KOMPAS.com - Sampah merupakan isu global yang menjadi tanggung jawab bersama.
Data Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 (Ditjen PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia pada 2021 menyebutkan volume sampah di Indonesia tercatat 68,5 juta ton dan naik hingga 70 juta ton pada tahun 2022.
Peningkatan timbulan sampah ini terus terjadi seiring meningkatnya pendapatan rata-rata per kapita Indonesia selama beberapa tahun terakhir.
Sustainable Packaging Manager PT Nestlé Indonesia Faiza Anindita mengungkapkan, salah satu inisiatif perusahaan mengurangi sampah adalah bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Karawang dan KSM Sahabat Lingkungan.
"Ini sudah dilakukan semenjak 2019, untuk membangun dan mengelola tempat TPS3R Baraya Runtah guna mengatasi persoalan sampah yang sudah menjadi isu seluruh dunia," ujar Faiza dalam webinar Katadata dan Nestlé Indonesia berjudul “Jelajah Solusi: Kelola Sampah melalui Harmoni Multisektoral” di Jakarta, Selasa (25/6/2024).
Baca juga: RI Optimistis Mampu Kurangi 70 Persen Sampah Plastik di Laut
Dia meyakini kerja sama para pemangku kepentingan dibutuhkan untuk menyelesaikan tantangan ini.
Kolaborasi sangat dibutuhkan dalam pengelolaan sampah karena tidak bisa hanya melibatkan satu pihak saja. Setiap pihak memiliki porsi masing-masing dalam membantu wujudkan pengelolaan sampah lebih baik lagi.
Perusahaan juga mengurangi satu per tiga dari penggunaan resin plastik baru di tahun 2025.
Ada tiga strategi yang dijalankan untuk mendukung upaya pemerintah dalam Peta Jalan Pengurangan Sampah.
Mulai dari mengurangi kemasan (less packaging), membuat kemasan yang lebih baik (better packaging), dan meningkatkan sistem yang ada (better system).
Kemudian, untuk mewujudkannya, setidaknya ada lima pilar yakni mengurangi (reduce), mendesain ulang (redesign), mengisi ulang dan menggunakan kembali (refill and reuse), mendaur ulang (recycle), serta mengubah perilaku (rethinking behavior).
Sementara itu, Analis Kebijakan Ahli Pertama, Kedeputian Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan, Kemenko Marves Makna Fathana Sabila menjelaskan bagaimana upaya Pemerintah Indonesia dalam menangani isu sampah.
Menurut Makna, sejak 2008 silam, sudah dibuat undang-undang untuk mengurangi timbunan sampah, yang disusul kemudian dengan undang-undang terbaru, yaitu Peraturan Menteri LHK Nomor 75 terkait Roadmap pengurangan sampah oleh produsen.
Pemerintah juga telah mengajak para pelaku usaha, terutama produsen untuk mengimplementasikan konsep ekonomi sirkular dalam menangani pengurangan timbunan sampah.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya