Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akademisi UGM: Sangat Tak Lazim Ormas Terima Konsesi Tambang

Kompas.com, 10 Juni 2024, 09:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com - Akademisi Universitas Gadjah Mada (UGM) Abdul Gaffar Karim menilai, izin usaha pertambangan yang diterima dan digarap oleh ormas atau organisasi keagamaan menjadi sebuah ironi.

Pasalnya, bila menjadi bagian dari industri ekstraktif tersebut, maka organisasi non pemerintah tidak berada dalam posisi yang melakukan kontrol dan pengawasan terhadap negara atau korporasi pengelola tambang.

Abdul mengatakan, selama ini penerima dan penggarap konsesi pertambangan terbagi menjadi enam kelompok.

Baca juga: Anggota DPR Kritk Izin Tambang Ormas: Pemerintah Sembarangan Urus Sumber Daya

Pertama, perusahaan tambang besar multinasional. Kedua, organisasi tambang nasional. Ketiga, badan usaha milik negara (BUMN).

Keempat, penambang mikro. Kelima, komunitas lokal. Keenam, kemitraan beberapa aktor tersebut.

"Sangat tidak lazim ormas menerima konsesi tambang," kata Abdul dalam webinar bertajuk Gambar Jagad Dilingkari Tambang yang digelar Alumni PMII Komisariat UGM yang dipantau secara daring, Jumat (7/6/2024).

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Regulasi yang diteken pada 30 Mei 2023 tersebut memuat aturan baru yang memberikan izin kepada ormas dan organisasi keagamaan untuk mengelola pertambangan.

Baca juga: Wahi: Izin Tambang Ormas Bakal Jadi Bancakan Pemain Lama

Aturan itu tertuang pada Pasal 83A yang membahas Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) secara prioritas.

Pada Pasal 83A Ayat (1) dijelaskan, dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas dan organisasi keagamaan.

Kemudian WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Adapun IUPK dan atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada badan usaha tidak dapat dipindahtangankan dan atau dialihkan tanpa persetujuan menteri.

Disebutkan bahwa kepemilikan saham ormas maupun organisasi keagamaan dalam badan usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali.

Baca juga: 6 Pulau Kecil di Maluku Utara Jadi Konsesi Tambang Nikel

Bahaya serius bagi demokrasi

Ahmad menyampaikan, organisasi keagamaan yang terlibat dalam penggarapan industri ekstraktif menjadi bahaya serius bagi sistem demokrasi.

Sebab, kalaupun ada organisasi yang terjun dalam konsesi tambang, mereka biasanya terlibat dalam pengawalan proses konservasi dan advokasi dengan tujuan melindungi sumber daya alam.

Ahmad mencontohkan beberapa organisasi yang mengawal pertambangan seperti Alliance for Responsible Mining, World Wildlife Fund, dan lain sebagainya.

"Keterlibatan mereka justru untuk mengawal agar proses tambang lebih akuntabel, bukan memperoleh keuntungan dari proses tambang," tutur Ahmad.

Selain itu, keterlibatan mereka justru untuk mengawal banyak proses untuk keberlanjutan lingkungan, bukan untuk mengambil, mengolah, dan mengeruk keuntungan dari tambang.

Semangat utama organisasi untuk mengawal pertambangan semestinya fokus untuk menjaga lingkungan, bukan semata-mata keuntungan.

Baca juga: Emisi Metana Tambang Batu Bara RI Lebih Tinggi daripada Karhutla

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
KLH: Indonesia Darurat Sampah, Tiap Tahun Ciptakan Bantar Gebang Baru
KLH: Indonesia Darurat Sampah, Tiap Tahun Ciptakan Bantar Gebang Baru
Pemerintah
Ecoground 2025: Blibli Tiket Action Tunjukkan Cara Seru Hidup Ramah Lingkungan
Ecoground 2025: Blibli Tiket Action Tunjukkan Cara Seru Hidup Ramah Lingkungan
Swasta
BBM E10 Persen Dinilai Aman untuk Mesin dan Lebih Ramah Lingkungan
BBM E10 Persen Dinilai Aman untuk Mesin dan Lebih Ramah Lingkungan
Pemerintah
AGII Dorong Implementasi Standar Keselamatan di Industri Gas
AGII Dorong Implementasi Standar Keselamatan di Industri Gas
LSM/Figur
Tak Niat Atasi Krisis Iklim, Pemerintah Bahas Perdagangan Karbon untuk Cari Cuan
Tak Niat Atasi Krisis Iklim, Pemerintah Bahas Perdagangan Karbon untuk Cari Cuan
Pemerintah
Dorong Gaya Hidup Berkelanjutan, Blibli Tiket Action Gelar 'Langkah Membumi Ecoground 2025'
Dorong Gaya Hidup Berkelanjutan, Blibli Tiket Action Gelar "Langkah Membumi Ecoground 2025"
Swasta
PGE Manfaatkan Panas Bumi untuk Keringkan Kopi hingga Budi Daya Ikan di Gunung
PGE Manfaatkan Panas Bumi untuk Keringkan Kopi hingga Budi Daya Ikan di Gunung
BUMN
PBB Ungkap 2025 Jadi Salah Satu dari Tiga Tahun Terpanas Global
PBB Ungkap 2025 Jadi Salah Satu dari Tiga Tahun Terpanas Global
Pemerintah
Celios: RI Harus Tuntut Utang Pendanaan Iklim Dalam COP30 ke Negara Maju
Celios: RI Harus Tuntut Utang Pendanaan Iklim Dalam COP30 ke Negara Maju
LSM/Figur
Kapasitas Tanah Serap Karbon Turun Drastis di 2024
Kapasitas Tanah Serap Karbon Turun Drastis di 2024
Pemerintah
TFFF Resmi Diluncurkan di COP30, Bisakah Lindungi Hutan Tropis Dunia?
TFFF Resmi Diluncurkan di COP30, Bisakah Lindungi Hutan Tropis Dunia?
Pemerintah
COP30: Target Iklim 1,5 Derajat C yang Tak Tercapai adalah Kegagalan Moral
COP30: Target Iklim 1,5 Derajat C yang Tak Tercapai adalah Kegagalan Moral
Pemerintah
Trend Asia Nilai PLTSa Bukan EBT, Bukan Opsi Tepat Transisi Energi
Trend Asia Nilai PLTSa Bukan EBT, Bukan Opsi Tepat Transisi Energi
LSM/Figur
4.000 Hektare Lahan di TN Kerinci Seblat Dirambah, Sebagiannya untuk Sawit
4.000 Hektare Lahan di TN Kerinci Seblat Dirambah, Sebagiannya untuk Sawit
Pemerintah
Muara Laboh Diperluas, Australia Suntik Rp 240 Miliar untuk Geothermal
Muara Laboh Diperluas, Australia Suntik Rp 240 Miliar untuk Geothermal
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau