Perusahaan Masuk Kawasan Hutan, Ogah Bangun Kebun Plasma
Skandal Sawit Kalteng: 108 Perusahaan Masuk Kawasan Hutan, Ogah Bangun Kebun Plasma
LSM/Figur
Tantangan Menggeser Paradigma Bisnis Sawit dari Produktivitas ke Keberlanjutan
Tantangan Menggeser Paradigma Bisnis Sawit dari Produktivitas ke Keberlanjutan
Swasta
Masyarakat Adat Jaga Ekosistem, tapi Hanya Terima 2,9 Persen Pendanaan Iklim
Masyarakat Adat Jaga Ekosistem, tapi Hanya Terima 2,9 Persen Pendanaan Iklim
LSM/Figur
Laporan Mengejutkan: Cuma 19 Persen Perusahaan Sawit di Kalteng Lolos Administrasi
Laporan Mengejutkan: Cuma 19 Persen Perusahaan Sawit di Kalteng Lolos Administrasi
LSM/Figur
Laporan Ceres: Kemajuan Keberlanjutan Air Korporat Terlalu Lambat
Laporan Ceres: Kemajuan Keberlanjutan Air Korporat Terlalu Lambat
Pemerintah
Konsumsi Air Dunia Melonjak 25 Persen, Bank Dunia Ungkap Bumi Menuju Kekeringan
Konsumsi Air Dunia Melonjak 25 Persen, Bank Dunia Ungkap Bumi Menuju Kekeringan
Pemerintah
COP30: 70 Organisasi Dunia Desak Kawasan Bebas Energi Fosil di Hutan Tropis
COP30: 70 Organisasi Dunia Desak Kawasan Bebas Energi Fosil di Hutan Tropis
LSM/Figur
Perkuat Ketahanan Lingkungan dan Ekonomi Warga, Bakti BCA Restorasi Mata Air dan Tanam 21.000 Pohon
Perkuat Ketahanan Lingkungan dan Ekonomi Warga, Bakti BCA Restorasi Mata Air dan Tanam 21.000 Pohon
Swasta
Koalisi Masyarakat Sipil: Program MBG Harus Dihentikan dan Dievaluasi
Koalisi Masyarakat Sipil: Program MBG Harus Dihentikan dan Dievaluasi
LSM/Figur
5,2 Ha Lahan Hutan di Karawang Jadi Tempat Sampah Ilegal
5,2 Ha Lahan Hutan di Karawang Jadi Tempat Sampah Ilegal
Pemerintah
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem Landa Sejumlah Daerah Sepekan ke Depan
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem Landa Sejumlah Daerah Sepekan ke Depan
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Memuat pilihan harga...
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau