Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

70 Juta Orang di Indonesia Merokok, Mayoritas Anak Muda

Kompas.com, 1 Juni 2024, 11:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com - Menurut Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023, jumlah perokok aktif di Indonesia mencapai 70 juta orang. Dari jumlah tersebut, anak muda berusia 15-19 tahun menjadi kelompok umur terbanyak yang merokok yakni 56,5 persen.

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Eva Susanti mengatakan, tingginya jumlah perokok di Indonesia tak bisa dilepaskan dari industri rokok yang gencar memasarkan produknya di masyarakat, terutama anak dan remaja.

Dia menambahkan, pemasaran dilakukan dengan memanfaatkan berbagai cara di antaranya jangkauan merek multinasional, influencer, topik yang sedang tren, popularitas, dan pengenalan merek tembakau serta nikotin di media sosial.

Baca juga: Berbahaya Bagi Lingkungan, Sampah Puntung Rokok Mesti Diatasi

"Kita dihadapkan dengan bahaya pertumbuhan perokok aktif di Indonesia, terutama pada anak remaja," kata Eva dikutip dari siaran pers, Rabu (29/5/2024).

Data Tobacco Enforcement and Reporting Movement (TERM) edisi Mei–Agustus 2023 menyebutkan, kegiatan pemasaran produk tembakau mayoritas dilakukan di media sosial yakni Instagram sebanyak 68 persen, Facebook 16 persen, dan X (dulu Twitter) 14 persen.

Industri produk tembakau juga melakukan pemasaran dengan membuka gerai di berbagai festival musik dan olahraga untuk menarik perhatian anak muda.

Eva menambahkan, selain menjadi sponsor dalam kegiatan kepemudaan, strategi yang dilakukan oleh industri produk tembakau untuk memengaruhi para pemuda terhadap rokok, yakni memberikan biaya pendidikan.

“Industri produk tembakau juga sangat agresif dalam menyabotase upaya pemerintah untuk menurunkan prevalensi merokok dengan berbagai taktik seperti menyebarkan informasi yang menyesatkan dan menggiring opini publik,” tuturnya.

Baca juga: Ingin Kurangi Rokok? Metode Harm Reduction Bisa Jadi Alternatif

Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Kesehatan dan Pendidikan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Amurwarni Dwi Lestariningsih menuturkan, iklan di media luar ruang dan internet berpengaruh besar terhadap peningkatan perilaku anak untuk merokok.

"Industri selalu membuat hal-hal yang menarik untuk mengajak anak-anak sebagai pengguna atau konsumen," tuturnya.

Selain mengemas pemasaran dalam bentuk yang menarik, industri rokok juga membuat anak-anak remaja kecanduan dengan menciptakan rokok elektrik dalam berbagai varian rasa.

Tak bisa dimungkiri, inovasi tersebut berhasil menarik perhatian anak muda untuk menggunakan produk tersebut. Pengguna rokok elektrik di kalangan remaja meningkat dalam empat tahun terakhir.

Dalam Global Adult Tobacco Survey (GATS) pada 2021, prevalensi rokok elektrik naik dari 0,3 persen pada 2019 menjadi 3 persen pada 2021.

Baca juga: Tak Hanya Kesehatan, Puntung Rokok Juga Merusak Lingkungan

Salah satu amanat dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan adalah pengamanan zat adiktif, termasuk produk tembakau dan rokok elektronik.

Sebagai tindak lanjut UU tersebut, pemerintah sedang melakukan penyusunan draf peraturan pemerintah (PP) mengenai zat adiktif.

Saat ini, penyusunan PP tersebut sudah menyelesaikan proses pembahasan, uji publik, serta pleno dengan kementerian dan lembaga terkait. Dalam waktu dekat, PP yang menjadi aturan turun dari UU Kesehatan tersebut segera disahkan.

Masalah kesehatan

Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Piprim Basarah menegaskan, tingginya perokok aktif di Indonesia dapat menyebabkan masalah kesehatan serius.

Dampak kesehatan tersebut tidak hanya pada perokok aktif yang mengisapnya, tetapi juga perokok pasif yang terkena paparan asapnya.

Baca juga: Sama Berbahayanya, Vape dan Rokok Picu Kanker Paru

Ibu hamil menjadi salah satu kelompok yang sangat rentan terkena dampak dari rokok.

Ibu hamil yang sering terkena paparan asap rokok selama kehamilan dapat meningkatkan risiko keguguran, stillbirth, kematian neonates, kelahiran prematur dan berat badan lahir rendah (BBLR), plasenta premis, kelainan kongenital serta perkembangan neurologis.

Pada anak-anak, paparan asap rokok dapat meningkatkan risiko sudden infant death syndromes (SIDS) hingga tiga kali lipat dibandingkan dengan anak-anak yang tidak terpapar rokok.

Paparan rokok pada anak juga menimbulkn fungsi paru menurun, penyakit pernapasan, kanker, gangguan ginjal dan infeksi telinga.

"Kebiasaan merokok juga menyebabkan Stunting. Karena nilai nutrisi keluarga itu bisa teralihkan, karena pembelian rokok oleh bapaknya," kata Piprim.

Baca juga: Kota Ini Bikin Terobosan, Sulap Puntung Rokok Jadi Aspal

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Program Smartani Antar Sido Muncul Jadi Peringkat Pertama Indonesia's SDGs Action Awards 2025
Program Smartani Antar Sido Muncul Jadi Peringkat Pertama Indonesia's SDGs Action Awards 2025
BrandzView
UN Women Peringatkan, Kekerasan Digital Berbasis AI Ancam Perempuan
UN Women Peringatkan, Kekerasan Digital Berbasis AI Ancam Perempuan
Pemerintah
Kelaparan Global Bisa Diatasi dengan Kurang dari 1 Persen Anggaran Militer
Kelaparan Global Bisa Diatasi dengan Kurang dari 1 Persen Anggaran Militer
Pemerintah
Gunung Semeru Erupsi, Jalur Pendakian Ditutup dan Pendaki Diminta Turun
Gunung Semeru Erupsi, Jalur Pendakian Ditutup dan Pendaki Diminta Turun
Pemerintah
Korea Selatan Pensiunkan PLTU, Buka Peluang Investasi Energi Bersih RI
Korea Selatan Pensiunkan PLTU, Buka Peluang Investasi Energi Bersih RI
LSM/Figur
Rumput Laut RI Dilirik Investor Asing untuk Produksi Sedotan Ramah Lingkungan
Rumput Laut RI Dilirik Investor Asing untuk Produksi Sedotan Ramah Lingkungan
Pemerintah
Target Investasi Sektor Perikanan Rp 79 T, KKP Janji Permudah Izin
Target Investasi Sektor Perikanan Rp 79 T, KKP Janji Permudah Izin
Pemerintah
Kemenhut Resmikan Bioetanol dari Aren, Disebut Jadi Tonggak Transisi Energi
Kemenhut Resmikan Bioetanol dari Aren, Disebut Jadi Tonggak Transisi Energi
Pemerintah
Indonesia Mundur dalam Transisi Energi, 19 Juta Lapangan Kerja Berpeluang Hilang
Indonesia Mundur dalam Transisi Energi, 19 Juta Lapangan Kerja Berpeluang Hilang
LSM/Figur
Pertamina NRE Terbitkan Kredit Karbon Baru, Diklaim 90 Persen Terjual
Pertamina NRE Terbitkan Kredit Karbon Baru, Diklaim 90 Persen Terjual
BUMN
Terobosan Data Iklim, Studi Rilis Rekam Jejak Penyimpanan CO2 Bawah Tanah Dunia
Terobosan Data Iklim, Studi Rilis Rekam Jejak Penyimpanan CO2 Bawah Tanah Dunia
Pemerintah
CELIOS: RI Terlalu 'Jualan' Hutan dan Laut di KTT COP30
CELIOS: RI Terlalu "Jualan" Hutan dan Laut di KTT COP30
LSM/Figur
Konsekuensi Tunda Net Zero, Gelombang Panas akan Lebih Lama dan Sering
Konsekuensi Tunda Net Zero, Gelombang Panas akan Lebih Lama dan Sering
Pemerintah
Restorasi Gambut di Ketapang Cegah Karhutla Selama Satu Dekade Terakhir
Restorasi Gambut di Ketapang Cegah Karhutla Selama Satu Dekade Terakhir
LSM/Figur
Kementerian PPN/Bappenas Apresiasi Praktik Baik Pembangunan lewat Indonesia’s SDGs Action Awards 2025
Kementerian PPN/Bappenas Apresiasi Praktik Baik Pembangunan lewat Indonesia’s SDGs Action Awards 2025
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Memuat pilihan harga...
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau