Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanpa Pencegahan, Sampah Plastik Bisa Meningkat 3 Kali Lipat pada 2040

Kompas.com, 26 Mei 2024, 15:00 WIB
Add on Google
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Direktur Pengurangan Sampah PSLB3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Vinda Damayanti Ansjar mengungkapkan data dari United Nations Environment Programme (UNEP) soal sampah plastik. 

Berdasarkan data dari UNEP, jumlah sampah plastik yang masuk ke ekosistem akuatik dapat meningkat 3 kali lipat pada 2040, apabila tidak ada upaya untuk mencegah polusi plastik.

Ia menjelaskan, ancaman polusi plastik menjadi perhatian global dengan disepakatinya United Nations Environment Assembly (UNEA) Resolution 5/14 End plastic pollution pada 2022.

Muatan penting dari resolusi ini menyatakan, sampah plastik sudah menjadi polutan baru. Sifatnya yang lintas batas membuat pentingnya kerja sama antar negara untuk memitigasi dampak sampah plastik. 

Baca juga: Sampah Plastik Lokal Bisa Lintas Samudera, Terbawa sampai Madagaskar

“Salah satu mandat dari resolusi UNEA Resolution 5/14, saat ini dunia sedang merumuskan suatu instrumen yang mengikat untuk mengurangi dampak dari polusi plastik yaitu International Legally Binding Instrument (ILBI),” ujar Vinda.

Hal ini ia sampaikan pada pemaparan dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dengan tema Keberlanjutan Multi Layer Plastik Packaging (MLPP) untuk mendukung Ekonomi Sirkuler, Rabu (22/5/2024).

Lebih lanjut, kata dia, para delegasi negara juga bernegosiasi pada forum Intergovernmental Negotiating Committee (INC), yang telah memasuki putaran keempat pada April 2024. 

INC akan berakhir pada putaran kelima, yang akan dilaksanakan pada akhir November 2024 di Busan, Korea Selatan.

Pentingnya pengelolaan sampah

Delegasi Indonesia yang dipimpin oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 KLHK menekankan pentingnya pengakuan terhadap kemampuan dan kebutuhan masing-masing negara terkait pengelolaan sampah.

Berdasarkan data sistem informasi pengelolaan sampah nasional 2023, timbunan sampah plastik di Indonesia mencapai 18 persen atau sekitar 12,87 juta ton yang belum terpilah, dan belum dimanfaatkan. 

"Dengan penerapan konsep ekonomi sirkuler, potensi timbunan sampah plastik tersebut dapat dimanfaatkan kembali. Misalnya sebagai bahan baku atau bahan bakar alternatif di industri sehingga dapat mengurangi beban TPA,” papar dia.

Baca juga: RI Bisa Rugi Rp 250 Triliun akibat Sampah Plastik di Laut

Sebagai informasi, ekonomi sirkuler adalah sistem atau model ekonomi yang bertujuan menghasilkan pertumbuhan ekonomi dengan mempertahankan nilai produk, bahan, dan sumber daya dalam perekonomian selama mungkin. 

Dengan menerapkan konsep ekonomi sirkuler, kata dia, diharapkan dapat meningkatkan kualitas lingkungan hidup, memberi nilai tambah ekonomi, dan juga menyediakan lapangan pekerjaan.

Menurutnya, pemerintah telah menetapkan pada 2030 tidak ada lagi pembangunan tempat pembuangan akhir (TPA) baru. Artinya, pengurangan sampah harus diprioritaskan untuk menghindari sampah dibuang ke TPA.

"Pemerintah melalui KLHK mengajak dan mendorong pelaku usaha, khususnya para produsen untuk dapat mengimplementasikan konsep ekonomi sirkuler. Baik di tahap produksi, maupun post consumer activity,” lanjut Vinda.

Baca juga: RI Bisa Rugi Rp 250 Triliun akibat Sampah Plastik di Laut

Ia menambahkan, pemerintah melalui peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.75/2019 tentang peta jalan pengurangan sampah oleh produsen, mendorong pengelolaan sampah yang berasal dari kemasan produk dan produk plastik oleh produsen.

Pasalnya, sampah plastik yang berasal dari multi-layered plastic (MLP) dalam bentuk sachet ataupun pouch, saat ini menjadi persoalan problematik dan kompleks. Jumlahnya semakin meningkat dan banyak bocor ke lingkungan, baik daratan, sungai, maupun laut. 

“Penerapan ekonomi sirkuler dalam pengelolaan MLP harus dikedepankan dengan tetap memperhatikan kebutuhan dalam negeri dan pertumbuhan ekonomi, serta kelestarian lingkungan," pungkas Vinda. 

 

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Perusahaan Harus Jadikan Keberlanjutan Nyawa Bisnis di Tengah Ketidakpastian
Perusahaan Harus Jadikan Keberlanjutan Nyawa Bisnis di Tengah Ketidakpastian
Swasta
BPDP Kemenkeu Buka Program Hibah Riset Bioenergi hingga Pengolahan Limbah
BPDP Kemenkeu Buka Program Hibah Riset Bioenergi hingga Pengolahan Limbah
Pemerintah
IEA: Perang AS-Israel VS Iran Akan Ubah Total Sistem Energi Global
IEA: Perang AS-Israel VS Iran Akan Ubah Total Sistem Energi Global
Pemerintah
India Targetkan Produksi Baja 400 Juta Ton Sambil Pangkas Emisi 25 Persen
India Targetkan Produksi Baja 400 Juta Ton Sambil Pangkas Emisi 25 Persen
Swasta
Perubahan Iklim Picu Gangguan Produktivitas Karyawan, Kok Bisa?
Perubahan Iklim Picu Gangguan Produktivitas Karyawan, Kok Bisa?
Pemerintah
50 Persen Emisi Gas Rumah Kaca dari Industri, Ancam Kesehatan dan Lingkungan
50 Persen Emisi Gas Rumah Kaca dari Industri, Ancam Kesehatan dan Lingkungan
LSM/Figur
Berawal dari Mati Lampu, Siswa MAN 19 Jakarta Sulap Minyak Jelantah Jadi Listrik
Berawal dari Mati Lampu, Siswa MAN 19 Jakarta Sulap Minyak Jelantah Jadi Listrik
LSM/Figur
Lonjakan EBT Bikin Ekspor China Bertahan Saat Pasokan Energi Terguncang
Lonjakan EBT Bikin Ekspor China Bertahan Saat Pasokan Energi Terguncang
Pemerintah
Saat Ibu Bekerja, Anak Perempuan Bisa Bermimpi Lebih Tinggi
Saat Ibu Bekerja, Anak Perempuan Bisa Bermimpi Lebih Tinggi
Swasta
Ecoton Temukan Mikroplastik Dalam Darah dan Sperma Manusia
Ecoton Temukan Mikroplastik Dalam Darah dan Sperma Manusia
LSM/Figur
Karbon Biru, Benteng Ekosistem Maritim Indonesia
Karbon Biru, Benteng Ekosistem Maritim Indonesia
Pemerintah
GHG Protocol: Emisi dari Sampah Pasca-Konsumsi Masuk Scope 3 Perusahaan
GHG Protocol: Emisi dari Sampah Pasca-Konsumsi Masuk Scope 3 Perusahaan
Swasta
Koalisi Soroti Kebijakan Perizinan Perikanan, Dinilai Masih Membebani Nelayan Kecil
Koalisi Soroti Kebijakan Perizinan Perikanan, Dinilai Masih Membebani Nelayan Kecil
LSM/Figur
Banjir Rob Ganggu 10 Persen Jalan di Semarang, Biaya dan Waktu Tempuh Perjalanan Naik
Banjir Rob Ganggu 10 Persen Jalan di Semarang, Biaya dan Waktu Tempuh Perjalanan Naik
LSM/Figur
KLH Dorong Pemda untuk Bereskan Setengah Sampah dari Rumah
KLH Dorong Pemda untuk Bereskan Setengah Sampah dari Rumah
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau