Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com, 20 Mei 2024, 13:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memperbarui panduan pasar keuangan berkelanjutan dari Taksonomi Hijau Indonesia (THI) menjadi Taksonomi Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI) pada Februari 2024.

Beberapa tujuan dari pembaruan tersebut yakni menarik lebih banyak pembiayaan berkelanjutan ke berbagai sektor, termasuk sektor energi, serta mencapai target netral karbon atau net zero emission (NZE) pada 2060 atau lebih awal.

Di sisi lain, lembaga think tank Institute for Essential Services Reform (IESR) menilai, meskipun pembaruan tersebut merupakan langkah maju, masih ada celah yang bisa membuatnya kurang efektif.

Baca juga: Aktivis Desak OJK Keluarkan PLTU Batu Bara dari Revisi Taksonomi Hijau

Salah satunya adalah sistem pelabelan yang memberikan peluang bagi aktivitas energi fosil untuk mendapat pembiayaan berkelanjutan.

Dalam TKBI, klasifikasi aktivitas ekonomi tidak lagi dilabeli dengan warna seperti "merah", "kuning", dan "hijau".

Pelabelan dalam TKBI diganti menjadi "tidak memenuhi klasifikasi", "transisi", dan "hijau".

Label "transisi" diterapkan untuk aktivitas yang belum sejalan dengan Persetujuan Paris tapi mengurangi emisi secara signifikan dalam jangka waktu tertentu.

Sedangkan label "hijau" diberikan kepada aktivitas yang sejalan dengan Persetujuan Paris dan mempertimbangkan NZE 2060 atau lebih cepat.

Baca juga: Taksonomi Terbaru ASEAN Diluncurkan, Dukung Penutupan PLTU

IESR menyoroti aktivitas pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang sudah beroperasi dan pembangunan PLTU baru yang ditetapkan sebelum Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2022 atau PLTU baru yang terintegrasi dengan industri yang dilabeli "transisi".

Di sisi lain, terdapat inkonsistensi antara pelabelan PLTU dengan pembangkit yang lain.

Dalam aspek mitigasi emisi, pembangkit seperti gas, air, panas bumi, dan sebagainya akan dilabeli "transisi" jika emisi daur hidupnya 100-500 gram setara karbon dioksida per kilowatt jam (kWh).

Label pembangkit tersebut akan dikategorikan "hijau" jika emisi daur hidupnya di bawah 100 gram setara karbon dioksida per kWh.

Namun, untuk semua jenis PLTU, pembandingnya bukan emisi daur hidup, melainkan harus memenuhi persyaratan pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) minimal 35 persen dalam jangka waktu 10 tahun, dan diwajibkan berhenti beroperasi paling lambat pada 2050.

Baca juga: Tantangan Asia Hadapi Krisis Iklim: Greenwashing hingga Inkonsistensi Kebijakan

Koordinator Keuangan Berkelanjutan IESR Farah Vianda menyampaikan, celah yang ada dalam TKBI dapat memunculkan praktik greenwashing demi mendulang pembiayaan berkelanjutan.

Farah menilai, diperlukan pengkinian secara berkala dan pengetatan kriteria.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Kemenhut: Perambahan Ilegal Habitat Gajah di TN Kerinci Seblat Capai 4 Ha
Kemenhut: Perambahan Ilegal Habitat Gajah di TN Kerinci Seblat Capai 4 Ha
Pemerintah
Menyelamatkan Burung Laut, Menyelamatkan Lautan
Menyelamatkan Burung Laut, Menyelamatkan Lautan
LSM/Figur
Kota Global Butuh 105 Miliar Dollar AS untuk Pendanaan Proyek Iklim
Kota Global Butuh 105 Miliar Dollar AS untuk Pendanaan Proyek Iklim
Pemerintah
Target Berbasis Sains Tingkatkan Hubungan Korporasi dengan Investor Secara Signifikan
Target Berbasis Sains Tingkatkan Hubungan Korporasi dengan Investor Secara Signifikan
Pemerintah
Trend Asia: Indonesia Bermuka Dua soal Iklim, Janji Manis ke Dunia, Ingkari Warganya
Trend Asia: Indonesia Bermuka Dua soal Iklim, Janji Manis ke Dunia, Ingkari Warganya
LSM/Figur
Lembaga Ini Sebut Pengoperasian 20 PLTU di Indonesia Sebabkan 156.000 Kematian Dini
Lembaga Ini Sebut Pengoperasian 20 PLTU di Indonesia Sebabkan 156.000 Kematian Dini
LSM/Figur
Kapasitas Listrik dari Pembangkit Tenaga Angin Lepas Pantai Naik 3 Kali Lipat pada 2030
Kapasitas Listrik dari Pembangkit Tenaga Angin Lepas Pantai Naik 3 Kali Lipat pada 2030
LSM/Figur
Algoritma Medsos Semakin Tentukan Isu Publik yang Dianggap Penting
Algoritma Medsos Semakin Tentukan Isu Publik yang Dianggap Penting
LSM/Figur
Bersihkan Kawasan Mandalika, ITDC Tangani 7,2 Ton Sampah Kiriman di Pantai Tanjung Aan
Bersihkan Kawasan Mandalika, ITDC Tangani 7,2 Ton Sampah Kiriman di Pantai Tanjung Aan
BUMN
Polusi Udara dari Bahan Bakar Fosil Sebabkan 2,52 Juta Kematian
Polusi Udara dari Bahan Bakar Fosil Sebabkan 2,52 Juta Kematian
LSM/Figur
Ini Hitungan Kerugian Ekonomi yang Terjadi di Indonesia akibat Krisis Iklim
Ini Hitungan Kerugian Ekonomi yang Terjadi di Indonesia akibat Krisis Iklim
Pemerintah
Bukan dari Aspirasi Petani, Kebijakan Pertanian Sulit Kontribusi Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
Bukan dari Aspirasi Petani, Kebijakan Pertanian Sulit Kontribusi Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
LSM/Figur
BMKG Perkirakan Hujan Lebat Disertai Petir Bakal Landa Sejumlah Wilayah
BMKG Perkirakan Hujan Lebat Disertai Petir Bakal Landa Sejumlah Wilayah
Pemerintah
Incar Ekonomi Tumbuh 8 Persen, RI Perlu Andalkan Peternakan dan Perikanan
Incar Ekonomi Tumbuh 8 Persen, RI Perlu Andalkan Peternakan dan Perikanan
Pemerintah
Perubahan Iklim Bisa Ganggu Kualitas Tidur, Kok Bisa?
Perubahan Iklim Bisa Ganggu Kualitas Tidur, Kok Bisa?
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau