Sehingga dengan kesadaran itu, diharapkan dapat melahirkan kebijakan yang mendukung dan semakin menguatkan usaha transisi energi.
Bukan malah melahirkan aturan yang memoderasi meningkatkan jumlah produksi batu bara seperti PP Nomor 25 Tahun 2024 itu. Karena hal itu justru bertentangan dengan semangat dan dapat menghambat transisi energi.
Seharusnya, pemerintah fokus pada target-target yang belum tercapai dalam rangka usaha transisi energi. Misalnya, target dalam RUEN yang telah disebutkan di atas.
Fokus pada penguatan pengendalian produksi batu bara sesuai dengan semangat transisi energi. Bukan malah melahirkan kebijakan yang semakin menjauhkan realisasi dari target dan berpotensi menghambat transisi energi.
Seharusnya, lahan eks PKP2B tak perlu lagi dieksploitasi. Ini dalam rangka menjamin produksi batu bara tidak semakin bertambah di tengah situasi peningkatan produksi nasional batu bara yang terus terjadi tiap tahun.
Setidaknya, sebagai wujud keseriusan pengendalian pemerintah terhadap produksi batu bara yang berpihak pada komitmen transisi energi.
Dan seharusnya, pemerintah mencabut PP Nomor 25 Tahun 2024 yang berpihak pada peningkatan produksi batu bara dan jauh dari komitmen transisi energi itu.
Sebagai penutup, saya mengutip pidato Presiden Joko Widodo yang juga ketua DEN, pada S20 High Policy Webinar on Just Energy Transition, 2022 lalu, untuk mengingatkan kembali komitmen dalam mewujudkan energi bersih.
“Kita harus mendorong energi bersih untuk semua,” kata Presiden Joko Widodo.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya