Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KESDM: Aturan Turunan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon Sudah Diharmonisasi

Kompas.com - 25/07/2024, 10:00 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut aturan turunan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon telah diharmonisasi.

Aturan turunan untuk implementasi pengembangan penangkapan dan penyimpanan karbon (carbon capture and storage/CCS) ini sedang dalam proses untuk mendapatkan izin dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana menjelaskan, Perpres 14/2024 menjadi salah satu atau satu-satunya yang memiliki payung hukum untuk pengembangan kebijakan CCS di dalam negeri.

“Kami sekarang juga sedang menyelesaikan aturan-aturan untuk implementasinya. Salah satunya adalah dalam bentuk Permen (Peraturan Menteri). Ini sudah selesai proses harmonisasi dan sekarang sedang dalam proses untuk mendapatkan izin dari Presiden,” kata Dadan dalam Webinar Perdagangan dan Bursa Karbon Indonesia 2024 yang dipantau daring, Selasa (23/7/2024).

Baca juga: Mengenal Jejak Karbon dan Jenis-jenisnya

Sebagai Informasi, Perpres 14/2024 merupakan salah satu cara pemerintah untuk mencapai target iklim dalam Nationally Determined Contribution (NDC) dan netralitas karbon atau net zero emission (NZE) pada 2060 atau lebih cepat.

Melalui peraturan ini, Kementerian ESDM dapat ikut berkontribusi dalam penurunan emisi karbon melalui penangkapan dan penyimpanan karbon.

“Komitmen kami semakin meningkat, baik itu dengan kemampuan sendiri, maupun dengan dukungan internasional,” imbuhnya.

Skema penyimpanan dan penangkapan karbon

Untuk diketahui, pertimbangan penyusunan Perpres 14/2024 adalah karena Indonesia dinilai memiliki formasi geologis yang dapat digunakan untuk menyimpan emisi karbon secara permanen, melalui penggunaan teknologi CCS/CCUS.

Peraturan ini memungkinkan pengembangan potensi Indonesia sebagai wilayah penyimpanan karbon, memberikan landasan hukum untuk kegiatan penangkap maupun transportasi karbon lintas negara, serta meningkatkan daya tarik investasi yang berkelanjutan.

Menurut Perpres ini, terdapat dua jenis skema Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon.

Ada penyelenggaraan CCS dan/atau CCUS di dalam Wilayah Kerja Migas berdasarkan skema Kontrak Kerja Sama Migas, dan penyelenggaraan CCS secara dedicated melalui Wilayah Izin Penyimpanan Karbon yang bukan bagian dari operasi perminyakan.

Skema yang pertama adalah CCS dan/atau CCUS di dalam Wilayah Kerja Migas berdasarkan skema Kontrak Kerja Sama Migas.

Dengan skema ini, kontraktor dapat memanfaatkan potensi Zona Target Injeksi yang ada di dalam wilayah kerjanya untuk menampung karbon dari luar Wilayah Kerja.

“Sehingga, kegiatan operasi perminyakan berdampingan dengan kegiatan CCS atau CCUS, saling mendukung,” ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji dalam pernyataan resmi, pada Rabu (21/2/2024) lalu.

Baca juga: Resmi Diumumkan, Ini Daftar dan Profil Juri Lestari Awards 2024

Skema kedua, adalah penyelenggaraan CCS melalui Wilayah Izin Penyimpanan Karbon.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Studi: Hutan Tropis Terbelah-belah, Biodiversitas Semakin Terancam
Studi: Hutan Tropis Terbelah-belah, Biodiversitas Semakin Terancam
LSM/Figur
Ilmuwan Surati SBTi: Solusi Iklim Berbasis Alam Lebih Murah dan Cepat
Ilmuwan Surati SBTi: Solusi Iklim Berbasis Alam Lebih Murah dan Cepat
LSM/Figur
Dijual Bebas di Marketplace, Antibiotik Ikan Tingkatkan Risiko AMR
Dijual Bebas di Marketplace, Antibiotik Ikan Tingkatkan Risiko AMR
Pemerintah
Ekosida dan Keengganan Taubat Ekologis
Ekosida dan Keengganan Taubat Ekologis
Pemerintah
Logistik Ikan Indonesia Timur Tak Efisien, Bappenas Ungkap Perlunya Terobosan
Logistik Ikan Indonesia Timur Tak Efisien, Bappenas Ungkap Perlunya Terobosan
Pemerintah
Bappenas: Krisis Iklim Bakal Bikin 90 Persen Nelayan Kecil Sulit Melaut
Bappenas: Krisis Iklim Bakal Bikin 90 Persen Nelayan Kecil Sulit Melaut
Pemerintah
Indonesia Bisa Jadi Eksportir Hidrogen Bersih, Ada 4 Penentu Kesuksesannya
Indonesia Bisa Jadi Eksportir Hidrogen Bersih, Ada 4 Penentu Kesuksesannya
LSM/Figur
Hidrogen Hijau Mahal, PLN Minta Pemerintah Tiru Jepang
Hidrogen Hijau Mahal, PLN Minta Pemerintah Tiru Jepang
BUMN
Cara Hitung “Bagian Adil” Terkait Aksi Iklim Bias, Negara Kaya Diuntungkan
Cara Hitung “Bagian Adil” Terkait Aksi Iklim Bias, Negara Kaya Diuntungkan
LSM/Figur
Studi: Petani Sawit Mandiri Indonesia Tersisih dari Pasar Berkelanjutan
Studi: Petani Sawit Mandiri Indonesia Tersisih dari Pasar Berkelanjutan
LSM/Figur
Mengurai Strategi Hijau ASDP untuk Ferry Inklusif dan Berkelanjutan
Mengurai Strategi Hijau ASDP untuk Ferry Inklusif dan Berkelanjutan
BUMN
Dulu Melindungi, Kini Mencemari: Masker Covid-19 Jadi Masalah Global
Dulu Melindungi, Kini Mencemari: Masker Covid-19 Jadi Masalah Global
LSM/Figur
CarbonEthics Hitung Jejak Karbon AIGIS 2025, Capai 98,58 Ton CO2e
CarbonEthics Hitung Jejak Karbon AIGIS 2025, Capai 98,58 Ton CO2e
Swasta
BNPB: Banjir Bali Tunjukkan Kompleksitas Iklim, Bencana Hidrometeorologi, dan Prakiraan Cuaca
BNPB: Banjir Bali Tunjukkan Kompleksitas Iklim, Bencana Hidrometeorologi, dan Prakiraan Cuaca
Pemerintah
KLH Proyeksikan 4,8 Juta Ton CO2 Bisa Dijual di Pasar Karbon
KLH Proyeksikan 4,8 Juta Ton CO2 Bisa Dijual di Pasar Karbon
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau