Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com, 10 Juni 2024, 13:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com - Ormas dan organisasi keagamaan seharusnya berseru kepada pemerintah untuk mengoreksi model ekonomi ekstraktif, bukan terlibat dalam industri tambang.

Hal tersebut disampaikan Siti Maimunah dari Sajogyo Institute dalam webinar bertajuk Gambar Jagad Dilingkari Tambang yang digelar Alumni PMII Komisariat UGM yang dipantau secara daring, Jumat (7/6/2024).

Pasalnya, Siti menuturkan tambang dapat menghasilkan daya rusak yang berpotensi tidak terpulihkan.

Baca juga: Anggota DPR Kritk Izin Tambang Ormas: Pemerintah Sembarangan Urus Sumber Daya

"Pertambangan adalah wujud ekstraktivisme dengan karakter yang rakus lahan, air, dan energi serta menghasilkan limbah beracun," kata Siti.

Beberapa contoh daya rusak yang disebabkan oleh tambang salah satunya adalah dampaknya terhadap sumber daya air.

Siti menyampaikan, tambang membutuhkan pembukaan lahan di mana aktivitas tersebut bakal merusak sumber daya air yang meliputi tangkapan air di hutan, simpanan air, dan tanah serta bebatuan di lokasi.

Ketika pertambangan berjalan, aktivitasnya menghasilkan limbah yang bila terbuang dan tidak tertangani akan mencemari lingkungan dan air.

Baca juga: Wahi: Izin Tambang Ormas Bakal Jadi Bancakan Pemain Lama

Selain itu, lubang-lubang bekas galian tambang yang ditelantarkan begitu saja menjadi bahaya bagi masyarakat sekitar.

Aktivitas pertambangan, tutur Siti, juga berpotensi menciptakan konflik agraria dengan masyarakat setempat yang tak kunjung rampung.

"Tidak ada wilayah di Indonesia yang benar-benar kosong. Ada masyarakat adat, ada masyarakat lokal di sana," terang siti.

Alihfungsi lahan untuk aktivitas pertambangan juga berpotensi menggusur lahan pertanian yang sudah lebih dulu ada.

Baca juga: Walhi Babel Desak Pemerintah Cabut Izin Tambang Timah di Batu Beriga

Hal tersebut dapat memicu kerentanan pangan bagi masyarakat di sekitar tambang, atau bahkan wilayah yang lebih besar lagi.

"Belum lagi kontribusi terhadap pemanasan global dan perubahan iklim," ucap Siti.

Di satu sisi, Indonesia memiliki komitmen untuk menurunkan emisi. Akan tetapi, Indonesia juga terus meningkatkan eksploitasi pertambangan.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
KLH Serahkan Dokumen National Adaptation Plan di COP30
KLH Serahkan Dokumen National Adaptation Plan di COP30
Pemerintah
COP30: Perlindungan Masyarakat Adat, Jawaban Nyata untuk Krisis Iklim
COP30: Perlindungan Masyarakat Adat, Jawaban Nyata untuk Krisis Iklim
LSM/Figur
Menjaga Lawu di Tengah Ambisi Geothermal
Menjaga Lawu di Tengah Ambisi Geothermal
Pemerintah
Pulihkan Ekosistem, WBN Reklamasi 84,86 Hektare Lahan Bekas Tambang di Weda
Pulihkan Ekosistem, WBN Reklamasi 84,86 Hektare Lahan Bekas Tambang di Weda
Swasta
IWIP Percepat Transisi Energi Lewat Proyek PLTS dan PLTB di Weda Bay
IWIP Percepat Transisi Energi Lewat Proyek PLTS dan PLTB di Weda Bay
Swasta
Bapeten Musnahkan 5,7 Ton Udang Ekspor yang Terkontaminasi Cesium-137
Bapeten Musnahkan 5,7 Ton Udang Ekspor yang Terkontaminasi Cesium-137
Pemerintah
IESR: Revisi Perpres 112 Tahun 2022 Ancam Target Transisi Energi
IESR: Revisi Perpres 112 Tahun 2022 Ancam Target Transisi Energi
LSM/Figur
8 Juta Anak Indonesia Memiliki Darah Mengandung Timbal Melebihi Batas WHO
8 Juta Anak Indonesia Memiliki Darah Mengandung Timbal Melebihi Batas WHO
Pemerintah
Bobibos Diklaim Lebih Ramah Lingkungan, Ini Penjelasan BRIN
Bobibos Diklaim Lebih Ramah Lingkungan, Ini Penjelasan BRIN
LSM/Figur
IWIP Libatkan UMKM dalam Rantai Pasok Industri, Nilai Kerja Sama Tembus Rp 4,4 Triliun
IWIP Libatkan UMKM dalam Rantai Pasok Industri, Nilai Kerja Sama Tembus Rp 4,4 Triliun
Swasta
Celios: Pembatasan Izin Smelter Harus Disertai Regulasi dan Peta Dekarbonisasi
Celios: Pembatasan Izin Smelter Harus Disertai Regulasi dan Peta Dekarbonisasi
Pemerintah
COP30 Buka Peluang RI Dapatkan Dana Proyek PLTS 100 GW
COP30 Buka Peluang RI Dapatkan Dana Proyek PLTS 100 GW
Pemerintah
Kemenhut: 6.000 ha TN Kerinci Seblat Dirambah, Satu Orang Jadi Tersangka
Kemenhut: 6.000 ha TN Kerinci Seblat Dirambah, Satu Orang Jadi Tersangka
Pemerintah
Masa Depan Keberlanjutan Sawit RI di Tengah Regulasi Anti Deforestasi UE dan Tekanan dari AS
Masa Depan Keberlanjutan Sawit RI di Tengah Regulasi Anti Deforestasi UE dan Tekanan dari AS
Swasta
Negara di COP30 Sepakati Deklarasi Memerangi Disinformasi
Negara di COP30 Sepakati Deklarasi Memerangi Disinformasi
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau