Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com, 23 April 2024, 11:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyusun target iklim terbaru dalam Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional Kedua atau Second Nationally Determined Contribution (NDC).

Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim (PPI) KLHK Laksmi Dhewanthi mengatakan, Second NDC akan berbeda dari komitmen sebelumnya, baik NDC pertama, Updated NDC, maupun Enhanced NDC.

Untuk diketahui, dalam Enhanced NDC, Indonesia menargetkan pengurangan emisi 31,89 persen dengan kemampuan sendiri dan 43,2 persen dengan bantuan internasional pada 2030.

Baca juga: Menhut Resmikan RKKIK untuk Dukung Capai Target NDC

Second NDC akan membandingkan pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) dari tahun rujukan 2019 yang berbasis inventarisasi GRK, sehingga tidak lagi menggunakan dasar business as usual.

"Dengan penggunaan tahun rujukan yang sama, maka pengurangan emisi GRK antarnegara dapat dibandingkan atau diagregasikan secara lebih akurat," ujar Laksmi dikutip dari siaran pers, Senin (22/4/2024).

Komitmen dalam Second NDC akan diberlakukan untuk pencapaian target pengurangan emisi GRK yang sejalan dengan skenario Perjanjian Paris untuk membatasi suhu Bumi naik 1,5 derajat celsius.

Laksmi menambahkan, dalam dokumen Second NDC, Indonesia juga akan memutakhirkan kerangka transparansi yang mencakup Sistem Registri Nasional (SRN) serta pengukuran, pelaporan, dan verifikasi atau measurement, reporting, and verification (MRV)

"Ini dilakukan untuk memastikan pencapaian target NDC dan pelaksanaan nilai ekonomi karbon untuk mendukung NDC yang terverifikasi dan berkontribusi terhadap upaya global mencegah kenaikan suhu 1,5 derajat celsius," terang Laksmi.

Baca juga: Kejar Target NDC, Agincourt Gencarkan Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca

Kelautan dan HFC

Dalam Second NDC, Indonesia berencana memasukkan sektor kelautan serta menambahkan hidrofluorokarbon atau HFC.

Di sektor kelautan, ada beberapa sub-sektor yang berfokus pada pengelolaan ekosistem pesisir dan laut.

Hal itu mengingat potensi yang dimiliki ekosistem pesisir terkait pengurangan emisi GRK, termasuk mangrove dan padang lamun, karena kemampuannya dalam penyimpanan dan penyerapan karbon.

Laksmi mengatakan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sedang mempersiapkan baseline atau jumlah emisi yang menjadi acuan potensi penyimpanan karbon dan target pengurangan emisi di sektor kelautan

Sementara itu, dimasukkannya HFC dalam Second NDC karena gas tersebut menjadi perusak ozon yang berdampak terhadap peningkatan temperatur bumi.

Baca juga: RI Butuh 281 Miliar Dollar AS untuk Kejar Target NDC pada 2030, Bos Bank Mandiri: Peluang Besar bagi Swasta

Selain itu, Indonesia juga sudah meratifikasi Amendemen Kigali yang mengekang zat perusak ozon, salah satunya HFC.

Laksmi menambahkan, ada enam jenis gas yang diatur oleh UNFCCC termasuk HFC dan negara penandatangan Perjanjian Paris dapat memilih jenis yang menjadi target pengurangan emisi.

HFC sendiri banyak digunakan ke dalam sistem pendinginan ruangan dan Indonesia sejak 1 Januari 2024 sudah memiliki target untuk pengurangannya.

"Kenapa yang dipilih HFC , karena sudah peta jalannya. Kita sudah punya regulasi pembatasan dan pelarangan. Kemudian kita sudah bicara kepada sektor-sektornya, asosiasi pengguna atau pemasok HFC dan komitmennya cukup tinggi," tutur Laksmi.

Dokumen Second NDC ditargetkan dapat diserahkan ke Sekretariat United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) pada Agustus 2024 dari tenggat waktu Maret 2025.

Baca juga: Kadin: Indonesia Sulit Capai Target NDC Tanpa Dekarbonisasi Industri

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
4 Pemburu Satwa Liar di TN Merbabu Terancam 15 Tahun Penjara
4 Pemburu Satwa Liar di TN Merbabu Terancam 15 Tahun Penjara
Pemerintah
Dekan FEM IPB Terima Penghargaan Dean of the Year pada LEAP 2025
Dekan FEM IPB Terima Penghargaan Dean of the Year pada LEAP 2025
Pemerintah
Akademisi UI: Produksi Etanol untuk BBM Tak Ganggu Ketersediaan Pangan
Akademisi UI: Produksi Etanol untuk BBM Tak Ganggu Ketersediaan Pangan
LSM/Figur
Kata Walhi, RI dan Brasil Kontraproduktif Atasi Krisis Iklim jika Transisi Energi Andalkan Lahan
Kata Walhi, RI dan Brasil Kontraproduktif Atasi Krisis Iklim jika Transisi Energi Andalkan Lahan
LSM/Figur
BPBD Gelar Modifikasi Cuaca untuk Cegah Banjir di Jabodetabek
BPBD Gelar Modifikasi Cuaca untuk Cegah Banjir di Jabodetabek
Pemerintah
Hari Pahlawan dan Pejuang Lingkungan Kita
Hari Pahlawan dan Pejuang Lingkungan Kita
LSM/Figur
Kunjungan Menteri PKP Tegaskan Komitmen Astra Wujudkan Hunian Layak bagi Warga
Kunjungan Menteri PKP Tegaskan Komitmen Astra Wujudkan Hunian Layak bagi Warga
BrandzView
Ambisi Iklim Turun, Dunia Gagal Penuhi Perjanjian Paris
Ambisi Iklim Turun, Dunia Gagal Penuhi Perjanjian Paris
Pemerintah
Mayoritas Penduduk Negara Berpenghasilan Menengah Rasakan Dampak Krisis Iklim
Mayoritas Penduduk Negara Berpenghasilan Menengah Rasakan Dampak Krisis Iklim
Pemerintah
Kebijakan Iklim Dapat Dukungan, Tapi Disinformasi Picu Keraguan
Kebijakan Iklim Dapat Dukungan, Tapi Disinformasi Picu Keraguan
LSM/Figur
Dampak Perubahan Iklim: Sudah Telat Selamatkan Kopi, Cokelat, dan Anggur
Dampak Perubahan Iklim: Sudah Telat Selamatkan Kopi, Cokelat, dan Anggur
LSM/Figur
KLH: Indonesia Darurat Sampah, Tiap Tahun Ciptakan Bantar Gebang Baru
KLH: Indonesia Darurat Sampah, Tiap Tahun Ciptakan Bantar Gebang Baru
Pemerintah
Ecoground 2025: Blibli Tiket Action Tunjukkan Cara Seru Hidup Ramah Lingkungan
Ecoground 2025: Blibli Tiket Action Tunjukkan Cara Seru Hidup Ramah Lingkungan
Swasta
BBM E10 Persen Dinilai Aman untuk Mesin dan Lebih Ramah Lingkungan
BBM E10 Persen Dinilai Aman untuk Mesin dan Lebih Ramah Lingkungan
Pemerintah
AGII Dorong Implementasi Standar Keselamatan di Industri Gas
AGII Dorong Implementasi Standar Keselamatan di Industri Gas
LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau