JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusaha perkebunan sawit setuju izin usaha perkebunan (IUP) dicabut apabila pengusaha tidak menaati aturan soal kebun plasma.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Eddy Martono dalam pembukaan Borneo Forum 2024 di Swiss-Belhotel Danum Palangka Raya, Kalimantan Tengah pada Jumat (28/6/2024).
"Oh sudah pasti, kan kita ngikutin aturan," ujar Eddy.
Eddy mengatakan, selain kebun plasma, pengusaha sawit juga boleh hanya sekadar memberikan kegiatan produktif lainnya kepada masyarakat.
"Kalau misalnya tidak ada areal, misalnya itu kawasan hutan dan memang tidak bisa dikonversi, ya berarti kegiatan produkif lainnya yang nilainya setara," tutur Eddy.
Adapun pengusaha perkebunan sawit wajib menyisihkan 20 persen lahannya untuk kebun plasma masyarakat.
Baca juga: Gubernur Kalteng Sindir Pengusaha Sawit soal Lahan Plasma untuk Warga
Kewajiban tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian.
Tertulis dalam Pasal 12, perusahaan perkebunan yang mendapatkan izin usaha untuk budidaya yang seluruh atau sebagian lahannya berasal dari area penggunaan lain yang berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) dan/atau area yang berasal dari pelepasan kawasan hutan, wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar seluas 20 persen dari luas lahan tersebut.
Fasilitas pembangunan kebun masyarakat dilaksanakan paling lambat 3 tahun sejak lahan untuk usaha perkebunan diberikan HGU.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya