Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Teken UU KIA untuk 1.000 Hari Pertama Kehidupan, Ada Hak Cuti Melahirkan

Kompas.com - 06/07/2024, 06:00 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken pemberlakuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.

Dilansir dari laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Jumat (5/7/2024), UU tersebut memfasilitasi hak ibu pasca melahirkan, hak untuk memperoleh pendampingan suami, serta hak tumbuh kembang anak.

UU KIA merupakan inisiatif DPR yang diproses pada 30 Juni 2022, terdiri atas sembilan bab dan 46 pasal, sebagai upaya mendukung persiapan menuju Indonesia Emas 2045.

"UU ini akan menguatkan pelaksanaan kebijakan dan program fase seribu hari pertama kehidupan, menjadikannya lebih sinergis dan komprehensif," kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga, dikutip dari Antara

Baca juga: Perempuan dan Anak Jadi Kelompok Paling Terdampak Perubahan Iklim

UU yang diteken Jokowi di Jakarta pada 2 Juli 2024 itu, memuat sejumlah hak ibu yang berstatus sebagai pekerja, salah satunya berkaitan dengan hak cuti pasca melahirkan maksimal selama enam bulan.

Pasal 4 ayat 3 memuat hak cuti paling singkat tiga bulan pertama dan paling lama tiga bulan berikutnya, jika sang ibu terdapat kondisi khusus, seperti mengalami masalah kesehatan, komplikasi pasca persalinan, atau anak yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan.

Ibu hamil juga berhak memperoleh waktu istirahat selama 1,5 bulan dari pekerjaannya jika mengalami keguguran kandungan. Kebijakan itu mensyaratkan surat keterangan dokter, dokter kebidanan dan kandungan, atau bidan.

Selama masa cuti tersebut, Pasal 5 ayat 2 mewajibkan pemberi kerja untuk memenuhi hak upah ibu melahirkan secara penuh untuk tiga bulan pertama, satu bulan keempat, serta 75 persen dari upah untuk bulan kelima dan bulan keenam.

Hak suami dan anak

Pada Pasal 6, dimuat hak suami untuk mendampingi istri di masa persalinan selama dua hari dan dapat diberikan paling lama tiga hari berikutnya, atau sesuai dengan kesepakatan dengan pemberi kerja.

Suami juga berhak atas cuti selama dua hari untuk mendampingi istri yang mengalami keguguran kandungan.

Selain itu, suami juga berhak diberikan waktu yang cukup untuk mendampingi istri atau anak dengan alasan istri mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, atau komplikasi pasca persalinan, anak yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan, serta istri atau anak meninggal dunia dalam proses persalinan.

Baca juga: Layanan Stimulasi Anak Usia 0-3 Tahun Penting untuk Tumbuh Optimal

Hak anak dalam UU tersebut diatur pada Pasal 11, di antaranya memperoleh identitas diri dan status kewarganegaraan, memperoleh air susu ibu eksklusif hingga enam bulan dan dilanjutkan hingga usia dua tahun.

Ketentuan itu juga menjamin hak gizi anak sejak lahir sampai usia dua tahun, memperoleh pelayanan kesehatan gizi sesuai dengan perkembangan usia dan kebutuhan fisik serta mental.

Sedangkan tugas dan wewenang Pemerintah diatur dalam Pasal 13 berupa alokasi sumber pendanaan untuk kesejahteraan ibu dan anak, menjamin pendampingan ibu dengan kerentanan khusus.

Antara lain berhadapan dengan hukum, sedang berada di lembaga pemasyarakatan, penampungan, situasi bencana dan konflik, serta orang tua dengan disabilitas atau gangguan jiwa, maupun pengidap HIV/AIDS.

 

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

AI Bisa Prediksi Kemungkinan Migrasi yang Disebabkan Iklim

AI Bisa Prediksi Kemungkinan Migrasi yang Disebabkan Iklim

LSM/Figur
Kesenjangan Gender di Sektor Pendidikan STEM Masih Tinggi

Kesenjangan Gender di Sektor Pendidikan STEM Masih Tinggi

Pemerintah
Kasus “Greenwashing” Turun untuk Pertama Kalinya dalam 6 Tahun

Kasus “Greenwashing” Turun untuk Pertama Kalinya dalam 6 Tahun

Swasta
Di Masa Depan, Peluang Pekerjaan Berbasis Kelestarian Lingkungan Sangat Besar

Di Masa Depan, Peluang Pekerjaan Berbasis Kelestarian Lingkungan Sangat Besar

LSM/Figur
Bumi Makin Banyak Tunjukkan Tanda-Tanda Krisis Iklim

Bumi Makin Banyak Tunjukkan Tanda-Tanda Krisis Iklim

Pemerintah
Proyek Pompa Hidram MMSGI di Kolam Pascatambang Jadi Sumber Air Bersih untuk Warga

Proyek Pompa Hidram MMSGI di Kolam Pascatambang Jadi Sumber Air Bersih untuk Warga

Swasta
IESR: Transisi Energi Jadi Kunci Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

IESR: Transisi Energi Jadi Kunci Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

LSM/Figur
Ekonomi Restoratif Dinilai Paling Tepat untuk Indonesia, Mengapa?

Ekonomi Restoratif Dinilai Paling Tepat untuk Indonesia, Mengapa?

LSM/Figur
Populasi Satwa Liar Global Turun Rata-rata 73 Persen dalam 50 Tahun

Populasi Satwa Liar Global Turun Rata-rata 73 Persen dalam 50 Tahun

LSM/Figur
Logam Berat di Lautan Jadi Lebih Beracun akibat Perubahan Iklim

Logam Berat di Lautan Jadi Lebih Beracun akibat Perubahan Iklim

Pemerintah
Tak Hanya Tekan Abrasi, Mangrove juga Turut Dorong Perputaran Ekonomi Masyarakat

Tak Hanya Tekan Abrasi, Mangrove juga Turut Dorong Perputaran Ekonomi Masyarakat

LSM/Figur
Konsumsi Daging Berkontribusi terhadap Kerusakan Lingkungan, Kok Bisa?

Konsumsi Daging Berkontribusi terhadap Kerusakan Lingkungan, Kok Bisa?

Pemerintah
Selenggarakan CSR Berkelanjutan, PT GNI Dapat Penghargaan di PKM CSR Award 2024

Selenggarakan CSR Berkelanjutan, PT GNI Dapat Penghargaan di PKM CSR Award 2024

Swasta
Kisah Warga Desa Mayangan yang Terancam Abrasi dan Inisiatif Kompas.com Tanam Mangrove

Kisah Warga Desa Mayangan yang Terancam Abrasi dan Inisiatif Kompas.com Tanam Mangrove

LSM/Figur
Langkah Hijau Kompas.com, Penanaman Mangrove untuk Selamatkan Pesisir Subang

Langkah Hijau Kompas.com, Penanaman Mangrove untuk Selamatkan Pesisir Subang

Swasta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau