KOMPAS.com - Direktur Pengurangan Sampah PSLB3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Vinda Damayanti Ansjar mengungkapkan data dari United Nations Environment Programme (UNEP) soal sampah plastik.
Berdasarkan data dari UNEP, jumlah sampah plastik yang masuk ke ekosistem akuatik dapat meningkat 3 kali lipat pada 2040, apabila tidak ada upaya untuk mencegah polusi plastik.
Ia menjelaskan, ancaman polusi plastik menjadi perhatian global dengan disepakatinya United Nations Environment Assembly (UNEA) Resolution 5/14 End plastic pollution pada 2022.
Muatan penting dari resolusi ini menyatakan, sampah plastik sudah menjadi polutan baru. Sifatnya yang lintas batas membuat pentingnya kerja sama antar negara untuk memitigasi dampak sampah plastik.
Baca juga: Sampah Plastik Lokal Bisa Lintas Samudera, Terbawa sampai Madagaskar
“Salah satu mandat dari resolusi UNEA Resolution 5/14, saat ini dunia sedang merumuskan suatu instrumen yang mengikat untuk mengurangi dampak dari polusi plastik yaitu International Legally Binding Instrument (ILBI),” ujar Vinda.
Hal ini ia sampaikan pada pemaparan dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dengan tema Keberlanjutan Multi Layer Plastik Packaging (MLPP) untuk mendukung Ekonomi Sirkuler, Rabu (22/5/2024).
Lebih lanjut, kata dia, para delegasi negara juga bernegosiasi pada forum Intergovernmental Negotiating Committee (INC), yang telah memasuki putaran keempat pada April 2024.
INC akan berakhir pada putaran kelima, yang akan dilaksanakan pada akhir November 2024 di Busan, Korea Selatan.
Delegasi Indonesia yang dipimpin oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 KLHK menekankan pentingnya pengakuan terhadap kemampuan dan kebutuhan masing-masing negara terkait pengelolaan sampah.
Berdasarkan data sistem informasi pengelolaan sampah nasional 2023, timbunan sampah plastik di Indonesia mencapai 18 persen atau sekitar 12,87 juta ton yang belum terpilah, dan belum dimanfaatkan.
"Dengan penerapan konsep ekonomi sirkuler, potensi timbunan sampah plastik tersebut dapat dimanfaatkan kembali. Misalnya sebagai bahan baku atau bahan bakar alternatif di industri sehingga dapat mengurangi beban TPA,” papar dia.
Baca juga: RI Bisa Rugi Rp 250 Triliun akibat Sampah Plastik di Laut
Sebagai informasi, ekonomi sirkuler adalah sistem atau model ekonomi yang bertujuan menghasilkan pertumbuhan ekonomi dengan mempertahankan nilai produk, bahan, dan sumber daya dalam perekonomian selama mungkin.
Dengan menerapkan konsep ekonomi sirkuler, kata dia, diharapkan dapat meningkatkan kualitas lingkungan hidup, memberi nilai tambah ekonomi, dan juga menyediakan lapangan pekerjaan.
Menurutnya, pemerintah telah menetapkan pada 2030 tidak ada lagi pembangunan tempat pembuangan akhir (TPA) baru. Artinya, pengurangan sampah harus diprioritaskan untuk menghindari sampah dibuang ke TPA.
"Pemerintah melalui KLHK mengajak dan mendorong pelaku usaha, khususnya para produsen untuk dapat mengimplementasikan konsep ekonomi sirkuler. Baik di tahap produksi, maupun post consumer activity,” lanjut Vinda.
Baca juga: RI Bisa Rugi Rp 250 Triliun akibat Sampah Plastik di Laut
Ia menambahkan, pemerintah melalui peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.75/2019 tentang peta jalan pengurangan sampah oleh produsen, mendorong pengelolaan sampah yang berasal dari kemasan produk dan produk plastik oleh produsen.
Pasalnya, sampah plastik yang berasal dari multi-layered plastic (MLP) dalam bentuk sachet ataupun pouch, saat ini menjadi persoalan problematik dan kompleks. Jumlahnya semakin meningkat dan banyak bocor ke lingkungan, baik daratan, sungai, maupun laut.
“Penerapan ekonomi sirkuler dalam pengelolaan MLP harus dikedepankan dengan tetap memperhatikan kebutuhan dalam negeri dan pertumbuhan ekonomi, serta kelestarian lingkungan," pungkas Vinda.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya