Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akademisi UGM: Sangat Tak Lazim Ormas Terima Konsesi Tambang

Kompas.com - 10/06/2024, 09:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com - Akademisi Universitas Gadjah Mada (UGM) Abdul Gaffar Karim menilai, izin usaha pertambangan yang diterima dan digarap oleh ormas atau organisasi keagamaan menjadi sebuah ironi.

Pasalnya, bila menjadi bagian dari industri ekstraktif tersebut, maka organisasi non pemerintah tidak berada dalam posisi yang melakukan kontrol dan pengawasan terhadap negara atau korporasi pengelola tambang.

Abdul mengatakan, selama ini penerima dan penggarap konsesi pertambangan terbagi menjadi enam kelompok.

Baca juga: Anggota DPR Kritk Izin Tambang Ormas: Pemerintah Sembarangan Urus Sumber Daya

Pertama, perusahaan tambang besar multinasional. Kedua, organisasi tambang nasional. Ketiga, badan usaha milik negara (BUMN).

Keempat, penambang mikro. Kelima, komunitas lokal. Keenam, kemitraan beberapa aktor tersebut.

"Sangat tidak lazim ormas menerima konsesi tambang," kata Abdul dalam webinar bertajuk Gambar Jagad Dilingkari Tambang yang digelar Alumni PMII Komisariat UGM yang dipantau secara daring, Jumat (7/6/2024).

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Regulasi yang diteken pada 30 Mei 2023 tersebut memuat aturan baru yang memberikan izin kepada ormas dan organisasi keagamaan untuk mengelola pertambangan.

Baca juga: Wahi: Izin Tambang Ormas Bakal Jadi Bancakan Pemain Lama

Aturan itu tertuang pada Pasal 83A yang membahas Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) secara prioritas.

Pada Pasal 83A Ayat (1) dijelaskan, dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas dan organisasi keagamaan.

Kemudian WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Adapun IUPK dan atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada badan usaha tidak dapat dipindahtangankan dan atau dialihkan tanpa persetujuan menteri.

Disebutkan bahwa kepemilikan saham ormas maupun organisasi keagamaan dalam badan usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali.

Baca juga: 6 Pulau Kecil di Maluku Utara Jadi Konsesi Tambang Nikel

Bahaya serius bagi demokrasi

Ahmad menyampaikan, organisasi keagamaan yang terlibat dalam penggarapan industri ekstraktif menjadi bahaya serius bagi sistem demokrasi.

Sebab, kalaupun ada organisasi yang terjun dalam konsesi tambang, mereka biasanya terlibat dalam pengawalan proses konservasi dan advokasi dengan tujuan melindungi sumber daya alam.

Ahmad mencontohkan beberapa organisasi yang mengawal pertambangan seperti Alliance for Responsible Mining, World Wildlife Fund, dan lain sebagainya.

"Keterlibatan mereka justru untuk mengawal agar proses tambang lebih akuntabel, bukan memperoleh keuntungan dari proses tambang," tutur Ahmad.

Selain itu, keterlibatan mereka justru untuk mengawal banyak proses untuk keberlanjutan lingkungan, bukan untuk mengambil, mengolah, dan mengeruk keuntungan dari tambang.

Semangat utama organisasi untuk mengawal pertambangan semestinya fokus untuk menjaga lingkungan, bukan semata-mata keuntungan.

Baca juga: Emisi Metana Tambang Batu Bara RI Lebih Tinggi daripada Karhutla

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Subsidi Turun, Tarif Trump Menghantam, Tapi Penjualan EV Melonjak
Subsidi Turun, Tarif Trump Menghantam, Tapi Penjualan EV Melonjak
Swasta
SBTi: Target Emisi Industri Meroket, China Pimpin dengan 228 Persen
SBTi: Target Emisi Industri Meroket, China Pimpin dengan 228 Persen
Swasta
Rusa Kutub Diperkirakan Turun 84 Persen pada 2100 akibat Krisis Iklim
Rusa Kutub Diperkirakan Turun 84 Persen pada 2100 akibat Krisis Iklim
LSM/Figur
Jaga Kelestarian Hutan, Toba Pulp Lestari Raih Prima Wana Karya 2025
Jaga Kelestarian Hutan, Toba Pulp Lestari Raih Prima Wana Karya 2025
Swasta
HUT ke-80 RI, Pemprov DKI Kerahkan 1.800 Petugas Kebersihan
HUT ke-80 RI, Pemprov DKI Kerahkan 1.800 Petugas Kebersihan
Pemerintah
Pompa Tenaga Surya PIS Salurkan 5 Juta Liter Air Bersih bagi Petani Pedalaman Labuan Bajo
Pompa Tenaga Surya PIS Salurkan 5 Juta Liter Air Bersih bagi Petani Pedalaman Labuan Bajo
BUMN
Ide Baru: Ranting Anggur Jadi Pengganti Plastik, 17 Hari Terurai
Ide Baru: Ranting Anggur Jadi Pengganti Plastik, 17 Hari Terurai
LSM/Figur
Rayakan Kemerdekaan, Warga Muara Gembong Bebaskan Lingkungan dari Sampah
Rayakan Kemerdekaan, Warga Muara Gembong Bebaskan Lingkungan dari Sampah
LSM/Figur
Walhi Kritik Pemerintah: Gagah ke Petani, Loyo pada Korporat Pembakar Hutan
Walhi Kritik Pemerintah: Gagah ke Petani, Loyo pada Korporat Pembakar Hutan
LSM/Figur
Studi: Kematian akibat Karhutla 93 Persen Lebih Tinggi dari Perkiraan
Studi: Kematian akibat Karhutla 93 Persen Lebih Tinggi dari Perkiraan
LSM/Figur
Peningkatan Kadar CO2 Ancam Reproduksi Serangga
Peningkatan Kadar CO2 Ancam Reproduksi Serangga
Pemerintah
KSBSI Minta Pemerintah Perhatikan Nasib Buruh yang Terdampak Perubahan Iklim
KSBSI Minta Pemerintah Perhatikan Nasib Buruh yang Terdampak Perubahan Iklim
LSM/Figur
Reformasi Sistem Pangan Dunia Bisa Selamatkan Lahan Seluas 43 Juta Km Persegi
Reformasi Sistem Pangan Dunia Bisa Selamatkan Lahan Seluas 43 Juta Km Persegi
Pemerintah
Riset Ungkap 88 Titik Timbunan Sampah di Kali Surabaya, Dikuasai Plastik
Riset Ungkap 88 Titik Timbunan Sampah di Kali Surabaya, Dikuasai Plastik
LSM/Figur
HIPMI Ungkap Peluang Cuan dari Mobil Listrik, dari SPKLU sampai IT
HIPMI Ungkap Peluang Cuan dari Mobil Listrik, dari SPKLU sampai IT
Swasta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau