Saat ini, penyusunan PP tersebut sudah menyelesaikan proses pembahasan, uji publik, serta pleno dengan kementerian dan lembaga terkait. Dalam waktu dekat, PP yang menjadi aturan turun dari UU Kesehatan tersebut segera disahkan.
Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Piprim Basarah menegaskan, tingginya perokok aktif di Indonesia dapat menyebabkan masalah kesehatan serius.
Dampak kesehatan tersebut tidak hanya pada perokok aktif yang mengisapnya, tetapi juga perokok pasif yang terkena paparan asapnya.
Baca juga: Sama Berbahayanya, Vape dan Rokok Picu Kanker Paru
Ibu hamil menjadi salah satu kelompok yang sangat rentan terkena dampak dari rokok.
Ibu hamil yang sering terkena paparan asap rokok selama kehamilan dapat meningkatkan risiko keguguran, stillbirth, kematian neonates, kelahiran prematur dan berat badan lahir rendah (BBLR), plasenta premis, kelainan kongenital serta perkembangan neurologis.
Pada anak-anak, paparan asap rokok dapat meningkatkan risiko sudden infant death syndromes (SIDS) hingga tiga kali lipat dibandingkan dengan anak-anak yang tidak terpapar rokok.
Paparan rokok pada anak juga menimbulkn fungsi paru menurun, penyakit pernapasan, kanker, gangguan ginjal dan infeksi telinga.
"Kebiasaan merokok juga menyebabkan Stunting. Karena nilai nutrisi keluarga itu bisa teralihkan, karena pembelian rokok oleh bapaknya," kata Piprim.
Baca juga: Kota Ini Bikin Terobosan, Sulap Puntung Rokok Jadi Aspal
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya