KOMPAS.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) menyiapkan regulasi mengenai insentif dan keringanan pajak yang dibutuhkan para pengembang untuk mempercepat pengembangan hidrogen hijau di Tanah Air.
Direktur Aneka Energi Baru Terbarukan (EBT) Ditjen EBTKE Kementerian ESDM Andrian Feby Misna mengatakan, kebijakan tersebut akan tercantum dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Energi Baru Energi Terbarukan (EBET).
"Selain itu pemerintah juga tengah mengkaji strategi hidrogen nasional yang diharapkan dapat mengurangi penggunaan bahan bakar fosil," kata Feby dalam acara Indonesia International Hydrogen Summit 2024 di Jakarta, Kamis (20/6/2024).
Baca juga: RI Berpelunag Besar Pimpin Produksi Hidrogen dan Amonia Regional
Feby menuturkan, dalam regulasi hidrogen juga terdapat standar yang mengatur tax holiday, tax allowance, pajak, dan dasar regulasi perdagangan karbon.
Berdasarkan data Kementerian ESDM, target produksi hidrogen mencapai 9,9 juta ton per tahun (mtpa) pada 2060.
Angka tersebut untuk memenuhi kebutuhan sektor industri sebesar 3,9 Mtpa, transportasi 1,1 Mpta, kelistrikan 4,6 Mpta, dan jaringan gas rumah tangga 0,28 Mpta.
"Selain di empat sektor tersebut, hidrogen juga memiliki peluang menjadi komoditi ekspor," tambah Feby, sebagaimana dilansir Antara.
Pada kesempatan yang sama Presiden Direktur Pertamina Geothermal Energy (PGE) Julfi Hadi menuturkan, selain insentif, keringanan pajak, subsidi harga, dan pendanaan juga menjadi poin penting yang harus disiapkan oleh pemerintah.
Baca juga: Indonesia-Jepang Dorong Pengembangan Hidrogen dan Amonia
"Sejauh ini belum ada pedoman standarnya. Kami harap ke depan sudah ada aturan ekspor hidrogen, standar produksi dan transportasi, serta skema penyaluran listrik melalui transmisi nasional (power wheeling)," kata Julfi.
Senada, Presdir Medco Power Indonesia Eka Satria berharap ke depan pemerintah menciptakan regulasi yang mendukung industri berkelanjutan dan ekosistem hidrogen rendah karbon.
"Dengan begitu bisa mendorong masuknya investasi asing," tuturnya.
Senior Adviser of Hydrogen Energy Center Indonesia Seno Adhi Damono menambahkan, berinvestasi di pengembangan hidrogen dapat mewujudkan masa depan yang lebih ramah lingkungan.
"Pengembangan teknologi hidrogen dapat mengurangi ketergantungan terhadap penggunaan bahan bakar fosil," tutur Seno.
Baca juga: Potensi Hidrogen Dorong Peningkatan Industri di Asia Tenggara
Sebelumnya, Deputi Menteri Koordinator Bidang Kedaulatan Maritim dan Energi, Kemenko Marve, Jodi Mahardi mengatakan Indonesia secara geografis dekat dengan negara-negara yang memiliki permintaan tinggi akan hidrogen bersih.
Contohnya seperti Jepang, Korea Selatan, dan Singapura, yang bersama-sama mewakili pasar hidrogen sebesar 4 juta ton per tahun.
Indonesia memiliki cadangan gas terbesar kedua di Asia Pasifik dan potensi penyimpanan karbon dioksida terbesar ketiga di kawasan tersebut untuk hidrogen biru.
Sementara untuk hidrogen hijau, Indonesia memiliki potensi panas bumi terbesar kedua di dunia dan potensi kapasitas tenaga surya lebih dari 200 gigawatt (GW).
"Sektor hidrogen menghadirkan peluang baru bagi Indonesia untuk memanfaatkan sumber daya energinya yang melimpah guna mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi," jelas Jodi.
Baca juga: Pemerintah Terus Kembangkan Inovasi Energi Hijau, Termasuk Hidrogen
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya