Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

IAASB Rilis Standar Jaminan Pelaporan Keberlanjutan Internasional Baru

Kompas.com - 15/11/2024, 18:52 WIB
Monika Novena,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

Sumber ESG Today

KOMPAS.com - Badan penentu standar audit, pengendalian mutu, dan jaminan, International Auditing and Assurance Standards Board (IAASB) mengumumkan penerbitan Standar Internasional tentang Jaminan Keberlanjutan 5000 (ISSA 5000) yang telah di finalisasi.

Penerbitan tersebut bertujuan untuk menetapkan standar baru bagi para praktisi dalam melaksanakan keterlibatan jaminan keberlanjutan.

Mengutip ESG Today, Jumat (15/11/2024) standar baru ini muncul karena makin banyak perusahaan yang melaporkan risiko, peluang, dan dampak terkait keberlanjutan dan iklim yang sejalan dengan serangkaian standar pengungkapan keberlanjutan dan persyaratan baru.

Baca juga:

Beberapa pengungkapan keberlanjutan dan persyaratan baru ini antara lain Arahan Pelaporan Keberlanjutan Perusahaan (CSRD) Uni Eropa serta standar pelaporan iklim dan keberlanjutan IFRS yang dikeluarkan Dewan Standar Keberlanjutan Internasional (ISSB).

Banyak sistem pelaporan keberlanjutan baru tersebut memerlukan jaminan eksternal atas pelaporan keberlanjutan.

Selain persyaratan peraturan, survei terbaru terhadap eksekutif perusahaan oleh KPMG juga menemukan bahwa sebagian besar perusahaan sudah merasakan tekanan yang meningkat untuk memberikan jaminan ESG dari para pemangku kepentingan termasuk aktivis pemegang saham.

Demikian pula, survei Ernst & Young yang menyebut bahwa jaminan pihak ketiga yang independen akan membangun kepercayaan pada kredibilitas dan akurasi pelaporan keberlanjutan terhadap para profesional keuangan perusahaan dan investor.

Garis Dasar Global

Untuk itu IAASB akhirnya menerbitkan standar usulan awalnya tahun lalu, dengan mencatat bahwa standar dirancang untuk digunakan di berbagai standar dan kerangka pelaporan keberlanjutan, termasuk yang dikeluarkan oleh UE, ISSB, GRI, ISO, dan lainnya.

Dalam pidato yang mengumumkan peluncuran standar baru tersebut, Ketua IAASB Tom Seidenstein mengatakan standar tersebut dirancang sebagai garis dasar global yang dapat digunakan di setiap yurisdiksi, baik di Eropa dan di tempat lain.

Sementara fitur-fitur utama mengenai standar baru mencakup penerapannya untuk keterlibatan jaminan terbatas serta wajar, kemampuannya untuk bekerja dengan materialitas tradisional serta materialitas ganda, yang digunakan dalam beberapa kerangka pelaporan keberlanjutan dengan persyaratan dalam laporan keberlanjutan untuk menyertakan informasi tentang risiko dan dampak isu keberlanjutan pada suatu perusahaan, serta tentang dampak perusahaan terhadap lingkungan dan masyarakat.

Baca juga:

Seidenstein juga mencatat bahwa Komisi Eropa telah meminta Komite Badan Pengawas Audit Eropa (CEAOB) untuk memberi saran kepada Komisi tentang cara memasukkan ISSA 5000 ke dalam persyaratan terkait CSRD.

Lebih lanjut ISSA 5000 pun juga telah menerima dukungan dari IOSCO, forum kebijakan internasional terkemuka dan penentu standar untuk regulator sekuritas, yang telah menyerukan pembentukan kerangka jaminan keberlanjutan global.

"Saya menekankan perlunya kecepatan dalam mengembangkan perangkat peraturan internasional yang komprehensif untuk pengungkapan terkait keberlanjutan dan jaminannya. Kerangka jaminan yang kuat untuk pelaporan terkait keberlanjutan perlu difokuskan pada kepentingan publik, profesi dan kerangka kerja," ungkap Jean-Paul Servais, Ketua IOSCO.

"Saya mengapresiasi IAASB karena menyampaikan standar jaminan keberlanjutan tepat waktu dengan tujuan untuk memungkinkan jaminan pengungkapan perusahaan pada tahun 2024,” tambahnya.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Peralihan Musim, BMKG Prediksi Hujan Landa Sejumlah Daerah 3 Hari ke Depan
Peralihan Musim, BMKG Prediksi Hujan Landa Sejumlah Daerah 3 Hari ke Depan
Pemerintah
14 Perusahaan Bertanggung Jawab Atas Sepertiga Pemanasan Global
14 Perusahaan Bertanggung Jawab Atas Sepertiga Pemanasan Global
Pemerintah
Reklamasi Pasca-Tambang Hanya Simbolis, Menteri LH Soroti Hilangnya Biodiversitas
Reklamasi Pasca-Tambang Hanya Simbolis, Menteri LH Soroti Hilangnya Biodiversitas
Pemerintah
Perubahan Iklim, Makluk Laut yang Tak Kasat Mata Pun Terancam
Perubahan Iklim, Makluk Laut yang Tak Kasat Mata Pun Terancam
LSM/Figur
UE Patok Target Limbah Pangan dan Skema Baru Daur Ulang Tekstil
UE Patok Target Limbah Pangan dan Skema Baru Daur Ulang Tekstil
Pemerintah
Aksi Iklim Sederhana dan Berbiaya Rendah Bisa Selamatkan 725.000 Jiwa per Tahun
Aksi Iklim Sederhana dan Berbiaya Rendah Bisa Selamatkan 725.000 Jiwa per Tahun
Pemerintah
Tekan Polusi Udara di Jakarta, DLH Semprotkan 4.000 Liter 'Water Mist'
Tekan Polusi Udara di Jakarta, DLH Semprotkan 4.000 Liter "Water Mist"
Pemerintah
Menteri LH: Stop Slogan Sampah Berkah, Itu Masalah Besar yang Harus Diselesaikan
Menteri LH: Stop Slogan Sampah Berkah, Itu Masalah Besar yang Harus Diselesaikan
Pemerintah
Metana Jadi Berkah, Kisah Suami Istri Balikpapan Hidup dari Sampah
Metana Jadi Berkah, Kisah Suami Istri Balikpapan Hidup dari Sampah
Swasta
Menteri LH Rindukan Langit Biru Jakarta Seperti saat Covid-19
Menteri LH Rindukan Langit Biru Jakarta Seperti saat Covid-19
Pemerintah
Survei Tunjukkan Pembeli Korporat akan Pilih Pemasok Berkelanjutan
Survei Tunjukkan Pembeli Korporat akan Pilih Pemasok Berkelanjutan
Swasta
Ditunjuk Jadi Wamenhut, Rohmat Marzuki Akui Belum Ada Pesan Khusus Presiden
Ditunjuk Jadi Wamenhut, Rohmat Marzuki Akui Belum Ada Pesan Khusus Presiden
Pemerintah
Gantikan Sulaiman Umar, Rohmat Marzuki Resmi Jabat Wakil Menteri Kehutanan
Gantikan Sulaiman Umar, Rohmat Marzuki Resmi Jabat Wakil Menteri Kehutanan
Pemerintah
Stop Lagi Ekspor Benih Lobster, Indonesia Tak Mau Jadi Pemasok Murah
Stop Lagi Ekspor Benih Lobster, Indonesia Tak Mau Jadi Pemasok Murah
Pemerintah
Karhutla, KLH Awasi Praktik 38 Perusahaan
Karhutla, KLH Awasi Praktik 38 Perusahaan
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau