Hal ini bukan perkara mudah mengingat tak sedikit masyarakat yang bersikap skeptis.
“Tugas kami selaraskan RIPPP ke tingkat daerah melalui musrembang. Meskipun, bicara tentang musrembang, orang di kampung merasa sedih karena sering mendapati pelaksanaan dan penganggaran tidaklah tepat,” katanya.
Baca juga: Lindungi Anak Papua dari Polio, TP PKK Intan Jaya Dukung Pekan Imunisasi Nasional
Salah satu tantangan laten yang ada ialah soal ketimpangan antarwilayah. Bappenas memastikan, isu ini telah menjadi perhatian utama di dalam pembuatan kebijakan dan strategi pembangunan yang selaras dengan komitmen meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua.
Upaya dan dukungan untuk mengatasi beragam tantangan di Papua disampaikan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah melalui penetapan undang-undang (UU) soal otonomi khusus alias otsus pada 2001.
Dilanjutkan kembali melalui UU No. 2/2021 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 21/2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
Sebagai momentum penting dalam mewujudkan percepatan pembangunan di Papua, kemarin Wakil Presiden Republik Indonesia dan Menteri Bappenas resmi meluncurkan RIPPP Tahun 2022-2041 di Sorong, Papua Barat Daya.
Perhelatan tersebut juga turut didukung oleh Program SKALA, Kemitraan Australia-Indonesia untuk akselerasi layanan dasar.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya