Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 10/06/2024, 13:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com - Ormas dan organisasi keagamaan seharusnya berseru kepada pemerintah untuk mengoreksi model ekonomi ekstraktif, bukan terlibat dalam industri tambang.

Hal tersebut disampaikan Siti Maimunah dari Sajogyo Institute dalam webinar bertajuk Gambar Jagad Dilingkari Tambang yang digelar Alumni PMII Komisariat UGM yang dipantau secara daring, Jumat (7/6/2024).

Pasalnya, Siti menuturkan tambang dapat menghasilkan daya rusak yang berpotensi tidak terpulihkan.

Baca juga: Anggota DPR Kritk Izin Tambang Ormas: Pemerintah Sembarangan Urus Sumber Daya

"Pertambangan adalah wujud ekstraktivisme dengan karakter yang rakus lahan, air, dan energi serta menghasilkan limbah beracun," kata Siti.

Beberapa contoh daya rusak yang disebabkan oleh tambang salah satunya adalah dampaknya terhadap sumber daya air.

Siti menyampaikan, tambang membutuhkan pembukaan lahan di mana aktivitas tersebut bakal merusak sumber daya air yang meliputi tangkapan air di hutan, simpanan air, dan tanah serta bebatuan di lokasi.

Ketika pertambangan berjalan, aktivitasnya menghasilkan limbah yang bila terbuang dan tidak tertangani akan mencemari lingkungan dan air.

Baca juga: Wahi: Izin Tambang Ormas Bakal Jadi Bancakan Pemain Lama

Selain itu, lubang-lubang bekas galian tambang yang ditelantarkan begitu saja menjadi bahaya bagi masyarakat sekitar.

Aktivitas pertambangan, tutur Siti, juga berpotensi menciptakan konflik agraria dengan masyarakat setempat yang tak kunjung rampung.

"Tidak ada wilayah di Indonesia yang benar-benar kosong. Ada masyarakat adat, ada masyarakat lokal di sana," terang siti.

Alihfungsi lahan untuk aktivitas pertambangan juga berpotensi menggusur lahan pertanian yang sudah lebih dulu ada.

Baca juga: Walhi Babel Desak Pemerintah Cabut Izin Tambang Timah di Batu Beriga

Hal tersebut dapat memicu kerentanan pangan bagi masyarakat di sekitar tambang, atau bahkan wilayah yang lebih besar lagi.

"Belum lagi kontribusi terhadap pemanasan global dan perubahan iklim," ucap Siti.

Di satu sisi, Indonesia memiliki komitmen untuk menurunkan emisi. Akan tetapi, Indonesia juga terus meningkatkan eksploitasi pertambangan.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Regulasi yang diteken pada 30 Mei 2023 tersebut memuat aturan baru yang memberikan izin kepada ormas dan organisasi keagamaan untuk mengelola pertambangan.

Baca juga: 6 Pulau Kecil di Maluku Utara Jadi Konsesi Tambang Nikel

Aturan itu tertuang pada Pasal 83A yang membahas Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) secara prioritas.

Pada Pasal 83A Ayat (1) dijelaskan, dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas dan organisasi keagamaan.

Kemudian WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Adapun IUPK dan atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada badan usaha tidak dapat dipindahtangankan dan atau dialihkan tanpa persetujuan menteri.

Disebutkan bahwa kepemilikan saham ormas maupun organisasi keagamaan dalam badan usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali.

Baca juga: Emisi Metana Tambang Batu Bara RI Lebih Tinggi daripada Karhutla

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau