Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com, 20 Mei 2024, 14:58 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Indonesia diperkirakan bisa menjadi pemimpin industri penyimpanan karbon atau carbon capture and storage (CCS) dan carbon capture, utilization and storage (CCUS) di kawasan Asia Tenggara.

Presiden Indonesia Petroleum Association (IPA) Yuzaini bin Md Yusof mengatakan, Pemerintah Indonesia sudah mengeluarkan sejumlah regulasi teknologi penyimpanan karbon

Regulasi tersebut merupakan yang pertama di kawasan Asia sehingga membuat Indonesia jadi negara terdepan dalam penerapan CCS.

"Kebijakan-kebijakan ini adalah yang pertama di Asia. Indonesia memiliki posisi yang baik untuk menjadi pemimpin regional dalam CCS," ujar Yuzaini dalam kegiatan IPA Convex di ICE BSD City, Tangerang, Selasa (14/5/2024).

Baca juga: Peningkatan Karbon Dioksida Capai Rekor Tertinggi dalam 500.000 Tahun

Sehingga, ia melanjutkan, dapat membantu kawasan Asia Tenggara melakukan dekarbonisasi sambil meningkatkan industri dan perekonomian dalam negeri, untuk mencapai target emisi karbon atau net zero emission (NZE) di Indonesia. 

Secara lengkapnya, kedua peraturan tersebut adalah Perpres Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon.

Kemudian, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon, serta Penangkapan, Pemanfaatan, dan Penyimpanan Karbon pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

"Visi ambisius ini memiliki potensi tidak hanya untuk menciptakan bisnis baru namun juga akan menarik investasi dan mendorong pertumbuhan berkelanjutan jangka panjang," imbuhnya.

Indonesia bisa hasilkan uang dari penjualan karbon

Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, Indonesia dapat memperoleh pendapatan dari penjualan karbon. 

Sebab, karbon yang ditangkap dari teknologi penangkapan dan penyimpanan karbon (CCS) nantinya bisa dijual di pasar karbon.

"Saat ini kita berupaya menuju masa depan net-zero. Mengacu pada Konsensus COP28 UEA, semua pihak berkomitmen untuk beralih dari bahan bakar fosil," ujar Menko Luhut, dikutip dari laman Kementerian ESDM, Senin (20/5/2024). 

Baca juga: Hingga 30 April, Nilai Perdagangan Karbon Rp 35,31 Miliar

"Mempercepat pengurangan emisi NDC yang ambisius dan berskala ekonomi, dan mendorong tiga kali lipat energi terbarukan dan dua kali lipat efisiensi energi pada tahun 2030," imbuhnya. 

Menurut Luhut, Indonesia punya potensi besar untuk memanfaatkan sumber daya alam secara berkelanjutan dan menghasilkan pendapatan dari penjualan karbon melalui mekanisme carbon pricing yang berstandar internasional.

Indonesia diberkati dengan sumber daya alam yang sangat besar yang dapat digunakan untuk mengatasi perubahan iklim.

"Berdasarkan beberapa penelitian, termasuk McKinsey tahun 2023, Indonesia memiliki potensi Nature Based Solutions (NBS) atau Ecological Based Approach (EBA) yang sangat besar dari upaya mitigasi hingga 1,5 GT CO2eq per tahun, sekitar Rp 112,5 triliun atau 7,1 miliar USD," tuturnya. 

Sebelumnya, dikutip dari Kompas.com (12/11/2023), pemerintah telah meluncurkan Bursa Karbon Indonesia yang diresmikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 26 September.

Jokowi menyebutkan, potensi dana yang dapat diserap Indonesia dalam bursa karbon dunia bisa mencapai Rp 3.000 triliun atau Rp 3 kuadriliun.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
SBTi Siapkan Standar Emisi Nol Bersih Baru bagi Industri Otomotif
SBTi Siapkan Standar Emisi Nol Bersih Baru bagi Industri Otomotif
LSM/Figur
Uni Eropa Terancam Kekurangan Bahan Mentah untuk Transisi Energi Bersih
Uni Eropa Terancam Kekurangan Bahan Mentah untuk Transisi Energi Bersih
Pemerintah
Patahkan Stigma, Inilah Kisah Kolaborasi Petani dengan Industri Tambang yang Bertanggung Jawab
Patahkan Stigma, Inilah Kisah Kolaborasi Petani dengan Industri Tambang yang Bertanggung Jawab
Swasta
United Tractors Cabang Padang Raih Penghargaan Kementerian UMKM
United Tractors Cabang Padang Raih Penghargaan Kementerian UMKM
Swasta
Menteri LH Larang Insinerator Mini di Bandung, Benarkah Emisinya Lebih Berbahaya?
Menteri LH Larang Insinerator Mini di Bandung, Benarkah Emisinya Lebih Berbahaya?
LSM/Figur
RDF Rorotan Bantu Kurangi Beban Bantargebang, Ini Cerita Warga
RDF Rorotan Bantu Kurangi Beban Bantargebang, Ini Cerita Warga
LSM/Figur
Tingkatkan Keamanan dan Keselamatan Kerja, KAI Daop 7 Madiun Gelar Diklat Masinis dan Asisten
Tingkatkan Keamanan dan Keselamatan Kerja, KAI Daop 7 Madiun Gelar Diklat Masinis dan Asisten
BUMN
SAF Berbasis Limbah Sawit Diusulkan Masuk Kebijakan Mandatori
SAF Berbasis Limbah Sawit Diusulkan Masuk Kebijakan Mandatori
LSM/Figur
Gas Asam Nitrat Bocor di Cilegon, BRIN Imbau untuk Cepat Dinetralkan
Gas Asam Nitrat Bocor di Cilegon, BRIN Imbau untuk Cepat Dinetralkan
Pemerintah
Di Balik Asap Pembakaran Sampah, Ada Masalah Sosial yang Tak Sederhana
Di Balik Asap Pembakaran Sampah, Ada Masalah Sosial yang Tak Sederhana
LSM/Figur
Gajah Sumatera Ditemukan Mati Tanpa Kepala di Riau, Kemenhut Buru Pelaku
Gajah Sumatera Ditemukan Mati Tanpa Kepala di Riau, Kemenhut Buru Pelaku
Pemerintah
Enggan Jadi Tempat Pembuangan Sampah, Malaysia Larang Impor Limbah Elektronik
Enggan Jadi Tempat Pembuangan Sampah, Malaysia Larang Impor Limbah Elektronik
Pemerintah
Bioavtur Berbasis Limbah Sawit Bisa Pangkas Signifikan Emisi Industri Penerbangan
Bioavtur Berbasis Limbah Sawit Bisa Pangkas Signifikan Emisi Industri Penerbangan
Swasta
Unicef Desak Negara Kriminalisasi Pembuat Konten Pelecehan Anak lewat AI
Unicef Desak Negara Kriminalisasi Pembuat Konten Pelecehan Anak lewat AI
Pemerintah
Ancaman Penambangan Laut Dalam, Kehidupan Dasar Laut Bisa Hilang
Ancaman Penambangan Laut Dalam, Kehidupan Dasar Laut Bisa Hilang
LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau