Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indonesia-Suriname Kerja Sama Rehabilitasi Mangrove dan Lindungi Pesisir

Kompas.com - 27/05/2024, 19:58 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Suriname melakukan penandatanganan perjanjian tertulis (Memorandum of Understanding/MoU) terkait perlindungan pesisir hijau dan rehabilitasi mangrove

Sebelumnya, pihak Suriname menunjukkan minat yang besar terhadap proyek unit penangkapan sedimen yang sukses diimplementasikan di Demak, Jawa Tengah.

"Tujuan dari kerja sama ini adalah untuk memajukan dan memfasilitasi upaya perlindungan lingkungan pesisir dan rehabilitasi mangrove," ujar Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Republik Indonesia, Siti Nurbaya, dikutip dari laman resmi, Senin (27/5/2024). 

Sehingga harapannya, dapat meningkatkan manfaat ekologi, sosial, dan ekonomi dari ekosistem mangrove bagi kedua negara, serta berkontribusi dalam mengatasi dampak buruk perubahan iklim global.

Baca juga: 7 Fakta Sampah Plastik, Problem Lingkungan Terbesar Manusia

Inisiatif ini dimulai pada 25 Januari 2024, ketika Menteri Perencanaan Tata Ruang dan Lingkungan Hidup Republik Suriname Marciano Dasai menyampaikan surat kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Siti Nurbaya.

Pihak Suriname mengajukan kolaborasi melalui pertukaran pengetahuan dan bantuan teknis terkait perlindungan pesisir hijau dan rehabilitasi mangrove.

Hal ini kemudian diformalkan dalam bentuk Memorandum of Understanding (MoU) mengenai Kerja Sama dalam Perlindungan Lingkungan Pesisir dan Rehabilitasi Mangrove yang ditandatangani di Bali, Selasa (21/5/2024). 

Diresmikan dalam gelaran World Water Forum ke-10 di Bali, menandakan forum air dunia ini menjadi tonggak penting dalam hubungan bilateral antara Republik Indonesia dan Republik Suriname. 

Kerja sama Indonesia-Suriname

Area kerja sama yang tercakup dalam MoU ini meliputi beberapa hal berikut:

  1. Aspek-aspek perubahan iklim yang disepakati bersama
  2. Rehabilitasi mangrove melalui pendekatan berbasis ekosistem dan solusi berbasis alam, termasuk teknik unit penangkapan sedimen, pemeliharaan, serta pemantauan data
  3. Pengelolaan lingkungan pesisir; dan
  4. Area kerja sama lainnya yang disepakati bersama oleh kedua pihak.

Adapun bentuk kerja sama yang diatur dalam MoU ini meliputi pertukaran kunjungan ahli/personel, pengetahuan, pengalaman, dan praktik terbaik.

Kemudian, berupa bantuan teknis, peningkatan kapasitas, dan bentuk kerja sama lainnya yang disepakati bersama oleh kedua pihak.

Sebagai informasi, hubungan bilateral antara Indonesia dan Suriname telah berlangsung sejak Agustus 1951 saat Suriname masih berada di bawah pemerintahan Belanda, melalui kantor perwakilan pada tingkat Komisariat di Paramaribo.

Melalui kerja sama yang baru ini, diharapkan dapat memperkuat hubungan bilateral dan membawa manfaat nyata bagi perlindungan lingkungan dan rehabilitasi ekosistem di kedua negara.

 

 

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau