Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 20/06/2024, 20:00 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengeklaim telah melakukan sejumlah upaya untuk menekan angka polusi udara di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan, salah satu upaya yang dilakukan adalah pengawasan terhadap kegiatan perusahaan atau industri dalam kaitannya dengan penurunan kualitas udara.

“Jika hasil pengawasan terindikasi pelanggaran oleh kegiatan usaha terhadap kewajiban pengendalian pencemaran udara, kami akan lakukan penegakan hukum yang serius," ujar Rasio saat konferensi pers di Manggala Wanabakti, Jakarta, Kamis (20/6/2024).

Baca juga: Polusi Udara Pembunuh Nomor 2 di Dunia

Tindakan tegas, akan dilakukan mulai dari penghentian kegiatan, penegakan hukum administratif termasuk pencabutan izin, penegakan hukum perdata terkait ganti rugi lingkungan, dan penegakan hukum pidana penjara dan denda.

“Penegakan hukum tegas harus dilakukan agar ada efek jera dan tidak berulang kembali,” imbuhnya.

Hentikan operasional 3 perusahaan

Selama tahun 2024 ini, KLHK telah menyetop kegiatan operasional tiga perusahaan karena telah melanggar aturan usaha dalam menjaga kualitas udara.

Pertama, penghentian operasional dari PT Indoalumunium Intikarsa Industri (PT III) yang berlokasi di Kabupaten Bekasi.

KLHK menemukan terdapat kegiatan peleburan untuk pembuatan koin dan plat nomor kendaraan yang dilakukan oleh pihak ketiga di area PT Indoalumunium, namun tidak termasuk dalam lingkup persetujuan lingkungan PT Indoalumunium.

"Kegiatan tanpa izin yang menghasilkan emisi udara ini langsung dihentikan dan telah dilakukan pemasangan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH) line," terangnya.

Baca juga: KLHK Bakal Tutup Usaha Pelaku Pencemar Udara di Jadebotabek

Kedua, penghentian operasional dari PT Raja Goedang Mas (PT RGM) di Kabupaten Serang, yang bergerak di bidang jasa pemanfaatan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Fly ash dan Botton ash.

PT RGM dihentikan karena menerima limbah B3 selain yang diizinkan dan melakukan open dumping limbah B3 dengan jumlah kurang lebih 177.872,4 meter kubik di lahan seluas 5,67 hektar.

“Penimbunan limbah secara terbuka ini tidak hanya dapat mencemari air tanah akan tetapi akan meningkatkan pencemaran debu/partikulat ke udara sehingga menurunkan kualitas udara,” tutur dia.

Ketiga, penghentian kegiatan operasional di PT Multhi Makmur Limbah Nasional (MMLN) di Kabupaten Tangerang, perusahaan yang bergerak di bidang jasa pengelola limbah B3.

Perusahaan tersebut melakukan pembakaran limbah secara terbuka dan insenerator yang tidak sesuai, serta memalsukan surat persetujuan teknis dan sertifikat layak operasi untuk melakukan pemanfaatan pengelolaan limbah B3.

“Penghentian ketiga usaha/kegiatan tersebut harus menjadi pembelajaran bagi perusahaan-perusahaan lainnya agar mengelola lingkungan dengan serius,” pesan Rasio.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Sulawesi, Timor, dan Sumbawa Bisa Hidup 100 Persen dari Energi Terbarukan
Sulawesi, Timor, dan Sumbawa Bisa Hidup 100 Persen dari Energi Terbarukan
LSM/Figur
Indonesia Krisis Anggaran Kontrasepsi, Cuma Cukup Sampai September 2025
Indonesia Krisis Anggaran Kontrasepsi, Cuma Cukup Sampai September 2025
Pemerintah
Badan Geologi Temukan Lokasi Layak untuk Relokasi Korban Gempa
Badan Geologi Temukan Lokasi Layak untuk Relokasi Korban Gempa
Pemerintah
Menteri LH: Kampung Samtama Jakpus Contoh Pengelolaan Sampah Berbasis Warga
Menteri LH: Kampung Samtama Jakpus Contoh Pengelolaan Sampah Berbasis Warga
Pemerintah
Dorong Daur Ulang Plastik di Sekolah, Mesin Penukar Sampah Pertama Hadir di Sukabumi
Dorong Daur Ulang Plastik di Sekolah, Mesin Penukar Sampah Pertama Hadir di Sukabumi
LSM/Figur
Bertemu Raja Inggris, Menteri LH Bahas Komitmen RI Lindungi Biodiversitas
Bertemu Raja Inggris, Menteri LH Bahas Komitmen RI Lindungi Biodiversitas
Pemerintah
Transisi Energi Indonesia: Hijau dalam Narasi, Abu-abu dalam Praktik
Transisi Energi Indonesia: Hijau dalam Narasi, Abu-abu dalam Praktik
LSM/Figur
Cek Kesehatan Gratis Masuk Desa, Periksa 133 Warga di Cipelah
Cek Kesehatan Gratis Masuk Desa, Periksa 133 Warga di Cipelah
Pemerintah
Kurangi E-Waste, UE Terapkan Sistem Pelabelan Ponsel Anyar
Kurangi E-Waste, UE Terapkan Sistem Pelabelan Ponsel Anyar
Pemerintah
Membangun Tanpa Merusak, Masyarakat Adat Aru Raih Penghargaan Kelas Dunia
Membangun Tanpa Merusak, Masyarakat Adat Aru Raih Penghargaan Kelas Dunia
LSM/Figur
2025 World Investment Report: Kesenjangan Investasi SDG Kian Melebar
2025 World Investment Report: Kesenjangan Investasi SDG Kian Melebar
Pemerintah
Menteri LH: Jakarta Butuh 5 PLTSa jika Ingin Masalah Sampah Selesai
Menteri LH: Jakarta Butuh 5 PLTSa jika Ingin Masalah Sampah Selesai
Pemerintah
KLH Perkuat Regulasi Sampah, Sebut yang Pertanyakan Insentif Tak Tanggung Jawab
KLH Perkuat Regulasi Sampah, Sebut yang Pertanyakan Insentif Tak Tanggung Jawab
Pemerintah
PLTA Dunia Kembali Menggeliat, Didorong Pompa Penyimpan Energi
PLTA Dunia Kembali Menggeliat, Didorong Pompa Penyimpan Energi
LSM/Figur
Ancaman Krisis Besar di Balik Kasus Tesso Nilo
Ancaman Krisis Besar di Balik Kasus Tesso Nilo
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau