KOMPAS.com - Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kementerian Kesehatan Imran Pambudi mengatakan, rokok berkontribusi besar terhadap kasus tuberkulosis (TBC) di Indonesia.
Selain rokok, empat kontributor terbesar lain terhadap TBC adalah masalah gizi, HIV, diabetes, dan alkohol.
Hal tersebut disampaikan Imran dalam "Peluncuran dan Pelatihan Dasbor Pelacak Kebijakan: Menelusuri Peta Kebijakan Tuberkulosis" yang disiarkan di Jakarta, Kamis (13/6/2024).
Baca juga: TBC Tak Hanya Pengaruhi Kesehatan, Berdampak Psikologis hingga Ekonomi
Imran menjelaskan tuberkulosis bukanlah penyakit yang berdiri sendiri, sehingga kelima hal tersebut perlu diselesaikan.
Menurut penelitian, kata Imran, merokok berkontribusi sekitar 20 persen dari kasus TBC.
Dia menambahkan, apabila masalah tentang rokok diselesaikan, maka sekitar 20 persen kasus TBC dapat ditangani.
"Indonesia itu ternyata 76 persen lelaki di Indonesia itu perokok. Itu paling top di Asia, 76 persen. Dan dari hasil, tadi saya juga baca bahwa pengeluaran untuk rokok itu nomor dua setelah makan," tutur Imran, sebagaimana dilansir Antara.
Baca juga: Pakar: RI Bisa Belajar dari India Tekan Kematian TBC
Oleh karena itu, Imran mengingatkan semuanya untuk memperhatikan isu tersebut guna memberantas TBC secara lebih baik.
Imran menuturkan, pada 2023 diperkirakan ada lebih dari 1 juta penderita TBC baru di Indonesia.
"Dan kematiannya TBC itu bahkan lebih banyak dari Covid-19 sebetulnya. Kalau dihitung kematian karena TBC itu tiap empat menit itu ada satu orang yang meninggal. Sampai separah itu kondisi TBC," ucapnya.
Dia menjelaskan, meski sudah ada sejak ribuan bahkan jutaan tahun yang lalu, penyakit tersebut masih belum dapat diberantas.
Namun, dia menilai akhir-akhir ini dunia mulai memberikan perhatian pada penanggulangan TBC, seperti pada sidang umum PBB pada 2023.
Baca juga: Studi: Infeksi TBC Berkaitan Peningkatan Risiko Berbagai Kanker
"Nah ini sudah dibawa ke New York (AS) berarti arahnya sudah harus ada political movement. Ini kemudian kita turunkan di Indonesia, sehingga Pak Presiden juga sudah membuat Perpres (Peraturan Presiden) tahun 67 tahun 2021 tentang Penanggulangan Tuberkulosis," katanya.
Dia menjelaskan, sesuai perpres itu, ada tiga hal yang perlu dilakukan yaitu penguatan komitmen pemerintah pusat, daerah, serta multisektor.
Selain itu, menguatkan kebijakan di tingkat pusat dan daerah terkait dengan penanggulangan TBC.
Langkah lainnya adalah memberikan layanan TBC yang berkualitas dan bermutu, menggerakkan sumber daya untuk mendorong upaya dan menemukan kasus tuberkulosis.
"Dan yang terakhir adalah memberikan pendampingan kepada orang yang terdampak TBC agar dapat menyelesaikan pengobatan dengan baik sampai dengan sembuh," kata dia.
Baca juga: Dokter Paparkan Ciri-ciri Batuk karena TBC
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya